Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Tarif Angkutan Mobil Penumpang Umum Dalam Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Angkutan Kota Dalam Wilayah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2K/ 12/MEM/2016 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus, Pemerintah Kota Palopo memandang perlu melakukan penyesuaian tarif Angkutan Kota dalam wilayah Kota Palopo,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, serta dengan memperhatikan Berita Acara tentang kesepakatan Penyesuaian tarif angkutan kota Dalam Wilayah Kota Palopo nomor: 551/047 /DHKI/I/2016 antara pemerintah Kota Palopo dengan pihak Organda dan ketua angkutan kota Perpanas Kota Palopo, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Tarif Angkutan Kota dalam wilayah Kota Palopo
I. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737};
5. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2K/ 12/MEM/2016 tahun 2016 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus.
Menetapkan : PERATURAlf WALIKOTA PALOPO TENTANG TARIF ANGKUTAN KOTA DALAM WILAYAH KOTA PALOPO.
BABI KETENTUAN UltUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Kota Palopo;
2. walikota adalah W alikota Palopo;
3. Pemerintah Kota Palopo adalah Walikota sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelolah bidang Perhubungan;
5. Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan;
6. Angkutan Kota adalah angkutan dari suatu tempat ke tempat lain dalam suatu daerah kota dengan menggunakan mobil Bis umum atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek;
7. Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan ornag dengan mobil penumpang, mobil Bis dan angkutan khusus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal;
8. Trayek Tetap dan Teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap atau tidak terjadwal;
9. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-taryek yang menjadi kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
BABII MAKSUD DAR TUJUAN
pasal 2
1) Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum . bagi masyarakat pengguna jasa angkutan kota dan pengelola angkutan kota serta aparat pemerintah dengan menetapkan tarif resmi bagi angkutan kota dalam wilayah kota palopo;
(2) Peraturan Walikota ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan dan kesesuaian antara penurunan harga BBM dengan tarif angkutan kota dalam wilayah kota Palopo sehingga baik masyarakat pengguna jasa angkutan maupun pengelola jasa angkutan dapat mengembangkan jasa secara wajar dan layak.
BAB lll
ruang lingkup
pasal 3
Peraturan Walikota ini mengatur dan menetapkan tarif angkutan kota dalam wilayah kota Palopo.
BABIV TARIF
pasal 4
(1) Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan tarif tetap bagi angkutan kota dalam wilayah kota Palopo sebesar Rp. 3.800,00,- ( Tiga Ribu Delapan Ratus Rupiah ) per penumpang.
(2) Tari[ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pelajar dan mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tarif untuk pelajar dan mahasiswa sebesar Rp. 2.850,00,- ( Dua Ribu Dela pan Ratus Lima Puluh Rupiah ) ;
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku apabila yang bersangkutan dapat menunjukkan identitas diri yang dapat berupa kartu pelajar, atau mahasiswa, atau berseragam sekolah atau almamater.
pasal 5
Tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 berlaku pada seluruh jaringan trayek angkutan kota dalam wilayah kota Palopo.
BABV PENUTUP
pasal 6
Pada saat berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Keputusan Walikota Palopo Nomor 121/1/2015 tentang Penetapan Tarif Angkutan Kota Dalam Wilayah Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
pasal 7 Perturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Besaran Denda Administratif Peyelenggaraan Angkutan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2), Pasal 48 ayat (4), Pasal 49 ayat (7), Pasal 55 ayat (2). Pasal 65 ayat (3). dan 70 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Besaran Denda Administratif.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No 5 Tahun 1996; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No 5 Tahun 2015.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pengenaan Sanksi Administratif; III. Pelaksanaan Penerapan Sanksi Administratif; IV. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
7 halaman; 6 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 1175 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal Berat kotor Kurang Dari GT 7 (pas Kecil) di Wilayah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 ayat (1) dan ayat (2) butir c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut diberikan Surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia dalam bentuk Pas Kecil untuk kapal berat kotor kurang dari GT 7 (tujuh gross Tonage);
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 12 tahun. 2001, UU No. 17 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010, Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2012,PERDA No. 3 Tahun 2008, PERDA No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Tata Cara Pengajuan Permohonan Pas Kecil, Tanda Pas Kecil, Masa Berlaku Pas Kecil, Pembinaann Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2015.
15 halaman dan Penjelasan 6 (enam) Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 39 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 27, Pasal 38, Pasal 42, Pasal 45, Pasal 47 dan Pasal 48 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk PelaksanaanPemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 12 Tahun 2011, Peratturan Pemerintah No. 7 tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002, Peraturan PemerintahNo. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan No. 53 tahun 2002, Keputusan Menteri Perhubungan No. 55 Tahun 2007, peraturan Menteri Perhubungan No. 58 Tahun 2007, PERDA No. 6 Tahun 2008, PERDA No. 2 Tahun 2013,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan, Ruang Lingkup Pelayanan Pelabuhan, Nama Subjek Objek Dan Wajib Retribusi Daerah, Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Pemungutan Retribusi, Pemanfaatan Dan Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2015.
26 halaman dan Penjelasan 5 (Lima) Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 35 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Angkutan Kota dengan Mobil Penumpang Umum di Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tetap menjaga kelangsungan penyediaan dan
pelayanan jasa angkutan penumpang umum di Jalan dan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat dipandang perlu untuk
menyesuaikan tarif angkutan kota dengan mobil penumpang umum
di Kota Denpasar ;
b. bahwa hasil risalah rapat pada hari selasa tanggal 8 Desember
Tahun 2015 bertempat pada Dinas Perhubungan Kota Denpasar
terkait dengan melakukan evaluasi dan monitoring kinerja layanan
angkutan pengumpan Trans Sarbagita dan melakukan review
trayek angkutan pengumpan koridor 6 (enam) dan kajian
peremajaan kendaraan yang telah ditandatangani pada tanggal 10
Desember 2015 oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar
dan mengetahui oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penetapan Tarif Angkutan Kota dengan Mobil Penumpang Umum
di Kota Denpasar.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
Perturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.35 Tahun 2003
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 22 Tahun 2011
Pasal 4 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 32 Tahun 2015
KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN RESTRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Restribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2011
1. Retribusi Parkir yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas penggunaan tempat parkir yang disediakan oleh Pemerintah Kota
2. Pemungutan Retribusi dilaksanakan dengan menggunakan SKRD atau karcis
3. Dalam hal retribusi terutang tidak dibayar tepat waktu atau kurang membayar, ditagih dengan menggunakan STRD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2015.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 31 Tahun 2015
KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (3) Pasal 20 ayat (7), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2012
1. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa penyediaan layanan pengujian kendaraan bermotor oleh Pemerintah Kota
2. Pemungutan Retribusi dilaksanakan dengan menggunakan SKRD
3. Dalam hal retribusi terutang tidak dibayar tepat waktu atau kurang membayar, ditagih dengan menggunakan STRD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2015.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 30 Tahun 2015
PENGENAAN - TARIF - PARKIR - PADA - PENYELENGGARAAN - FASILITAS - PARKIR - UMUM - DILUAR - BADAN - JALAN
2015
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 30, BD 2015/30
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengenaan Tarif Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Umum Diluar Badan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembatasan lalu lintas, peningkatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum diluar badan jalan dikaitkan dengan perlindungan terhadap masyarakat atas pengenaan biaya parkir dan beban biaya yang ditanggung oleh penyelenggara fasilitas parkir untuk umum diluar badan jalan di Kota Bekasi perlu adanya pengaturan, pengamanan dan penetapan biaya parkir dimaksud.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993; Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 272/HK.105/DRJD/96; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang Pengenaan Tarif Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Umum Diluar Badan Jalan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Biaya Parkir; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat