Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan di dalam salah satu nilai sila Kedua Pancasila yakni Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, perlu ditetapkan peraturan daerah tentang penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; b. bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan penyandang disabilitas di kabupaten Ngada, melalui upaya pemberdayaan dan kesetaraan dalam mewujudkan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak maka perlu ditetapkan melalui peraturan daerah; c. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam menjalankan kewajiban; pemerintah daerah bagi penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Ngada, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Perencanaan; III. Pendataan; IV. Keadilan dan Perlindungan Hukum; V. Pendidikan; VI. Pekerjaan, Kewirausahaan dan Koperasi; VII. Kesehatan; VIII. Politik; IX. Keagamaan; X. Keolahragaan; XI. Kebudayaan dan Pariwisata; XII. Kesejahteraan Sosial; XIII. Infrasturktur; XIV. Pelayanan Publik; XV. Pelindungan dari Bencana; XVI. Habilitasi dan Rehabilitasi; XVII. Konsesi; XVIII. Komunikasi dan Informasi; XIX. Perempuan dan Anak; XX. Perlindungan dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan dan Eksploitasi; XXI. Pendanaan; XXII. Pembinaan dan Pengawasan; XXIII. Partisipasi Masyarakat; XXIV. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
44 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.5/ TLD Kabupaten Cilacap No.179
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan penyakit, tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial, dan jenis kelamin, sehingga perlu dilakukan penanggulangan agar kesehatan yang meruakan hak asasi manusia terpenuhi. Bahwa perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, dan lalu lintas internasional, serta mobilitas penduduk, dan perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan di Kabupaten Cilacap dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk yang dapat menimbulkan wabah, kejaadian luar biasa, dan/atau kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia yang membahayakan kesehatan masyarakat. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NOmor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa kesehatan masyarakat merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU Nomor 4 Tahhun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU Nomr 29 Tahhun 2004 tentang Praktek Kedokteran; UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU NOmor 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NOmor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; PP Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah; PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Perpres Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Perpres Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan penyakit di Provinsi Jawa Tengah; Perda Kab. CIlacap Nomor Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bencana.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur bahwa peraturan ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan penanggulangan penyakit di daerah. Penanggulangan penyakit bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan sebagai unsur kesejahteraan masyarakat. Yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang penanggulangan penyakit. Selain itu diatur tentang Hak dan Kewajiban masyarakat dan pemerintah daerah; Kelompok dan Jenis Penyakit; Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit; Sumber Daya; Larangan; Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan; Saknsi Administratif; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; serta Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2020
PERUBAHAN - PERATURAN DAERAH - NOMOR 14 TAHUN 2011 - PENYELENGGARAAN - ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NIAS TAHUN 2020 NOMOR 22 SERI E NOREG PERDA KABUPATEN NIAS NOMOR (3-161/2020), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
PERTIMBANGAN bahwa penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Nias telah diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; bahwa seiring dengan perkembangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
DASAR HUKUM : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nias Nomor 49 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nias Nomor 51 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 5, dan angka 15 diubah, Ketentuan Pasal 3 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (2) dan ayat (3), Ketentuan Pasal 4 huruf b dihapus, Ketentuan Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), Ketentuan Pasal 7 ayat(3) diubah, Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, ayat (4) dihapus, ayat (7) huruf c dihapus dan ayat (7) ditambahkan huruf e dan f, Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IVA, Ketentuan Pasal 19 ayat (6) dan ayat (7) diubah, Ketentuan Pasal 20 ayat (6) diubah, Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 27 ayat (2) diubah, ayat (5) dihapus dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), Ketentuan Pasal 28 diubah, Ketentuan Pasal 29 diubah, Ketentuan Pasal 31 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah serta ayat (3) dihapus, Ketentuan Pasal 32 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 ditambahkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 34A, Ketentuan Pasal 35 ayat (2) dihapus dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), Ketentuan Pasal 36 diubah, diantara ayat dua (2) dan tiga (3) disisipkan satu ayat yakni ayat (2a), Ketentuan Pasal 37 ayat (1), Ketentuan Pasal 38 ayat (3), Ketentuan Pasal 40 ayat (2) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), Ketentuan Pasal 44 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 45 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 47 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (6) dihapus, Ketentuan Pasal 48 diubah, Ketentuan Pasal 49 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 57 diubah, diantara ayat satu (1) dan ayat dua (2) di sisipkan satu (1) ayat yakni Ayat (1a), Ketentuan Pasal 60 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 ayat yakni ayat (2a), Ketentuan Pasal 61 diubah, Ketentuan Pasal 65 diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
33 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Tuna Sosial dan Orang Terlantar
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kesejahteraan Sosial Pemerintah Daerah mempunyai tanggungjawab dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang bermartabat dan berkeadilan sosial maka perlu adanya upaya-upaya konkret dalam penanganan terhadap tuna sosial dan orang terlantar;
c. bahwa tuna sosial dan orang terlantar merupakan salah satu permasalahan kesejahteraan sosial di Kabupaten Tegal yang membutuhkan langkah-langkah penanganan yang terprogram, strategis, sistematik,l terkoordinasi dan terintegrasi, sehingga dalam pelaksanaannya perlu dilakukan penanganan secara bersinergi antara pemerintah maupun non pemerintah agar mendapatkan penghidupan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanganan Tuan Sosial dan Orang Terlantar;
Dasar hukum peraturan inia dalah: pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 2 Tahun 1988; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Pepres No. 87 Tahun 2014; Keppres No. 40 Tahun 1983; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab Tegal No. 7 tahun 2011; Perda kab Tegal No. 5 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penanganan Tuna Sosial dan Orang Terlantar yang meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kriteria Tuna Sosial dan Orang Terlantar; Penanganan Tuna Sosial dan orang Terlantar; Pemberdayaan Sosial bagi Tuna Sosial dan Orang Terlantar; Jaminan Sosial bagi Tuna Sosial dan Orang Terlantar; Peran Pemerintah Daerah, Badan Usaha dan Masyarakat; Sumber Pembiayaan, Sarana dan Prasarana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemakaman
ABSTRAK:
Bahwa kebutuhan akan lahan makam di Daerah semakin hari semakin terbatas, oleh sebab itu perlu mengatur pengelolaan makam di Daerah. Bahwa penyediaan dan pengelolaan tempat pemakaman dan penyelenggara pemakaman di Kabupaten Karanganyar harus dilakukan dengan tertib, efisien dan mempertahankan nilai keadilan masyarakat. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemakaman;
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945, UU No.13 Tahun 1950, UU No.5 Tahun 1960, UU No.26 Tahun 2007, UU No.1 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 1977, PP No.9 Tahun 1987, PERDA No.13 Tahun 2013, PERDA No.1 Tahun 2013;
Dalam perda ini di atur tentang penyelenggaraan pemakama Uraian lebih lanjut yaitu meliputi Ketentuan umum, Pengelolaan pemakaman, Usaha pelayanan pemakaman, Pembinaan dan pengawasan, Larangan dan sanksi administratif, Ketentuan peralihan, dan Ketentuan penutup.Pengaturan pada Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2011 Nomor 10 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2019 Nomor 9) sepanjang mengenai Pengelolaan Pemakaman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Pemalang No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERDA Kab. Pemalang No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan hak sipil bagi seluruh penduduk Kabupaten Pemalang dalam pelayanan administrasi keperidudukan, perlu adanya kebijakan yang memberikan kemudahan pengurusan dokumen kependudukan yang tidak diskriminatif dan tidak membebani penduduk;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011,
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyeleriggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyeleriggaraan Administrasi Kependudukan
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 03 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Pelayanan terhadap Adrninistrasi Kependudukan merupakan hak warga negara
yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 untuk diberikan kepada setiap
Penduduk tanpa terkecuali. Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status
hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang memuat: Ketentuan Umum; Kewenangan Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Penatausahaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Blanko Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan; Anggaran; Pelaporan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
Mencabut Perda Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Banjarmasin.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat dalam meningkatkan pelayanan yang mudah, cepat, tanpa biaya sebagai upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat;
b. bahwa dengan diundangkannya UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU 6 Tahun 1965;
3. UU 23 Tahun 2006;
4. UU 11 Tahun 2008;
5. UU 25 Tahun 2009;
6. UU 52 Tahun 2009;
7. UU 6 Tahun 2011;
8. UU 12 Tahun 2011;
9. UU 6 Tahun 2014;
10. UU 23 Tahun 2014;
11. PP 40 Tahun 2019;
12. Perpres 26 Tahun 2009;
13. Perpres 96 Tahun 2018;
14. Permendagri 14 Tahun 2015;
15. Permendagri 76 Tahun 2015;
16. Permendagri 80 Tahun 2015;
17. Permendagri 2 Tahun 2016;
18. Permendagri 119 Tahun 2017;
19. Permendagri 120 Tahun 2017;
20. Permendagri 19 Tahun 2018;
21. Permendagri 5 Tahun 2019;
22. Permendagri 6 Tahun 2019;
23. Permendagri 7 Tahun 2019;
24. Permendagri 53 Tahun 2019;
25. Permendagri 95 Tahun 2019;
26. Permendagri 96 Tahun 2019;
27. Permendagri 99 Tahun 2019;
28. Permendagri 102 Tahun 2019;
29. Permendagri 104 Tahun 2019;
30. Permendagri 108 Tahun 2019;
31. Permendagri 109 Tahun 2019;
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR NOMOR 18 TAHUN 2011
Pada saat Perda ini berlaku semua Perda yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perda ini
46 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2020 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Bahwa perlindungan dan pemenuhan hak anak harus dilaksanakan guna melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi karena anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan dan pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; Permen PPPA No. 11 Tahun 2011; Permen PPPA No. 4 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, ruang lingkup, hak anak, kewajiban dan tanggung jawab yang meliputi kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, Orang tua, keluarga, dan masyarakat, dan tanggung jawab dunia usaha, selain itu juga diatur mengenai forum anak daerah, KPAD, dan PD penyelenggara perlindungan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.1/ TLD Kabupaten Cilacap No.176
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. Bahwa sebagian besar Penyandang DIsabilitas hidup dalam kondisi rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia, terbelakang di bawah garis kemiskinan karena masih adanya hambatan dan kesulitan disebabkan keadaan fisik dan mental mereka sehingga perlu memberikan hak, kesempatan, dan perlindungan kepada Penyandang Disabilitas;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2016, menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan valuasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
c. Bahwa sebagai tindak lanjut dari hal tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas
Dasar Hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU Nomr 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; UU NOmor 28 Tahun 2002; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU NOmor 20 Tahun 2003; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional; UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU Nomr 11 Tahun 2009 tentang KEsejahteraan Sosial; UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasa Permukiman; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of Persons With Disabilities; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas; PP Nomor 2 Tahhun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak yang Mempunyai Masalah; PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; PP Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma; PP Nomr 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi; Perda Kab. Cilacap Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang Bebas KKN di Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap Nomor 11 Tahun 2011 tentng Bangunan Gedung; Perda Kab. Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
Dalam peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas. Peraturan ini mengatur tentang: Asas dan Tujuan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandag disabilitas; Ragam Penyandang Disabilitas; Hak dan Kewajiban Penyandang Disabilitas; Pelaksanaan Penghormatan, Pemajuan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia; Peran serta masyarakat; Penghargaan; Kemitraan; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; dan Saknsi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
37 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat