Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota nomor 9 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa tarif retribusi terminal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No 9 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Terminal;
UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No.69 Tahun 2010, PP No. 87 Tahun 2016, Keputusan Menhun No.KM.31 Tahun 1995, Perda No. 2 Tahun Tahun 2008, Perda No. 5 Tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 2013, Perda No. 1 Tahun 2016, Perda No. 3 Tahun 2016, dan Perwali No. 65 Tahun 2016
Ketentuan Pasal 1 angka 4, 5, 9, 11, 12 dan 13 diubah; Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola Retribusi Terminal; Pemanfaatan dan/atau Pemakaian Fasilitas Didalam Terminal; Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Pemanfaatan dan/atau Pemakaian Fasilitas Didalam Terminal; Ketentuan Tarif Retribusi Terminal; Tata Cara Pemungutan Retribusi Terminal; Pembayaran dan Penyetoran Retribusi Terminal; Pemanfaatan; Syarat dan Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI TERMINAL
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi Daerah- Transportasi Darat/Laut/Udara
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good
Governance) perlu kiranya meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat di Kota Mojokerto khususnya layanan dibidang pengujian
kendaraan bermotor .
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5025); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3242); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317); 4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Pengujian Type Kendaraan Bermotor ; 5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993 tentang
Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta
Gandengan, Kereta Tempelan beserta Komponen-Komponennya; 6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang
Pengujian Kendaraan Bermotor ; 7. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Mojokerto Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum.
(1) Jenis pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri dari :
a. Uji berkala kendaraan bermotor meliputi :
1. Uji berkala pertama;
2. Uji berkala lanjutan.
b. Numpang Uji meliputi:
1. Numpang uji masuk;
2. Numpang uji keluar.
c. Mutasi uji meliputi:
1. Mutasi uji masuk;
2. Mutasi uji keluar.
d. Uji kendaraan bermotor ubah bentuk (modifikasi);
e. Ubah sifat kendaraan bermotor;
f. Penilaian kondisi teknis kendaraan usulan penghapusan;
(2) Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor ditujukan terhadap :
a. Mobil penumpang umum;
b. Mobil bus;
c. Mobil barang;
d. Kereta gandengan;
e. Kereta tempelan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
30 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 13 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Peremajaan Kendaraan Bermotor Umum
ABSTRAK:
bahwa peremajaan kendaraan bermotor umum merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam mendukung penyediaan angkutan umum yang laik jalan sehingga perlu memberikan ruang keberadaan angkutan umum massal berbasis jalan sebagai upaya untuk menurunkan angka kecelakaan, mengurangi kemacetan lalu lintas serta menarik minat masyarakat untuk menggunakan angkutan umum; bahwa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 01 Tahun 2010 tentang Peremajaan Angkutan Penumpang Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan pada saat ini sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Peremajaan Kendaraan Bermotor Umum.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kebijakan Peremajaan Kendaraan, Syarat dan Kriteria Kendaraan Bermotor Umum, Mekanisme dan Prosedur Peremajaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Insentif atau Bantuan Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
Peraturan Walikota Tarakan Nomor 01 Tahun 2010 tentang Peremajaan Angkutan Penumpang Umum
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Tahun 2017 nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peran serta masyarakat agar lebih
meningkatkan kesadaran berlalu lintas di jalan raya yang tertib, teratur ,
berdisiplin dan bertanggung jawab serta sopan dan santun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan
jalan raya dan dalam rangka lebih meningkatkan mutu pelayanan jasa
angkutan, ketertiban, keamanan, keselamatan, maka dipandang perlu
menetapkan jalan dalam wilayah kota mojokerto yang menjadi kawasan tertib
lalu intas dan angkutan jalan dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto
1. Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
Kata Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur I Jawa Tengah I Jawa
Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 3
Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 1 6 dan 1 7
Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil
di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 5 1 ) ;
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5025);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 1982 tentang Peru bah an Batas
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat I I Mojokerto (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3242) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu
Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan
Pengemudi (Lembaran Negara Republik lndoneia Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737) ;
1 0 . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
1 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 3 Tahun 2006 tentang
Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 3 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 61 Tahun 1993 tentang
Rambu-rambu Lalu Lintas di Jalan ;
13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 67 Tahun 1993 tentang
Tata Cara Pemeriksaan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan
Bermotor di Jalan;
14. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 68 Tahun 1993 tentang
Angkutan Orang dan Jalan;
15. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokokpokok
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Menetapkan Kawasan Tertib Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Mojokerto adalah sebagai berikut:
1 . Jalan Pahlawan
2. Jalan Gajahmada ;
3. Jalan Bhayangkara;
4. Jalan Mojopahit Utara ;
5. Jalan Panglima Besar Sudirman
6. Jalan A Yani ;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Keputusan Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat I I Mojokerto Nomor 22 Tahun 1995 Tentang Jalan-Jalan
Dalam VVilayah Kotamadya Daerah Tingkat I I Mojokerto Yang Menjadi Kawasan Tertib Lalu Lintas dinyatakan tidak berlaku.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Angkutan Umum Bus Rapid Transit Transmusi yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Transportrasi merupakan bagian dari kebutuhan manusia yang memerlukan campur tangan negara untuk mengaturnya. Dalam rangka tertib administrasi belanja subsidi dan agar pemberian subsidi dapat sesuai dengan maksud dan tujuan, maka Perwako No. 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi Angkutan Bus Rapid Transit Transmusi perlu diganti dengan yang baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2005; PP No. 74 Tahun 2014; Kepmenhub No. KM. 89 Tahun 2002; Perda No. 4 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pemberian subsidi angkutan bus rapid transit transmusi yang bersumber dari APBD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi angkutan umum bus rapid transit transmusi (BRT) adalah angkutan umum massal cepat berbasis jalan denan menggunakan bus yang pengelolaan operasional dan manajemennya dilakukan secara profesional sehingga dapat menghasilkan pelayanan yang berkualitas dan berorientasi pengguna. subsidi adalah bantuan biaya pengoperasian untuk angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek dalam kota secara finansial belum menguntungkan, termasuk trayek angkutan perintis. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, penganggaran, pelaksanaan, laporan pertanggungjawaban, pengawasan pelaksanaan layanan angkutan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Mencabut Perwako No. 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi Angkutan Bus Rapid Transit Transmusi
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengoperasian Kendaraan Roda Tiga Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin kepastian hukum
terhadap pengoperasian kendaraan roda tiga, serta
menjamin keselamatan, ketertiban, kelancaran dan
keamanan lalu lintas dan angkutan jalan di
lingkungan Kota Banjarmasin, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pengoperasian Kendaraan Roda
Tiga Di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang- UndangNomor 22 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - UndangNomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan; Peraturan PemerintahNomor 74 Tahun 2014; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun
2016; Peratuan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 19 Tahun
2007; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan
Walikota ini mengatur tentang Pengoperasian Kendaraan Roda
Tiga Di Kota Banjarmasin, meliputi: Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan; Kebutuhan Angkutan Kendaraan Roda Tiga; Ketentua Perizinan; Persyaratan Izin; Kewajiban; Masa Berlaku Izin; dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 108 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 92 Tahun 2011 Tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 97 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Trayek Dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat