Bahwa berdasarkan ketentuan khusus Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan bahwa Khusu bagi Provinsi Aceh dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, dalam menetapkan kebijakan mengenai pengaturan Desa di samping memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, juga memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; bahwa Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong, belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, baik kewenangan yang berdasarkan hak asal usul desa maupun kewenangan lokal yang berskala Desa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2018.
Dalam Qanun Daerah ini diatur 52 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kewenangan Gampong; BAB III Susunan Organisasi Pemerintah Gampong; BAB IV Pemerintah Gampong; BAB V Hak dan Kewajiban Gampong dan Masyarakat; BAB VI Peraturan Perundang-Undangan pada Tingkat Gampong; BAB VII Kerja Sama Gampong; BAB VIII Musyawarah Gampong; BAB IX Pembangunan Gampong dan Pembangunan Kawasan Perdesaan; BAB X Keuangan Gampong dan Aset Gampong; BAB XI BUMG; BAB XII Pembinaan dan Pengawsan Gampong; BAB XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2019.
Pada saat Qanun ini mulai berlaku, maka Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong (lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 11), dicabut dan dinyatakn tidak berlaku.
Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemerintahan Gampong
ABSTRAK:
Bahwa susunan organisasi dan tata kerja pemerintah gampong sebagaimana yang telah diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemerintahan Gampong tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pengaturan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 83 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2010.
Dalam Qanun ini mengatur beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemerintahan Gampong yang diubah yaitu susunan perangkat gampong dan mekanisme pengangkatan dan pemberhenrian perangkat gampong.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
Qanun tentang Pembentukan Mukim Kuta Dayah Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur serta untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan; bahwa memperhatikan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial dan budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Mukim Kuta Dayah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini diatur 8 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan dan Batas Wilayah; BAB III Pembiayaan; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
Qanun tentang Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur serta untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan pembangunan dan kemasarakatan; bahwa memperhatikan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial dan budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Mukim Seuneubok Raja Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini diatur 8 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan dan Batas Wilayah; BAB III Pembiayaan; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2019.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 117 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, pembiayaan, organisasi dan perangkat pemerintahan Gampong atau nama lain diatur dengan qanun kabupaten/kota;
Bahwa Gampong merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati berdasarkan keistimewaan Aceh dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 1983; PP No 58 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 83 Tahun 2015; Qanun Kota Banda Aceh No 9 Tahun 2008; Qanun Kota Banda Aceh No 4 Tahun 2009.
Dalam Qanun ini mengatur 109 Pasal yang terdiri dari Ketentuan Umum; Kedudukan dan Kewenangan Gampong; BAB III Pemerintahan Gampong; BAB IV Pemerintah Gampong; BAB V Tuha Peuet Gampong; BAB VI Perencanaan Pembangunan Gampong; BAB VII Keuangan Gampong dan Kekayaan Gampong; BAB VIII BUMG; BAB IX Lembaga kemasyarakatan dan Lembaga Adat; BAB X Kerjasama Gampong, BAB XI Reusam Gampong, BAB XII Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong; BAB XIII Pembentukan dan Penghapusan Gampong; BAB XIV Penyelesaian Sengketa Secara Adat; BAB XV Pembinaan dan Pengawasan, BAB XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
Qanun NO. 10, Lembaran Kabupaten Aceh Timur No. 10 / 2018
Qanun tentang PENGELOLAAN PASAR GAMPONG
ABSTRAK:
Bahwa untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi gampong dalam rangka pelaksanaan pembangunan, pengembangan serta pemberdayaan ekonomi dengan meningkatkan pendapatan masyarakat gampong melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli gampong menuju terwujudnya gampong mandiri, perlu mengoptimalkan pengelolaan kekayaan gampong melalui pasar gampong.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 42 Tahun 2007; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan; BAB III Pembangunan dan Pengembangan; BAB IV Pengelolaan; BAB V Pendapatan Pasar Gampong; BAB VI Perlindungan; BAB VII Pembinaan dan Pengawasan; BAB VIII Ketentuan Peralihan; BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Qanun NO. 4, Lembaran Kabupaten Aceh Timur No. 4/ 2018
Qanun tentang TUHA PEUT GAMPONG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Pemusyawaratan Desa, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Tuha Peut Gampong.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; No. 44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; Uu No. 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Fungsi, Tugas dan Wewenang TPG; BAB IV Hak, Kewajiban dan Larangan TPG; BAB V Keanggotaan TPG; BAB VI Kelembagaan TPG; BAB VII Masa Jabatan Anggota TPG; BAB VIII Pemberhentian Anggota TPG; BAB IXI Peraturan Tata Tertib TPG; BAB X Pembinaan dan Pengawasan; BAB XI Pendanaan; BAB XII Ketentuan Lain-lain; BAB XIII Ketentuan Peralihan; BAB XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Mencabut Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tuha Peut Gampong Dalam Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2006 Nomor 35 Seri D Nomor 32); Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 11).
Bahwa kampung merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati sebagai keistimewaan Aceh dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa pengakuan khusus untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat membutuhkan pengaturan yang jelas tentang tugas, fungsi dan wewenang pemerintahan kampung sebagaimana diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 7 drt Tahun 1956; Undang-Undang No. 28 Tahun 1999; Undang-Undang No. 44 Tahun 1999; Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; Undang-Undang No. 25 Tahun 2004; Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Qanun Aceh No. 3 Tahun 2007; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 10 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kab. Aceh Tengah No. 30 Tahun 2001; Qanun Kab. Aceh Tengah No.10 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kampung; Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung; Rayat Genap Mupakat; Iem Kampung dan Imem Dusun; Petue; Tindakan Penyidikan; Peraturn Kampung; Perencanaan Pembangunan Kampung; Keuangan Kampung; BUM Kampung; Kerjasama Kampung; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2011.
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 3, BN 2024 (243 : 51 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa perlu diubah untuk
menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum
termasuk pelaksanaan proyek strategis nasional, pengadaan tanah untuk bukan kepentingan umum, dan
pengadaan tanah untuk kepentingan desa yang berdampak pada pengelolaan aset desa mengenai tukar
menukar tanah desa untuk dilakukan percepatan penyelesaiannya;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022
Dalam peraturan ini mengubah ketentuan :
Pasal 1, Pasal 25 tentang pemindahtangananan aset desa, Pasal 28 tentang penatausahaan dan pelaporan aset desa, Pasal 31 tentang Format keputusan kepala Desa mengenai penetapan status Penggunaan Aset Desa, Pasal 32 tentang Pemindahtanganan Aset Desa berupa Tanah Desa, melalui Tukar Menukar, Pasal 33 terkait pembangunan untuk kepentingan umum. Pasal 35 tentang tinjauan lapangan, Pasal 36 tentang Persetujuan Gubernur, Pasal 37 tentang laporan Kepala Desa kepada Bupati/walikota, Pasal 38 Untuk Bukan Kepentingan Umum, Pasal 39 tahapan tukar menuar tanah milik desa, Pasal 40 tinjauan lapangan, pasal 41 penerbitan izin, Pasal 42 untuk kepentingan desa, Pasa 48.
Menyisipkan Pasal 32A s.d. 32K, Pasal 33A s.d. 33C, Pasal 37A, Pasal 42A, Pasal 48A, pasal 50A,.
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
51 hlm (termasuk lampiran)
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 20, BN.2018/No.611, peraturan.go.id : 43 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat