Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Penetapan dan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Pemohon Yang Melampaui Batas Waktu 60 (Enam Puluh) Hari Sejak Tanggal Kelahiran Pada Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung tertib administrasi
pencatatan sipil khususnya pelaporan dan kepemilikan
akta kelahiran bagi WNI/WNA dalam wilayah Kabupaten
Banjar, serta dalam rangka menindaklanjuti putusan
Mahkamah Agung Nomor 18/PUU-XI/2013 maka perlu
adanya pengaturan tentang penyelenggaraan penetapan
akta kelahiran bagi pemohon yang melampaui batas
waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran pada
Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Banjar;
b. bahwa untuk efektif dan efisien penyelenggaraan
penetapan dan penerbitan kutipan akta kelahiran bagi
pemohon yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh)
hari sejak tanggal kelahiran pada Kecamatan Kecamatan
se Kabupaten Banjar sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu membentuk Peraturan Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor
9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negera Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negera Republik
Indonesia Nomor 4844);
2
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negera Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008 tentang urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor
04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 04);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 09) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor
16 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012
Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 14);
3
13. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun
2011 tentang Retribusi jasa umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 06, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten banjar Nomor 04);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun
2012 tentang penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten banjar Nomor 2);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
BAB III
PRINSIP-PRINSIP PENYELENGGARAAN
BAB IV
JENIS KEGIATAN YANG DISELENGGARAKAN
BAB V
SUMBER DANA
BAB VI
PENYELENGGARAAN DAN PERSYARATAN
BAB VII
PENENTUAN LOKASI DAN PETUGAS VERIFIKASI
BAB VIII
PEMBIAYAAN
BAB IX
PENGENDALIAN,PENGAWASAN DAN EVALUASI
BAB X
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2013.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 19 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. PALI
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 004 Tahun 2013 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaien Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 12 Tahun 2013, tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Lembaran Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2013 Nomor 12 ), maka perlu diatur dan ditetapkan peraturan pelaksanaannya dengan peraturan bupati.
Dasar hukum : Pasal 18 (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2013; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2005; Perpres No. 67 Tahun 2011; Permendagri No. 28 Tahun 2005; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 62 Tahun 2008; Permendagri No. 9 Tahun 2011; Permendagri No. 25 Tahun 2011; Permendagri No. 26 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2012.
Materi pokok dalam Perbup ini mengatur tentang penjabaran tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Mengatur juga tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
Mencabut Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor Tahun 2013 tentang Penjabatan Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
23 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2013
standar - operasional - prosedur - pelayanan - pencatatan - kelahiran - pelayanan - pencatatn - kematia - pada - dinas - kependudukan - dan - pencatatan - sipil - kabupaen - bogor
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD 2013/18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dan Pelayanan Pencatatan Kematian Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa untuk efektifitas , kemudahan dan kepastia hukum dalam memberikan pelayanan pencatatan kelahiran dan pencatatan kematian kepada masyarakat maka perlu membentuk Perbup tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penatatan Kelahiran dan Pencatatan Kematian Pada Dinas kepndudukan dan pencatatan sipil Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 1954; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaiman atelah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi RI No. 35 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda kab Bogor No 24 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 25 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 tahun 2009; Perbup Bogor No. 36 Tahun 2010; Perbup Bogor No. 32 Tahu 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bogor No. 50 tahun 2012.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip Pelayanan, Jenis Pelayanan, Lingkup Kewenangan Pelayanan, Kode Etik Pelayanan, Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dan Pelayanan Pencatatan kematian, Pengaduan pelayanan, Tata Hubungan Kerja, Pembinaan Dan Pengawasan, Kepuasan Masyarakat, Pelaporan, Dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2013.
15 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Program Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang Keluarga Berencana dipandang perlu membentuk unit pelaksana teknis pada Badan Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Balangan; bahwa untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan penunjang pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Program Keluarga Berencana; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Program Keluarga Berencana
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Program Keluarga Berencana Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 15 Tahun 2013
PERBUP Kab. Sleman No. 39 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman No. 80 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2013.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman No. 80 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD 2013/No.14 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat