Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Atas Wali Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengendalikan dan memutus rantai penularan Covid-19, Pemerintah Kota Bandung menerbitkan Perwal Nomor 15 Tahun 2022, namun dalam perkembangannya terbit Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2022 sehingga Perwal termaksud perlu disesuaikan dan perlu ditetapkan Perwal tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.4 Tahun 1984; UU No.2 Tahun 2002; UU No.34 tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; UU No.36 tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.6 Tahun 2018; UU No.2 Tahun 2020; PP No.40 Tahun 1991; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.17 Tahun 2018; Perpres No.82 Tahun 2020; Keppres No.11 Tahun 2020; Keppres No.12 Tahun 2020; Permenkes Nomor 949/Menkes/SK/VII/2004; Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020; Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020; Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020; Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020; Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 03/KB/2021 Nomor 384 Tahun 2021 Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 Nomor 440-717 Tahun 2021; Pergub Jabar No.60 Tahun 2020; Perda Kota Bandung No.1 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 38
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
22 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 19 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mencabut
ka Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberian lnsentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Medis dan Paramedis Serta Tenaga Lainnya Pada Tim Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan COVID-19 Dan Tim Vaksinasi COVID-19 Kota Bau
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2022 NOMOR 19
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Medis dan Paramedis Serta Tenaga Lainnya pada Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 dan Tim Vaksinasi COVID-19 Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) di dunia cenderung terus meningkat dari waktu kewaktu menimbulkan korban jiwa baik rnasyarakat maupun tenaga kesehatan, kerugian material yang lebih besar dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa tenaga kesehatan memiliki peranan yang penting dalam penanganan dan mernutus mata rantai penularan Corona Vire.LS Disease-2019 (COVID-19) dan sangat beresiko terpapar sehingga perlu diberikan apresiasi serta penghargaan dalam bentuk pemberian insentif dan santunan kematian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksut dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian lnsentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Medis Dan Paramedis Setra Tenaga Lainnya Pada Tim Satuan Tugas Pengendalian COVID-19 Kota Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 3273); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250); 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 4120);
dang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor l Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbcndaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalarn Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); 7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4400); 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tent.ang Pemerintahann Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6573);
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Medis dan Paramedis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerint.ah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan At.as Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 14. Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82); 15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755); 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 945); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 18. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata Baubau (Lembaran Daerah Kot.a Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nornor 2 Tahun 202 l tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2); 19. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bau bau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN
BAB III HAK DAN KEW AJIBAN TENAGA MEDIS, PARAMEDIS, TENAGA LAINNYA DAN SANTUNAN KEMATIAN
BAB IV PENETAPAN BESARAN PEMBERIAN INSENTIF
BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD Tahun 2022 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang, namun dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, dan diubahnya Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang sampai dengan ketiga puluh dua, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu diubah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, , sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19 )dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
8. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19;
9. Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
10. Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Puluh Dua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang;
11. Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD Tahun 2022 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Puluh Dua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara; b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Berita Acara Rapat Validasi Tambahan Penghasilan Pegawai 900/175-Ortala, Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional; 9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah; 10. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 11. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara; 12. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
1. Diantara angka 10 dan 11 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10a,
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (5) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c,
3. Ketentuan Pasal 7 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (1a),
4. Ketentuan Pasal 9 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (1a),
5. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d dihapus dan ayat (3) diubah,
6. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf d dihapus dan ayat (3) diubah,
7. Ketentuan Pasal 12 diubah,
8. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 12A,
9. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah,
10. Ketentuan Pasal 16 diubah,
11. Ketentuan Pasal 22 diubah,
12. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah,
13. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) diubah,
14. Ketentuan Pasal 33 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3a),
15. Ketentuan Pasal 39 ayat (2) diubah,
16. Diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 48A,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
PERATURAN WALI KOTA NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2022, maka perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.4 Tahun 1984; UU No.2 Tahun 2002; UU No.34 tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; UU No.36 tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.6 Tahun 2018; UU No.2 Tahun 2020; PP No.40 Tahun 1991; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.17 Tahun 2018; Perpres No.82 Tahun 2020; Keppres No.11 Tahun 2020; Keppres No.12 Tahun 2020; Permenkes Nomor 949/Menkes/SK/VII/2004; Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020; Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020; Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020; Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020; Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomo 03/KB/2021 Nomor 384 Tahun 2021 Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 Nomor 440-717 Tahun 2021; Pergub Jabar No.60 Tahun 2020; Perda Kota Bandung No.1 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan PPKM level 3, persetujuan kegiatan/aktivitas tertentu, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PPKM level 3, sumber daya penanganan Covid-19, sosialisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penegakan hukum, sanksi, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
44 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunakan Aplikasi Pedulilindungi
ABSTRAK:
Bahwa untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Varian Omicron perlu mengambil langkah-langkah untuk pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Varian Omicron.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) Bab dan 6 (enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengendalikan dan memutus rantai penularan Covid-19, Pemerintah Kota Bandung menerbitkan Perwal Nomor 103 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Nomor 5 Tahun 2022, namun dalam perkembangannya terbit Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2022 sehingga Perwal termaksud perlu disesuaikan dan perlu ditetapkan Perwal tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 103 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.4 Tahun 1984; UU No.2 Tahun 2002; UU No.34 tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; UU No.36 tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.6 Tahun 2018; UU No.2 Tahun 2020; PP No.40 Tahun 1991; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.17 Tahun 2018; Perpres No.82 Tahun 2020; Keppres No.11 Tahun 2020; Keppres No.12 Tahun 2020; Permenkes Nomor 949/Menkes/SK/VII/2004; Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020; Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020; Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020; Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020; Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 03/KB/2021 Nomor 384 Tahun 2021 Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 Nomor 440-717 Tahun 2021; Pergub Jabar No.60 Tahun 2020; Perda Kota Bandung No.1 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 16, Pasal 18, dan Pasal 20
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
16 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA
NOMOR 67 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN
DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN MEMUTUS MATA RANTAI PENYEBARAN COVID-19 DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penerapan protokol kesehatan pada
tatanan normal baru dalam masa pandemi COVID-19 di
Kota Surabaya telah ditetapkan Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan
Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan
Memutus Masa Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota
Surabaya sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang
Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka
Pencegahan dan Memutus Masa Rantai Penyebaran
COVID-19 di Kota Surabaya;
b. bahwa dalam rangka evaluasi pelaksanaan Penerapan
Protokol kesehatan guna pencegahan dan memutus mata
rantai penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya dan
sehubungan dengan perubahan Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja, maka
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang
Penerapan Protokol kesehatan Dalam Rangka Pencegahan
dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota
Surabaya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya
Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan
Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Masa Rantai
Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020
tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka
Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran
Covid-19 Di Kota Surabaya.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018; 15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 16. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015; 17. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 18. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 20. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun
2020; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 22. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
104/2020; 23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830
Tahun 2020; 24. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014; 25. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020
tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka
Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran
Covid-19 Di Kota Surabaya. perubahan antar lain: Diantara angka 3 dan angka 4 Pasal 1 disisipkan 1 (satu)
angka yakni angka 3a, "3a.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah."; Ketentuan Pasal 7 diubah terkait kewajiban pelaku usaha dan pengelola tempat dan fasilitas umum; Ketentuan ayat (3) Pasal 24 diubah dan setelah ayat (3)
ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4),
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
mengubah Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020
tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka
Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran
Covid-19 Di Kota Surabaya.
jumlah 28 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2022
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Banjar No. 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Bantuan Modal Jaring Pengaman Ekonomi (Economy Safety Net) Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar
COVID-19 / Corona-Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD 2022/12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Bantuan Modal Jaring Pengaman Ekonomi (Economy Safety Net) Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa Bantuan Modal Jaring Pengaman Ekonomi (Economy Safety Net) Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang terdampak akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) di Kota Banjar telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 36 Tahun 2021; Dan bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar, perlu adanya penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah dan dalam rangka tertib administrasi dalam verifikasi dan validasi data penyaluran Bantuan Modal Jaring Pengaman Ekonomi bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2020, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2020 tentang Bantuan Modal Jaring Pengaman Ekonomi (Economy Safety Net) Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang terdampak akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, eraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/150/2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/245/2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/54/2021.
Beberapa Ketentuan Telah Diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
Mengubah Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Bantuan Modal Jaring Pengaman Ekonomi (Economy Safety Net) Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Puluh Satu Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang
ABSTRAK:
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Puluh atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang, namun dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015.
Perubahan Ketiga Puluh Satu atas Peraturan Wali Kota No. 17 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2022.
Peraturan Wali Kota No. 17 Tahun 2020.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat