Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Informasi Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan Informasi merupakan hak setiap masyarakat dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat; bahwa Pelayanan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Badan Publik Daerah lainnya serta menjawab kebutuhan masyarakat terhadap kebutuhan informasi di era teknologi; peraturan tentang Pelayanan Informasi Publik di Provinsi Lampung belum mengatur secara lengkap pengelolaan pelayanan informasi publik untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan Informasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dasar Hukum ini adalah UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1964; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 61 Tahun 2010; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 42 Tahun 2020; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Pelayanan Informasi Publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Lampiran File: 11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko, perizinan berusaha pada sektor pekerjaan umum
dan perumahan rakyat atas subsektor jasa kontruksi
dilakukan melalui lembaga Online Single Submission; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Jasa
Kontruksi sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan perkembangan yang ada
sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha
Jasa Kontruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun
2013 tentang Perizinan Usaha Jasa Kontruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun
2013 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2024
PERDA Kab. Kebumen No. 10 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Pemberian Ijin Tempat Usaha
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan
kemudahan dalam menjalankan usahanya guna mewujudkan
kesejahteraan secara berkeadilan sebagaimana terkandung
dalam nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan landasan
membangun demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan dan
ketahanan ekonomi nasional; bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha dimaksudkan untuk
memberikan kemudahan dan perlindungan pelaku usaha dalam
meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha sesuai
kewenangan daerah melalui sistem elektronik yang dilaksanakan
secara terintegrasi, cepat, mudah, transparan, efisien, efektif,
dan akuntabel; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum
kepada semua pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha di Daerah, maka perlu diatur dalam
peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Perizinan Berusaha, Tata Kelola Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kab. Kebumen Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kab. Kebumen Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kab. Kebumen Nomor 4 Tahun 1989 dicabut.
26 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan berusaha
sektor perindustrian diberikan melalui sistem Online Single
Submission dan Sistem Informasi Industri Nasional secara
terintegrasi; bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Industri dan
Tanda Daftar Industri sudah tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan perkembangan yang
ada sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Ijin Usaha
Industri Dan Tanda Daftar Industri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Ijin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2004 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa Penyelenggaraan Perizinan Berusaha secara
cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien,
efektif, dan akuntabel merupakan tanggung jawab
Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat; bahwa Pemerintah Daerah harus meningkatkan
kualitas pelayanan, jangkauan, dan akses yang
lebih luas kepada masyarakat dalam
menyelenggarakan kegiatan berusaha melalui
instrumen perizinan yang tertuang dalam bentuk
kebijakan Daerah; bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perizinan dan Non
Perizinan dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014 dicabut.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan Negara, Pemerintah Daerah perlu upaya dalam peningkatan penyelenggaraan pemerintah, pelayanan publik dan daya saing daerah melalui inovasi daerah;
b. bahwa dalam rangka memberikan dorongan yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan masyarakatuntuk lebih berkreasi dan berinovasi maka diperlukan upaya terhadap kreatifitas dan inovasi yang telah dilaksanakan di kabupaten Merangin;
c. bahwa agar inovasi dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi serta terlegitimasi sebagai inovasi daerah maka diperlukan payung hukum dalam penyelenggaraan inovasi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No.2 Tahun 2022, PP No.38 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah, Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah; Uji Coba Inovasi Daerah; Penetapan, penilaian dan Penghargaan, Diseminasi Inovasi Daerah, Informasi Inovasi Daerah, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan
kesempatan berusaha dan berkegiatan bagi masyarakat di
Daerah, diperlukan penyelenggaraan pelayanan Perizinan
yang berkualitas oleh Pemerintah Daerah; bahwa penyelenggaraan pelayanan Perizinan yang
berkualitas, cepat, mudah dan murah, dapat menarik
investasi ke Daerah yang berpotensi meningkatkan
kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan pedoman
bagi Pemerintah Daerah serta untuk mewujudkan
transparansi bagi masyarakat dalam penyelenggaraan
pelayanan perizinan di Daerah, diperlukan pengaturan
pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha
dan Nonperizinan yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Nonberusaha dan Nonperizinan di Daerah, Perizinan Berusaha, Perizinan nonberusaha, Nonperizinan, Pengaduan, Sinergitas, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2017; dan Pasal 78 dan Pasal 96 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2015 dicabut.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan perizinan berusaha, perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan, diperlukan penyesuaian seluruh sumberdaya, sarana dan prasarana, serta penataan regulasi pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan dapat berjalan sebagaimana mestinya;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Daerah serta mempersingkat proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat mudah, terjangkau, akuntabel, dan profesional dalam kerangka Pelayanan perizinan berusaha, perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan berusaha dan dalam rangka mempercepat peningkatan dan perluasan kegiatan ekonomi dan pembangunan Kabupaten Tanah Laut diperlukan langkah-langkah untuk mengembangkan iklim usaha yang semakin mantap;
c. lebih bahwa untuk menyelenggarakan usaha diperlukan dasar keabsahan, kepastian hukum, kepastian berusaha dan upaya pengendalian pelaksanaan kegiatan berusaha sehingga memberikan kemudahan dan penyederhanaan perizinan berusaha, perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan berusaha yang dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah serta dalam rangka menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha serta landasan untuk pengendalian pelaksanaan perizinan berusaha diperlukan pengaturan mengenai perizinan berusaha di daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Di Daerah;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2022;
PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAERAH dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; SEKTOR PERIZINAN BERUSAHA; PERIZINAN BERUSAHA; NON PERIZINAN BERUSAHA; KEWENANGAN DAN PROSEDUR; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KOORDINASI; PELAPORAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN; SISTEM INFORMASI; PENYELESAIAN SENGKETA PERIZINAN; PARTISIPASI MASYARAKAT; SANKSI ADMINISTRATIF; PENDANAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 02 Tahun 2024
PERDA Kota Depok No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Perikanan, Peternakan dan Pemotongan Hewan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan dan NonPerizinan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan No. 6 Tahun 2023; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 7 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; PP NO. 21 Tahun 2021; PP No. 22 Tahun 2021; PP No. 26 Tahun 2021; PP No. 27 Tahun 2021; PP No. 28 Tahun 2021; PP No. 29 Tahun 2021; PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 47 Tahun 2021; Perda Kota Depok No. 9 Tahun 2022.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan, yang meliputi Ketentuan Umum, Pendelegasian Kewenangan, Perizinan dan Nonperizinan, Manajemen Penyelenggaraan, Standar Pelayanan dan Standar Operasinal, Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan No. 6 Tahun 2023.
16 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat