Instruksi Presiden (Inpres) NO. 5, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Illegal (Illegal Logging) dan Peredaran Hasil Hutan Illegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting
ABSTRAK:
Bahwa pelanggaran dan kejahatan di bidang kehutanan khususnya tindakan penebangan kayu liar (illegal logging) dan peredaran hasil hutan illegal di dan dari Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting, sudah sangat memprihatinkan, karena itu perlu segera diambil langkah-langkah tegas dan terpadu oleh semua instansi pemerintah yang terkait;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998
Mengkoordinasikan seluruh instansi terkait yaitu Menteri Kehutanan, Panglima TNI, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi, Menteri Kehakiman dan HAM, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian RI untuk memberantas kegiatan penebangan kayu liar dan peredaran hasil hutan illegal;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2001.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 24, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemulihan Kewenangan Menteri Pertambangan dan Energi dalam Pemberian Ijin Usaha Pertambangan Pasir Laut di Daerah Lepas Pantai Perairan Pulau Batam
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 3, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Sensus Penduduk Tahun 1990
ABSTRAK:
Menjamin kelancaran pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 1990 dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden agar sensus penduduk tersebut dapat diselenggarakan pada waktunya dengan aman dan tertib, tanpa mengabaikan persyaratan teknis serta ketelitian yang dihasilkan.
Dasar Hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2044); Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2048); Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Sensus Penduduk (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3142);
Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup; Menteri Dalam Negeri; Kepala Biro Pusat Statistik. Untuk menyelenggarakan Sensus Penduduk Tahun 1990 da mengatur agar tata cara dan tata laksana Sensus Penduduk Tahun 1990 diarahkan seefektif dan seoptimal mungkin, sehingga dapat diperoleh data guna dimanfaatkan bagi rencana pembangunan.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 1988.
Lampiran file: 2 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa menjaga kesehatan merupakan salah satu
unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai
dengan cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang
dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perilaku merokok dan paparan asap Rokok
dapat mengakibatkan gangguan atau bahaya bagi
kesehatan dan kualitas hidup sehingga diperlukan
upaya pengendalian dampak Rokok terhadap
kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan
lingkungan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan
Kawasan Tanpa Rokok; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan
Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kawasan Tanpa Rokok, Tanggung Jawab, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat dan Orang Tua, Pendanaan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
15 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Penjelasan 5 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2024/172, TLD No. 84
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KUTAI KARTANEGARA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah. Banyaknya permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga perlu dilakukan pengaturan yang lebih komprehensif dan holistik dalam penyelesaian permasalahan lingkungan hidup yang ada. Pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 22 Tahun 2021; Perda Kutai Kartanegara No. 5 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2014 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1; Pasal 6; Pasal 19 ayat (3) huruf b dan ayat (4); Pasal 22; Pasal 23; Pasal 24 huruf c; Pasal 25; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 28; Pasal 29; Pasal 30; Pasal 31; Pasal 32; Pasal 33; Pasal 34; Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37; Pasal 47; Pasal 50; Pasal 55; Pasal 56; Pasal 61; Pasal 64; Pasal 66; Pasal 70; dan Pasal 76.
Selain itu terdapat beberapa ketentuan yang dihapus, yaitu: Pasal 44; Pasal 45; Pasal 67; Pasal 68; Pasal 79; dan BAB XVII dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kutai Kartanegara No. 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2024
PENGUKUHAN, PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2024 (6) : 20hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengukuhan, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
a. bahwa Negara mengakui dan menghormati Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban;
b. bahwa Masyarakat Hukum Adat yang berada dalam wilayah Kabupaten Merangin telah lama ada dan turun temurun
belum diakui dan dilindungi secara optimal yang mengakibatkan keberadaannya terpinggirkan, serta munculnya konflik sosial dan konflik agrarian di wilayah adat sehingga perlu dilakukannya upaya pengakuan dan perlindungan;
c. bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab memberikan pengukuhan, pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dan untuk memberikan kepastian dan landasan hukum bagi semua pihak dalam pengukuhan, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat diperlukan pengaturan tentang pengukuhan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Wilayah Kabupaten Merangin;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pengukuhan, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.54 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.23 Tahun 2021; Permendagri No.52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan No.9 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketetntuan Umum, Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Hak dan Kewajiban, Penyelesaian Sengketa, Pembinaan dan Pengawasan, Pengukugan Masyarakat Hukum Adat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa masyarakat berhak memperoleh lingkungan yang
bersih, sehat dan nyaman, sebagai salah satu kebutuhan
dasar untuk mendukung terwujudnya sumber daya
manusia yang sehat dan unggul; bahwa Air Limbah Domestik tanpa pengelolaan yang
langsung dibuang ke lingkungan dapat menimbulkan
pencemaran air dan lingkungan yang berdampak pada
kesehatan masyarakat sehingga perlu sistem pengelolaan
Air Limbah Domestik yang dilakukan secara
komprehensif dan terpadu; bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun
2009 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan
perkembangan hukum sehingga perlu dicabut dan
diganti;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Penyelenggara, Jenis, dan Komponen Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Perencanaan dan Konstruksi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Pengoperasian, Pemeliharaan, dan Rehabilitasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Pemanfaatan; Kelembagaan; Kerja Sama; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Insentif; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2024.
Mencabut: Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Jumlah Halaman: 17 hlm. Penjelasan: 11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa masyarakat berhak mendapatkan udara sehat
dan perlindungan terhadap bahaya akibat paparan zat
beracun asap rokok sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa unruk memberikan ruang dan lingkungan yang
bersih dan sehat dari asap rokok bagi masyarakat
Kabupaten Pekalongan; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam pembangunan kesehatan, maka diperlukan
pengaturan tentang kawasan tanpa rokok di Kabupaten
Pekalongan; bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa
Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kawasan Tanpa Rokok, Tanggung Jawab, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan, Koordinasi dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat