Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Belanja Dana Mobilitas Penduduk Kabupaten Kutai Timur Pada Pelaksanaan KTP Elektronik Tahun 2012 Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas dan kewenangan untuk melaksanakan kegiatan mobilisasi penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari desa setempat pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP); dalam rangka pelaksanaan mobilisasi penduduk wajib KTP dan berdasarkan kondisi geografis Kabupaten Kutai Timur, perlu adanya dana mobilitas penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari desa ke tempat pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka tertib administrasi, transparansi dan tertib pertanggung jawaban penggunaan anggaran pada penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan mobilisasi penduduk, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Belanja Dana Mobilitas Penduduk Kabupaten Kutai Timur pada Pelaksanaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada Dinas Catatan Sipil Tahun 2012.
Dasar Hukum: UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2011; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PEPRES No.26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PEPRES No.67 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2009; Perda No.7 Tahun 2011; Perda No.1 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini di maksudkan sebagai pedoman belanja, penatausahaan dan pertanggung jawaban kegiatan penunjang penyelenggaraan dana mobilisasi penduduk wajib KTP dari desa ke tempat pelayanan e-KTP di Kecamatan yang berada dalam wilayah administrasi Kutai Timur dalam rangka mengikuti kegiatan perekaman data penduduk wajib KTP. Pemberian belanja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 (tiga) berdasarkan persetujuan Bupati atas usulan penyelenggaraan dana mobilitas penduduk wajib KTP dari desa ke temmpat pelayanan e-KTP di kecamatan. Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Kutai Timur berkewajiban untuk menyelenggarakan administrasi keuangan atas persetujuan pemberian belanja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu). Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Kutai timur berkewajiban untuk menyelenggarakan administrasi keuangan atas persetujuan pemberian belanja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu). penyelenggaraan administrasi keuangan meliputi, yaitu: a. penyusunan rencana kerja dan anggaran dana mobilitas penduduk wajib KTP; b. pengajuan surat perintah pembayaran; c. surat perintah membayar; d. penatausahaan; e. pertanggung jawaban; pelaporan. Penyelenggara mobilisasi penduduk wajib KTP dari desa ke kecamatan menggunakan mekanisme belanja langsung dengan pola swakelola. Pencairan belanja penyelenggaraan dana mobilisasi penduduk wajib KTP dari desa ke kecamatan menggunakan mekanisme belanja langsung dengan pola swakelola.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.31 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PEPRES No.26 Tahun 2009 ; Permendagri No.13 Tahun 2006;
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 14 Tahun 2012
PERSYARATAN - TATA CARA - PENDAFTARAN - PENDUDUK - PENCATATAN SIPIL - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2012/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Pasal 17 s.d. Pasal 25 PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlu menetapkan Perbup Tanjung Jabung Timur tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2010; PERDA No. 1 Tahun 2008; PERDA No. 2 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Penetapan Dendan Administrasi dan Biaya Pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2012.
Dengan ditetapkannya Perbup ini maka pelimpahan wewenang yang diatur pada Pasal 3 ayat (1) huruf t Perbup Tanjung Jabung Timur No. 16 Tahun 2006 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Peraturan lain yang masih berlaku sepanjang mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada saat ditetapkannya Peraturan Bupati ini, dinyatakan tidak berlaku
71 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2012
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2012/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terhadap
pelaksanaan denda administrasi untuk penduduk Warga Negara
Indonesia dan penduduk Orang Asing agar berjalan dengan tertib
dan ada kepastian hukum perlu ada rincian pengaturan tentang
besarnya denda; bahwa sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
kepemerintahan Kabupaten Wonosobo perlu mengubah Peraturan
Bupati Nomor 25 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Administarsi Kependudukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 25
Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Administarsi Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nornor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nornor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nornor 6 Tahun 2009; Peraturan Bupati Wonosobo Nornor 25 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 25
Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Administarsi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2012
MEKANISME - PELAYANAN - STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR - PENDAFTARAN - PENDUDUK - PENCATATAN SIPIL
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2012/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PELAYANAN DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Tanjung Jabung Barat yan berada di dalam maupun luar Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Sebagai penjabaran lebih lanjut pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu adanya Peraturan tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman atelah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; UU No, 12 Tahun 2011; PP No. 31 Tahun 1998; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2010; Kep. Presiden No. 88 Tahun 2004; Kep.Mendagri No. 7 Tahun 2003; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2010; PERDA No. 1 Tahun 2011; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 12 Tahun 2011.
PERBUP ini mengatur mengenai Mekanisme Pelayanan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Prosedur dan Mekanisme; Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Informasi dan Pengaduan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
9 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2012
STANDAR BIAYA KHUSUS PENERAPAN E-KTP PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN LUWU TAHUN 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2012/No.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Khusus Penerapan e-KTP Pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu Tahun 2012
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 (2) Peraturan Pemeritah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 64 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Standar Blaya Khusus Penerapan e-KTP Pada DInas Kependudukan dan Catatan SIpll Kabupaten Luwu Tahun 2012;
b. bahwa penetapan Standar Blaya Khusus Penerapan e-KTP memuat komponen-komponen substansi blaya keglatan secara jelas digunakan dalam penyusunan Rencana Kerja Keglatan Anggaran DInas Kependudukan danCatatan SIpll Kabupaten Luwu mellputi AlokasI Belanja Langsung untuk penyelenggaraan pelayanan yang berslfat komperensif;
c. bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan BupatI tentang Standar Blaya Khusus Penerapan e-KTP Pada DInas Kependudukan dan Catatan SIpll Kabupaten luwu tahun 2012.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah TIngkat II dl Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 1882)
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. undang- undang nomor 33 tahun 2004 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
7. undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
8. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
9. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang peleporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah
11. peraturan mentri kdalam degeri nomor 22 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan apbd tahun anggaran 2012
12. peraturan menteri keuangan nomor 84/pmk.02/2011 tentang standar biaya tahun anggaran 2012
13. peraturan daerah kabupaten luwu nomor 15 tahun 2007 tentang pokok-pokok pengololaan keuangan daerah.
14. peraturan daerah kabupaten luwu nomor 3 tahun 2008 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten luwu.
15. peraturan daerah kabupeten luwu nomomr4 tahun 2009 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas daraeh kabupaten luwu.
BAB 1
KETENTUAN UMUM
pasal 1
dalam Peraturan Bupati inl yang dimaksudkan dengan :
1. . Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. pemerintah daerah adalah bupati beserta perangkat daerah sebagai penyelengara pemeritah daerah
3. pemerintah daerah adalah penyelengaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daeraah dan dprd menurut asas dan prinsip negara kesatuan indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undanag-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
4. Bupati adalah Bupati Luwu.
5.DInas adalah DInas Kependudukan dan Catatn SIpil Kabupaten Luwu.
6. . Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya dislngkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
7. . Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan keglatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
8. Rencana Kerja An&garan SKPD yang selanjutnya dislngkat RKA-SKPD adalah dokumen l^rencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan keglatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
pasal 2
standar Biaya Khusus Penerapan e-KTP adalah Satuan Biaya yang merupakan batas palingnggi yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RKA pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu.
pasal 3
dalam menyusun Standar Biaya Khusus Penerapan e-KTP Pada Dinas Kependudukan dan catatan Sipil berkewajiban dan ±)ertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi kependudukan, dengan hal-hal sebagai berikut:
1.koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
2. pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi kependudukan
3. pengpturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
4. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
5. pelaksanaan* kegiatan pelayanan rnasyarakat di bidang Administrasi Kependudukan:
6. p^enugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;
7. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala Kabupaten;
8. dan koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
pasal 4
standar Biaya Khusus Penerapan e-KTP diberikan setiap bulan kepada Pegawai sebagaimana Imaksud pada Pa^l 3 yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu.
pasal 5
besarnya Standar Biaya Khusus Penerapan e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan )sipil Kabupaten Luwu adalah sebagai berikut:
1. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Luwu sebesar Rp. 1.760.000/bulan,-
2.Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Luwu sebesar Rp. 1.000.000/bulan,-
3. Para Kepala Bidang sebesar Rp. 962.500ybulan,-
4.Para Kepala Seksi sebesar Rp. 550.000/bulan,-
5. StafGolongan III sebesar Rp. 450.000/bulan,-
6. StafGolongan II sebesar Rp. 350.000/bulan,-
7. Staf Golongan I sebesar Rp. 300.000/bulan,-
8.. Non PNS atau Pegawai Tidak Tetap (PTT)
a. Petugas Operator Komputer sebesar Rp. 600.000/bulan,-
b. Veiifikasi dan Scan Sidik Jari sebesar Rp. 550.000/bulan,-
BAB IIKETENTUAN PENUTUP
pasal 6
peraturan Bupati ini mulai beriaku pada tanggal diundangkan.
agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menepatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2012.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Sebagian Urusan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Pertimbangan Perda ini adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten SIntang dapat mendelegasikan kewenangannya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS (PP Nomor 9 Tahun 2003). Oleh karena itu, Perda ini diperlukan untuk mewujudkan pembinaan Kepegawaian yang terarah dan terencana sehingga dapat tercapai pelayanan Aparatur yang cepat, tepat dan akuntabel.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU NOmor 11 Tahun 1969; UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 32 Tahun 1979;PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003 PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 53 Tahun 2010; Perda Sintang Nomor 25 Tahun 2006; Perda Sintang Nomor 1 Tahun 2008; Perda Sintang Nomor 2 Tahun 2008.
Pendelegasian Wewenang adalah Pemberian Kewenangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati Sintang) kepada Pejabat tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menandatangani keputusan penetapan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil untuk atas namanya sendiri, tidak atas nama pejabat yang memberi delegasi wewenang dan dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain. Sedangkan, atas pemberian kuasa, pemberian kewenangan tidak dapat diberikan kepada pejabat lain.
Pada Perbup ini, Kewenangan Bupati Sintang didelegasikan kepada Sekda, BKD, Camat, kepala badan atau dinas atau kantor terkait. Kewenangan yang didelegasikan adalah:
a. dalam hal pertimbangan teknis kenaikan pangkat dan mutasi;
b. pelantikan pejabat struktural;
c. inpassing;
d. Pengangkatan, pemberhentian, pensiun, cuti, kenaikan gaji bagi CPNS dan PNS;
e. perizinan perceraian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Hal-hal yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini akan diatur sesuai dengan Ketentuan PerundangUndangan yang berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2012
Kependudukan dan Perkawinan;Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2011/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2011 maka perlu dilakukan perumusan tugaq pokok dan ufaian tugas Llnsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah; bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Balangan, dipandang perlu untuk menetapkan tugas pokok dan uraian tugas unsurunsur organisasinya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurup b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Baiangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Repubiik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3
Tahun 2008.
Peraturan bupati Ini Mengatur tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Unsur-unsur Organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana;Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Unsur-unsur Organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat