Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa arsip merupakan identitas bangsa yang berperan penting dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan Negara, mewujudkan suatu bangsa yang besar, sefia masyarakat yaxg adil, makmur, dan sejahtera;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas, penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemerintah Daerah berupaya produktivitas, dan penyelengaraan kearsipan yang terencana, dan terprogram dalam pengawasan kearsipan terpadu guna
terwujudnya pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang handal;
c. bahwa penyelenggaraan kearsipan sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu ditetapkan dalam bentuk pengaturan untuk memberikan kepastian hukum mengenai penyelenggaraan kearsipan yang mengakomodir kondisi khusus daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun I957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 16461);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2075 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52861);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Organisasi Kearsipan
Bab III Pengelolaan Arsip
Bab IV Perlindungan dan Penyelamatan Arsip
Bab V Pengembangan Sumber Daya Manusia
Bab VI Fasilitas Penyelengaraan Kearsipan
Bab VII Layanan dan Pemasyarakatan Kearsipan
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Organisasi Profesi dan Peran Masyarakat Organisasi Profesi
Bab X Peran Serta Masyarakat
Bab XI Kerja Sama
Bab XII Prasarana dan Sarana
Bab XIII Pendanaan
Bab XIV Ketentuan Sanksi
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Penyelenggaraan Kearsipan
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA PAREPARE TAHUN 2020 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a.bahwa arsip sebagai sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban mempunyai nilai dan arti yang sangat penting dan strategis, sebagai bagian dari identitas dan jati diri memori kolektif bangsa;b.bahwa untuk mendukung terwujudnya penyelenggraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di pemerintahan daerah, badan usaha milik daerah, harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensip, terpadu dan berkesinambungan;c.bahwa penyelenggaraan kearsipan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf r Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);d.bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengatur mengenai tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kearsipan di Daerah;e.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);5.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);8.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);10.Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 243);
11.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP
BAB III PEMBINAAN KEARSIPAN
BAB IV SUMBER DAYA KEARSIPAN
BAB V PENGELOLAAN ARSIP
BAB VI PELINDUNGAN DAN PENYELAMATAN
BAB VII PEMBENTUKAN SIMPUL JARINGAN
BAB VIII JAMINAN RISIKO KESEHATAN
BAB IX KERJA SAMA
BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 5 TAHUN 2020
24
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam r an g k a optimalisasi s u m b e r informasi d an
b a h a n pertanggung j a w a b a n pemerintah d a er a h mak a perlu
di lak u k an pengelolaan ars i p d a e r a h se c a r a efisien d a n efektif
sehingga d a p a t menyajikan informasi yang a k u r a t mengenai
penyelenggaraan pemerintah daerah;
b. bahwa pengelolaan arsip da er a h diperlukan u n t u k menjamin
ketersediaan arsip yang autentik, u t u h d an terpercaya,
menjamin perlindungan kepentingan Pemerintah Daerah d an
h a k -h a k keperdataan masyarakat, se r t a mendinamiskan sistem
kearsipan daerah;
c. bahwa b e r d a s a r k a n k e t e n t u a n dalam Undang-Undang Nomor
43 T ahun 2009 t en t a n g Kearsipan, pemerintah da er a h
Provinsi mempunyai kewajiban u n t u k m em b e n tu k ars i p
daerah;
d. Bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam h u r u f a, h u r u f b, d a n h u r u f c, perlu menetapkan
P e r a t u r a n Daerah t en t a n g Penyelenggaraan Kearsipan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Da sa r Negara Republik
Indonesia T ah u n 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang P e m b e n t u k a n D a e r a h T i n g k a t I S u l a w e s i U t a r a -
T e n g a h d a n D a e r a h T i n g k a t I S u l a w e s i S e l a t a n -
T e n g g a r a ( L e m b a r a n Neg ar a R e p u b l i k I n d o n e s i a T a h u n
1964 Nomor 9 4 , T a m b a h a n L e m b a r a n Negara R e p u b li k
I n d o n e s i a Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 43 T ah u n 2009 t en t a n g
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014 t en t a n g Pemer intahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana tel a h d i u b ah b e ber apa kali,
t e r a k h ir dengan Undang-Undang Nomor 9 T ah u n 2015 t en t a n g
Pe r u b ah a n Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014
t en t a n g Pemer intahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah un2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 28 T ahun 2012 t e n í a n
P elaks anaan Undang-Undang Nomor 43 T a h u n 2009 t e n í a n
Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 53 Tambaha
Lembaran Negara Nomor 5286);
6. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan a t a s Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAERAH
BAB III
PENETAPAN KEBIJAKAN KEARSIPAN
BAB IV
PENGELOLAAN ARSIP
BAB V
PEMBINAAN KEARSIPAN
BAB VI
SIKP DAN JIKP
BAB VII
SUMBER DAYA PENDUKUNG
BAB VIII
Pendanaan
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
52 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf r Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kearsipan merupakan urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasarl; bahwa dalam menghadapi tantangan di era globalisasi, dan untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerjasama Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
15. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Ruang lingkup kearsipan
2. Pengelolaan Kearsipan
3. Pembinaan Kearsipan
4. Perlindungan dan penyelamatan Arsip
5. Pengendalian dan Pengawasan
6. Kerjasama
7. Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat
8. Pendanaan
9. Sanksi Administratif
10. Ketentuan Penyidikan
11. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Bahwa arsip yang dimiliki daerah sebagai bagian dari identitas bangsa, merupakan sumber informasi yang mempunyai arti penting dan nilai strategis dalam rangka mewujudkan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta berperan sebagai salah satu simpul pemersatu bangsa; bahwa penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Kayong Utara belum dikelola secara baik, sehingga memerlukan pengaturan tentang bagaimana seharusnya arsip-arsip tersebut diterima dan dipergunakan kembali; bahwa penyelenggaraan kearsipan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kayon Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengelolaan Kearsipan; Perlindungan dan Penyelamatan Arsip; Pengelolaan Simpul Jaringan dalam Sikin Melalui JIKN Di Daerah; Kelembagaan Pengelolaan Arsip Di Daerah; Pembinaan Kearsipan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan sebanyak 7 (tujuh) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa arsip yang autentik dan terpercaya diperlukan
sebagai sumber informasi sehingga harus dikelola,
dipelihara dan dilestarikan guna mendukung
akuntabilitas kinerja, meningkatkan kualitas pelayanan
publik dan penyelenggaraan administrasi serta
pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah;
b. bahwa penyelenggaraan pengelolaan kearsipan
merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah yang harus
dilaksanakan melalui sistem penyelenggaraan kearsipan
yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan
berdasarkan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan;
c. bahwa untuk landasan dan arah dalam penyelenggaraan
kearsipan di Kabupaten Kebumen, perlu diatur dalam
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kearsipan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Penyelanggaraan Kearsipan; Pengelolaan Arsip Dinamis; Pengelolaan Arsip Statis; Autentikasi Arsip; Layanan Kearsipan; Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kota Tegal
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta menjaga sistem kearsipan yang dinamis, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan;
b.
bahwa kearsipan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pemerintahan sehingga perlu didukung dengan ketersediaan arsip yang autentik, terpercaya, utuh dan dapat dipertanggungjawabkan;
c.
bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam tata kelola kearsipan di Daerah, perlu disusun peraturan tentang penyelenggaraan kearsipan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kota Tegal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kota Tegal yang meliputi: Penetapan Kebijakan Kearsipan; Pembinaan Kearsipan; Pengelolaan Arsip; SIKK dan JIKK; Sumber Daya Pendukung; Perlindungan dan Penyelamatan Arsip; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama Daerah; Pengawasan dan Pengendalian; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
59 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
arsip merupakan identitas suatu bangsa yang
berperan penting dalam mempertahankan kedaulatan
dan keutuhan Negara, mewujudkan suatu bangsa yang
besar, serta masyarakat yang adil, matrnur, dan
sejahtera;
dalam rangl<a mendukung terwujudnya tata
kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta
meningl<atkan kualitas pelayanan publik,
penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam
sistem penyelenggaraan kearsipan yang
komprehen sif, terpadu dan berkesinambungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016
Penyelenggaraan Kearsipan dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. menjamin ketersediaan Arsip yang otentik dan terpercaya sebagai alat bukti
yang sah;
b. mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang handal;
c. menciptakan Penyelenggaraan Kearsipan yang komprehensif dan terpadu;
d. menyelamatkan Arsip sebagai buli:ti pertanggungiawaban dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
e. meningkatkan kapasitas LKD sebagai pusat informasi yang murah dan
mudah diakses oleh masyarakat; dan
Ruang lingkup pengaturan Penyelenggaraan Kearsipan meliputi:
a. penyelenggaraan kearsipan;
b. organisasi kearsipan;
c. pengelolaan Arsip;
d. perlindungan dan penyelamatan Arsip;
e. pengembangan sumber daya manusia;
f. fasilitasiPenyelenggaraanKearsipan;
g. layanan kearsipan;
h. pemasyarakatan kearsipan;
i. pembinaan dan pengawasan;
j. peran serta masyarakat; dan
k. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
-
-
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 03 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan, pemeliharaan dan
pelestarian arsip diperlukan suatu pedoman dan
landasan hukum dalam pelaksanaannya
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tanggung Jawab Dan Wewenang, Perencanaan Dan Penetapan Kebijakan Kearsipan, Organisasi Penyelenggara Kearsipan, Pengelolaan Kearsipan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Prasarana Dan Sarana, Perlindungan Dan Penyelamatan Arsip, Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Kerjasama Dan Partisipasi Masyarakat, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
a. Ketentuan mengenai kegiatan pemberkasan Arsip Aktif, penataan Arsip
Inaktif, penyimpanan Arsip, dan alih media Arsip sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai JRA substantif dan fasilitatif, serta
mekanisme dan tata cara penyusutan Arsip diatur dengan Peraturan
Bupati.
c. Ketentuan mengenai pelaksanaan prosedur pemusnahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
d. Ketentuan lebih lanjut tentang tatacara, prosedur dan mekanisme
pemindahan, pemusnahan dan penyerahan arsip diatur dalam Peraturan
Bupati.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akuisisi, pengolahan, preservasi,
alih media, dan Akses Arsip Statis diatur dengan Peraturan Bupati.
f. Ketentuan lebih Janjut mengenai pemberian penghargaan dan/atau
imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Bupati.
g. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi dalam administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
Peraturan Bupati.
h.
33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menumbuhkan minat dan budaya gemar membaca, gerakan literasi serta upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan berdaya saing dalam kehidupan berbangsa di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
bahwa perpustakaan merupakan salah satu wahana pelestarian kekayaan budaya Daerah maupun nasional, dan berfungsi sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak, karya rekam, dan/atau karya digital guna meningkatkan kecerdasan masyarakat melalui budaya gemar membaca, dan merupakan pendukung penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan rekreasi;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentangPerpustakaan, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam pengaturan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan serta evaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 52 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Asas, Fungsi, dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Hak, Kewajiban, dan Kewenangan;
Standar Perpustakaan;
Koleksi Perpustakaan;
Jenis-jenis Perpustakaan;
Pembentukan dan Pengembangan Perpustakaan;
Tenaga Perpustakaan, Pendidikan dan Pelatihan dan Organisasi Profesi;
Pendanaan;
Kerjasama dan Peran Masyarakat;
Pembudayaan Gemar Membaca;
Pengembangan Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi Administrasi; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat