Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2023 NOMOR 219
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
ABSTRAK:
Bahwa cagar budaya sebagai warisan sekaligus merupakan identitas lokal sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia, yang penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, maka upaya untuk menjaga kelestariannya menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, dengan tujuan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat; bahwa untuk melestarikan dan mengelola cagar budaya, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengaturan, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya dengan meningkatkan peran serta masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, maka diperlukan pengaturan tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 11 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP No 1 Tahun 2022
Tugas dan Kewenangan, Kepemilikian dan Penguasaan, Penemuan dan Pencarian, Tim Ahli Cagar Budaya, Registrasi Cagar Budaya, Pengkajian, Penetapan, Pengelolaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
36 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pemajuan Warisan Budaya Tak benda
ABSTRAK:
a. bahwa wansan budaya Tak Benda di daerah scbagai
bagian dari identitas bangsa dan negara harus dilindungi,
dikernbangkan, dimanfaatkan, dan dibina berdasarkan
kristalisasi nilai yang terkandung dalam Pancasila;
b. bahwa Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki warisan
kekayaan budaya Tak Benda sebagai hasil praktek,
perwujudan, ekspresi pengetahuan dan keterampilan yang
terkait dengan lingkup budaya yang diwariskan dari
generasi ke generasi secara terus menerus melalui
Pelestarian dan/ atau penciptaan kembali serta
merupakan hasil kebudayaan yang berwujud budaya Tak
Benda yang perlu dilestarikan guna penguatan ketahanan
budaya sekaligus konstribusi budaya daerah Sulawesi
Tenggara dalam pembangunan nasional;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Undang
Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan, Pemerintah Provinsi mempunyai tugas
melakukan pengarusutamaan kebudayaan melalui
tujuan
pemajuan
untuk mencapai
pendidikan
kebudayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pemajuan
Warisan Budaya Tak Benda;
1. Pasal 18 Ayat (6) UndangUndang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. UndangUndang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6055);
3. UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik 'Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7 Nomor 2022 Tahun 4. UndangUndang
tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
WARISAN BUDAYA TAK BENDA
BAB III
RUANG LINGKUP PENGATURAN
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
BAB VI
PENGEMBANGAN
BAB VII
PEMANFAATAN
BAB VIII
PEMBINAAN
BAB IX
LARANGAN
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XI
PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI
BAB XII
PENDANAAN
BAB XIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Desa Wisata
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melestrarikan alam dan budsaya sebagai anugrarah Tuhan YME banyaknya npotensi wisata yang dimiliki oleh Desa dalam rangka pe,ebrerdayaan DEwsa Wisata maka perlu menetapkan Perda tentang Pengembangan Desa Wisata.
Dasar Hukum Peraturan Ini Adalah Pasdal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana tekah beberapa kali diubah terakghir dengan Uu No. 6 Tahun 20923; UU RI No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah trerakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 678 Tahun 1996; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Perda Jabar No. 8 Tahun 2008; Perda Jabar BNo. 15 Tahun 2015; Perda Kab. Sukabumi No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Sasaran, Asas Dan Prinsip, Ruang Lingkup; Kewenangan Pemerintah Daerah, Kriteria Dan Klasifikasi Desa Wisata, Penetapan Desa wisata, Pengelola Desa Wisata, Pengembangan Daya Tarik Desa Wisata, Usaha Pariwisata Pada Desa Wisata, Promosi Desa Wisata, Sistem Informasui Desa Wisata, Hak dan Kewajiban, Larangan, KOoridnasi, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengawasan, sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
28 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan
ABSTRAK:
Bahwa unsur kebudayaan daerah sebagau identitas bangsa dan negara harus dilindungi Budaya masyarakat Kota Depok merupakan sistem nilai adat istiadat yang dianut di dalamnya terdapat pengetahuan maka perlu menetapkan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 tahun 2023; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 87 Tahun 2021; Perpres No 114 Tahun 2022; Perdaprov Jabar No. 5 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perdaprov No. 14 Tahun 2014; Perdaprov Jabar No. 11 tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tugas Dan wewenang Pemerintah Daerah, Pemajuan Kebudayaan, Musyawarah Kebudayaan Daerah, Dewan Kebudayaan Daerah, Larangan, Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
32 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2023 (3): 35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Kebudayaan Daerah merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa yang diakui, dihormati dan
dijunjung tinggi oleh masyarakat sebagai identitas daerah yang harus dilestarikan berdasarkan nilai-nilai luhur
yang terkandung dalam Pancasila;
b. bahwa daerah Kabupaten Majene memiliki keberagaman dan kekayaan Kebudayaan yang harus dimajukan dan dilestarikan melalui serangkaian langkah strategis dalam mengantisipasi terhadap dinamika perubahan
masyarakat yang bersifat lokal, nasional, dan global yang berdampak pada keberadaan kebudayaan;
c. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyelenggarakan urusan kebudayaan yang masyarakat pelakunya lintas daerah kabupaten/kota
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022;UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.5 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan kebudayaan; pelestarian tradisi; dan pembinaan lembaga adat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
35 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2023 NOMOR 218
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan
ABSTRAK:
Bahwa unsur kebudayaan daerah merupakan identitas bangsa dan negara yang harus dilestarikan, dikembangkan, diteguhkan sebagai kristalisasi nilai budaya yang terkandung dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa kebudayaan Ternate yang berlandaskan falsafah
Jou se Ngofa Ngare merupakan warisan budaya bernilai luhur yang membentuk identitas masyarakat sehingga perlu dilestarikan dan dipertahankan dalam upaya pemajuan kebudayaan; bahwa berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menegaskan bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah administratifnya berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 11 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 5 Tahun 2017; PP No 87 Tahun 2021
Pemajuan Kebudayaan Daerah bertujuan untuk:
a. memberikan kepastian hukum bagi terpeliharanya Kebudayaan Daerah;
b. melestarikan Kebudayaan Daerah dan warisan budaya bangsa;
c. mempertahankan Kearifan Lokal;
d. meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Kebudayaan;
e. memperkuat kepribadian bangsa;
f. meningkatkan manfaat moral, sosial, maupun ekonomi dari Kebudayaan;
g. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
h. mendayagunakan budaya Daerah sebagai wahana untuk pembangunan karakter dan budi pekerti yang luhur; dan
i. mempromosikan Kebudayaan Daerah kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
33 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2023
Bahwa Kampung Wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan Masyarakat, memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam;
Bahwa dalam rangka mendukung kegiatan kepariwisataan yang berbasis potensi wilayah baik daya tarik alam, kehidupan sosial Masyarakat, seni budaya dan tradisi, kerajinan dan kuliner, maka perlu adanya program dan kegiatan pada Kampung Wisata di wilayah Kota Banjarbaru;
Bahwa dalam rangka meningkatkan pemberdayaan Kampung Wisata guna kemandirian dan kesejahteraan melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan prioritas kebutuhan Masyarakat;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034 yang belum mengatur penyelenggaraan Kampung Wisata, sehingga diperlukan kebijakan daerah dalam penyelenggaraan Kampung Wisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kampung Wisata;
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri kebudayaan dan Pariwisata nomor PM/001/NKP/08; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Kampung Wisata, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Pembentukan Kampung Wisata;
Klasifikasi Kampung Wisata;
Kelembagaan;
Forum Komunikasi Kampung Wisata;
Pembinaan;
Peran Serta Masyarakat dan Badan Usaha;
Penghargaan;
Kerja Sama;
Pendanaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2023
Pariwisata dan Kebudayaan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas 2023 Nomor 95; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 96
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2023-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan PERDA tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2023-2025
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 6 Tahun 2021
PERDA ini mengatur mengenai pembangunan Kepariwisataan Daerah yang meliputi destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai ketentuan sanksi sebagai bentuk aspek pengendalian pembangunan kepariwisataan daerah; dan mengenai mekanisme pengendalian pembangunan kepariwisataan daerah
151 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2023
PELINDUNGAN, PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN KEBUDAYAAN ASLI PAPUA SERTA PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PRANATA KEBUDAYAAN DI PROVINSI PAPUA BARAT
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. No. 2023/24, TLD No. 132, LL Prov Papbar: 27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELINDUNGAN, PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN KEBUDAYAAN ASLI PAPUA SERTA PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PRANATA KEBUDAYAAN DI PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelindungan, Pengembangan Dan Pemanfaatan Kebudayaan Asli Papua Serta Pembinaan Sumber Daya Manusia Dan Pranata Kebudayaan Di Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Papua Barat ini mengatur mengenai Pelindungan, Pengembangan Dan Pemanfaatan Kebudayaan Asli Papua Serta Pembinaan Sumber Daya Manusia Dan Pranata Kebudayaan Di Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2023
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2023-2026
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023 (2)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa :untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat {3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menet.apkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023-2026
1, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 {Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56} dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57} tentang Pembentukan Daerah Tingkat 11 Termasuk Kotapraja, Dalam Llngklmgan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 731 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 725) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 238, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 238, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1173);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2006- 2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2008 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bengkulu Utara, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021 Nomor 2);
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2023-2026
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nornor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bengulu Utara Tahun 2017- 2021 (Lernbaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2017 Nomor 4)
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat