Pelayanan Minimal Bidang Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2012/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang Kependudukan dan Peneatatan Sipil Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, peru ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan MenLeri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008; PeraLuran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2007; PeraLuran Daerah KabupaLen Boyolali Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 34 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Standar Pelayanan Minimal Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Bab III Pengorganisasian
Bab IV Pelaksanaan
Bab V Pembinaan
Bab VI Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2012.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7, pasal 9, pasal 16 ayat (4), pasal 17 ayat (3), pasal 18 ayat (4), pasal 20 ayat (4), pasal 23 ayat (5), pasal 27 ayat (2), pasal 35 ayat (2}, pasal 36 ayat (2), pasal 43 ayat (5), pasal 46 ayat (4), pasal 61 ayat (2), pasal 99 ayat (4) dan pasal 104 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan
Bab III Persyaratan dan tata Cara Pendaftaran Penduduk
Bab IV Pencatatan Sipil
Bab V Hak Ases Data dan Dokumen Kependudukan
Bab VI Sanksi Administrasi
Bab VII Pelaporan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
48 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 5A Tahun 2011
masa dispensasi - pelayanan - pencatatan kelahiran
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5A, BD.2011/NO.5.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/1411/SJ tanggal 28 Desember 2010 Perihal Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran, dan dalam rangka pemenuhan tanggung jawab Pemerintah untuk memberikan akta kelahiran kepada penduduk sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta untuk mempercepat pencapaian sasaran Rencana Strategis Nasional 2011 Semua Anak Indonesia Tercatat Kelahirannya, maka perlu perpanjangan
masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran ; bahwa sehubungan hal tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tahun
1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-496 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Perpanjangan Masa Dispensasi pelayanan Pencatatan Kelahiran. Hal-hal yang diatur antara lain tentang tujuan dan sasaran Dispensasli Pelayanan Pencatatan Kelahiran, serta sanksi bagi yang melanggar batas waktu pelaporan kelahiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2011.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 861 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 861, BD.2011/No.36 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan
peningkatan kualitas pelayanan kependudukan dan
pencatatan sipil di Kabupaten Banjarnegara perlu
adanya Standar Pelayanan Minimal Bidang Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16
Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2009
Paeraturan ini memuat Standar Pelayanan Minimal Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 86 Tahun 2011
PERBUP Kab. Sleman No. 39 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 80 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman No. 80 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 74 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Publik Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Temanggung, perlu menyusun Standar Pelayanan Publik; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Publik Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nornor 15
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Bupati Ternanggung Nomor 56 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, standar pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2011.
59 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 67 Tahun 2011
PERBUP Kab. Sumedang No. 88 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sumedang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 88 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 59 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pencatatan Kelahiran Bagi Anak Yang Lahir Setelah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten
Temanggung, pencatatan kelahiran yang melampaui batas
waktu 1 (satu) tahun, dilaksanakan berdasarkan Penetapan
Pengadilan; bahwa sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/
3444/SJ tanggal 13 September 2011 perihal Pelayanan
Pencatatan Kelahiran Bagi Anak Yang Lahir Setelah Undang-
undang Nomor 23 Tahun 2006, dalam upaya mendorong
pencapaian Rencana Strategis 2011 "Semua Anak Indonesia
Tercatat Kelahirarmya" dan untuk optimalisasi pelayanan
pencatatan kelahiran, maka diberikan dispensasi pelayanan
pencatatan kelahiran sampai dengan akhir bulan Desember
2011; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Dispensasi Pencatatan Kelahiran Bagi Anak Yang Lahir
Setelah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat