Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembentukan produk hukum daerah merupakan
pembangunan hukum yang terencana, sistematik dan
terpadu dalam mewujudkan tatanan hukum daerah yang
berkeadilan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa produk hukum daerah merupakan landasan dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan
kebutuhan dan kewenangan Daerah untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
Pemerintah Daerah berwenang menyusun produk hukum
daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan kebijakan publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk Produk Hukum
Bab III Perencanaan
Bab IV Penyusunan
Bab V Pembahasan
Bab VI Pembinaan terhadap Rancangan Produk Hukun Daerah Berbentuk Peraturan
Bab VII Evaluasi Rancangan Perda
Bab VIII Nomor Register
Bab IX Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi
Bab X Klarifikasi Peraturan Daerah
Bab XI Penyebarluasan
Bab XII Peran Serta Masyarakat
Bab XIII Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembentukan produk hukum daerah merupakan
upaya terencana dan terpadu serta berkelanjutan dalam
mewujudkan kepastian hukum dan keadilan yang
mendasarkan pada asas pembentukan dan muatan
materi Peraturan Perundang-undangan dengan
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa agar terwujud produk hukum daerah yang
berkualitas, terencana, terpadu, dapat dilaksanakan dan
tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi dan peraturan perundangundangan lainnya, maka perlu ada standar baku dalam
pembentukan produk hukum daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan
Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk Produk Hukum Daerah
Bab III Perencanaan Produk Hukum Daerah
Bab IV Penyusunan Produk Hukum Daerah
Bab V Pembahasan Produk Hukum Daerah
Bab VI Fasilitasi produk Hukum Daerah
Bab VII Evaluasi Produk Hukum Daerah
Bab VIII Nomor Register Produk Hukum Daerah
Bab IX Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi Produk Hukum Daerah
Bab X Penyebarluasan Produk Hukum Daerah
Bab XI Peran Serta Masyarakat
Bab XII Ketentuan Lain-Lain
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;
Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penyelenggaraan bantuan hukum;
b. pemberian bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi;
c. hak dan kewajiban;
d. tata cara permohonan bantuan hukum;
e. pelaksanaan pemberian bantuan hukum;
f. pembayaran dana bantuan hukum;
g. pengawasan;
h. larangan;
i. Sanksi Administrasi; dan
j. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap warga masyarakat berhak mendapatkan pelindungan atas segala bentuk bencana yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, belum mengatur mengenai upaya pelindungan masyarakat dari bencana nonalam khususnya bencana yang disebabkan oleh wabah penyakit menular sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; 5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; 8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; 9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; 11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; 14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 16. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 17. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; 18. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; 23. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; 24. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; 25. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; 26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 27. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; 28. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Talun 2012; 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; 33. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019; 34. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2014; 35. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016; 36. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2017
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; perubahan antara lain terkait pencegahan atas ancaman, dan gangguan ketertiban umum, keterbiban keadaan bencana dan kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
merubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
jumlah 32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 9 Tahun 2021
Hukum Acara dan PeradilanHukum Pidana, Perdata, dan DagangBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Hukum Acara dan Peradilan - Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum jo Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Prp Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014.
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.2, LL PROVINSI KALBAR: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No.12 Tahun 2011, UU No.16 Tahun 2011, UU No.23 tahun 2014, PP No.42 Tahun 2013, Permendagri No.80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; ruang lingkup bantuan hukum; penyelenggaraan bantuan hukum; pendanaan; koordinasi; kerjasama; larangan; pembinaan, pengawasaan dan pengendalian; ketentuan penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
Peraturan Daerah ini memiliki 10 halaman dan 5 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 09 Tahun 2016;
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM; SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM; HAK DAN KEWAJIBAN; PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN; PENDANAAN; LARANGAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
13 hlmn, penjelasan 4 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021
Perlindungan Konsumen - Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan yang menjadi rujukan Pasal dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol kurang tepat sehingga Peraturan Daerah tersebut harus ditinjau kembali; dan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956;
3. Undang-Undang Nomor 8 Prp. Tahun 1962;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
13. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/MDAG/Per/3/2007;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/5/2009;
18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014; dan
19. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016.
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
UU No.16 Tahun 2011 Pasal 19 ayat (2) tentang Bantuan Hukum perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.16 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.42 Tahun 2013; Peraturan Menkumham No.3 Tahun 2013
Peraturan Daerah No. 2 mengatur tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penyelenggaraan bantuan hukum;
b. kerjasama penyelenggaraan bantuan hukum;
c. jenis bantuan hukum;
d. hak dan kewajiban;
e. syarat pcmberian bantuan hukum;
f. larangan;
g. pengawasan;
h. sanksi administratif; dan
i. pendanaan.
Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Pemohon Bantuan Hukum harus
memenuhi syarat:
a. mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas
Pemohon Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan
yang dimohonkan Bantuan Hukum;
b. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan Perkara; dan
c. melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat
yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
Pasal 9 ayat (2) bahwa Tata cara pengajuan rencana anggaran bantuan hukum diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Pasal 15 ayat (3) bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 19 bahwa Dalarn penyelenggaraan dan penganggaran Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud PasaJ 5 dan Pasal 18 akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Lampung Barat No. 1/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Guna menjamin hak masyarakat miskin di Kabupaten Lampung Barat dalam memperoleh perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum maka perlu dilaksanakan upaya pemberian Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Bantuan Hukum merupakan salah satu tanggung jawab yang diemban oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Penyelenggaraan Bantuan Hukum oleh pemerintah daerah diharapkan dapat memenuhi hak masyarakat di daerah yang memiliki masalah hukum. Kondisi sosial masyarakat yang belum memiliki pemahaman hukum secara komprehensif dapat memicu masalah-masalah hukum di masyarakat sehingga pemerintah daerah dirasa perlu untuk memberikan bantuan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat