Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Pembangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa, perlu adanya sistem perencanaan dan penganggaran kegiatan pengadaan barang/jasa berbasis teknologi informasi; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai Petunjuk Teknis Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Pembangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Pembangunan;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 2008; UU no 12 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; Perpres No 16 Tahun 2018; Perda Kota Salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 24 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 46 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang petunjuk teknis aplikasi sistem informasi administrasi pembangunan yang dokumennya tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2018.
24 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEGASAN TERHADAP SISTEM APLIKASI SEBAGAI PELAKSANAAN PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 42 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH YANG DISEBABKAN KARENA SEBAB LAIN DALAM HAL TERJADI KARENA ALASAN KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kriteria Penghapusan Barang Milik Daerah Yang Disebabkan Karena Sebab Lain Dalam Hal Terjadi Karena Alasan Keadaan Kahar (Force Majeur) menyebutkan bahwa “Terhadap barang pakai habis namun tercatat sebagai barang modal serta barang yang masih dalam penelusuran, telah dilakukan pemindahbukuan dari aset tetap menjadi aset lainnya sebelum ditetapkannya Peraturan Walikota ini“;
b. bahwa pada saat dilakukan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, telah dijumpai bahwa terhadap “barang pakai habis namun tercatat sebagai barang modal” serta “barang yang masih dalam penelusuran” tidak dapat ditampilkan dalam sistem aplikasi, hal ini disebabkan karena sistem aplikasi hanya dapat menampilkan kondisi Barang Milik Daerah yang terbatas pada 3 (tiga) kondisi, antara lain yaitu : kondisi baik, kondisi kurang baik dan kondisi rusak berat;
c. bahwa setelah dilakukan upaya-upaya maksimal untuk melakukan input data secara berulang dengan tujuan agar sistem aplikasi dapat menampilkan kondisi “barang pakai habis namun tercatat sebagai barang modal” serta kondisi “barang yang masih dalam penelusuran”, dalam kenyataannya ditemui kegagalan, sehingga sistem aplikasi tidak mampu dan tidak dapat menampilkan atas kondisi Barang Milik Daerah sebagaimana mestinya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c terdapat cukup alasan yang wajar, mendasar dan rasional untuk melakukan kebijakan strategis yaitu terhadap “barang pakai habis namun tercatat sebagai barang modal” serta “barang yang masih dalam penelusuran” agar dikelompokkan dan menjadi
1 (satu) kesatuan yang tidak terpisahkan pada kondisi barang rusak berat, dengan tujuan untuk menghindari tidak dapat dilaksanakannya aktivitas pemerintahan sebagai akibat kebuntuan atau disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga dipandang perlu adanya penegasan atas peristiwa konkret tersebut yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota ini;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan, bahwa sepanjang kondisi barang rusak berat yang ditampilkan dalam Sistem Aplikasi haruslah dibaca dan dimaknai sebagai berikut :
a. barang milik daerah yang benar-benar dalam kondisi rusak berat;
b. barang milik daerah yang merupakan barang pakai habis namun tercatat sebagai barang modal; dan
c. barang milik daerah yang masih dalam penelusuran.
yang kesemuanya telah dilakukan pemindahbukuan dari aset tetap menjadi aset lainnya sebelum diberlakukannya Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kriteria Penghapusan Barang Milik Daerah Yang Disebabkan Karena Sebab Lain Dalam Hal Terjadi Karena Alasan Keadaan Kahar (Force Majeur).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Pajak Daerah secara Online
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan pemungutan
pendapatan asli daerah yang bersumber dari
pajak daerah, perlu adanya perekaman usaha
yang dilaksanakan oleh wajib pajak secara
elektronik dan untuk adanya kepastian hukum dalam
perekaman usaha secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan
perubahan atas Perturan Wali Kota Sukabumi
Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembayaran dan
Pelaporan Pajak Daerah secara Online yang
ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota
Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun
2007 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7
Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 11
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17
Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pembayaran dan
Pelaporan Pajak Daerah secara Online yang
ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota
Sukabumi. Terdiri atas 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota
Sukabumi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembayaran
dan Pelaporan Pajak secara Online (Berita Daerah Kota
Sukabumi Tahun 2017 Nomor 17), diubah.
12 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Elektronik melalui Sistem Aplikasi Perizinan Online Ringkas dan Ekonomis (SAKPORE) di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya dalam bidang pelayanan perizinan dan non perizinan yang efektif, efisien dan transparan kepada masyarakat, maka perlu pengembangan sistem pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Elektronik melalui Sistem Aplikasi Perizinan Online Ringkas dan Ekonomis (Sakpore) di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 20 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 82 Tahun 2012; PP No 96 Tahun 2012; Perpres N 97 Tahun 2014; Perpres No 91 Tahun 2017; Perda Kota Pekalongan No 6 Tahun 2010; Perda Kota Pekalongan No 8 Tahun 2012; Perda Kota Pekalongan No 2 Tahun 2012; Perda Kota Pekalongan No 15 Tahun 2015; Perda Kota Pekalongan No 16 Tahun 2015; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pelayanan perizinan dan non erizinan secara elektronik melalui sistem SAKPORE yang meliputi pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan secara elktronik melalui sistem SAKPORE; penyelenggara sistem SAKPORE; jenis perizinan dan non periziann secara elektronik melalui sistem SAKPORE; mekanisme pelayanan perizianan dan non perizinan secara elektronik melalui sistem SAKPORE; pengadaan, pemeliharaan dan perawatan, gangguan jaringan komunikasi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan dan Pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) pada Instansi Pemerintah, Swasta dan Masyarakat di Wilayah Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Kelurahan dan Kecamatan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan di Kelurahan dan Kecamatan, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap mekanisme pelayanan berbasis elektronik di Kelurahan dan Kecamatan, sehingga Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2009 tentang Mekanisme Pelayanan Berbasis Elektronik di Kelurahan dan Kecamatan Kota Yogyakarta perlu dicabut dan diganti
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2016, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 118 Tahun 2016
Materi Pokok: Penyelenggaraan Pelayanan di Kelurahan dan Kecamatan, Ruang Lingkup Pelayanan, Lingkup Jenis Pelayanan, Penyelenggaraan Pelayanan Berdasarkan Jenis Layanan, Jenis Keluaran Pelayanan, Penanda Tanganan Untuk Layanan Perizinan dan Non Perizinan, dan Sistem Pengamanan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2009 tentang Mekanisme Pelayanan Berbasis Elektronik di Kelurahan dan Kecamatan Kota Yogyakarta pada Pemerintah Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman: 10 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Operasional Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal
11 Peraturan Walikota Palopo Nomor 27 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi perlu
mengatur Tata Cara Penerbitan Izin Operasional Menara
Telekomunikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Penerbitan Izin Operasional
Menara Telekomunikasi,
1.
. . .
·. · .. 4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Ta.hun 1999 Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia TAHUN 20002 Nomor 24, Tmbahn Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 28 Ta.hun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
Mengingat
5. Undang-Undang Nomor 26 Ta.hun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta.hun 2007
Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4275);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4956);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun
2000 tentang Penyelenggaraan Tolekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3980);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000
tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3981);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun
2001 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4146);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 5 Tahun
2004 tentang Kawasan Keselamatan Operasional
Penerbangan di Sekitar Bandar Udara Juanda-Palopo;
16. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika
dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18
Tahun 2009, Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07 Tahun
2009, Nomor 19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor
3/P/2009 tentang Pedornan Pembangunan dan
Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
17. Peraturan Menteri
Komunikasi dan
Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010
Informatika
tentang
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
18. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13
Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup (Berita Negara Tahun
2010 Nomor 231);
19. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palopo
(Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2007 Nomor 3 lambahan Lembaran Daerah Nomor 3);
20. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun
2009 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7);
21. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penataan Pembangunần dan Penggunaan Bersama
Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Palopo
Tahun 2011 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Nomor
3).
22. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP IZIN OPERASIONAL MENARA TELEKOMUNIKASI
BAB III : PENYELENGGARAAN IZIN OPERASIONAL MENARA TELEKOMUNIKASI
BAB IV : KETENTUAN DAN PERSYARATAN PERIZINAN
BAB V : ALUR DAN BENTUK NASKAH DINAS
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
22 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat