Peraturan Presiden (Perpres) NO. 55, LL SETKAB : 5 HLM
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2010.
Pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan, maka ketentuan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan fungsional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1986 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menjabat Jabatan Fungsional
Widyaiswara dan Penyuluh Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERPRES No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PERPRES No. 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PERPRES No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
PERPRES No. 35 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mencabut
PERPRES No. 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PERPRES No. 85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PERPRES No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PERPRES No. 79 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PERPRES No. 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PERPRES No. 32 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
KEPPRES No. 61 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Mengubah
KEPPRES No. 72 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 53, LL SETKAB : 5 HLM
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2010.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
Perpres No. 90 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kepolisian Negara Republik Indonesia Ketentuan ayat (5) Pasal 20 dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:
a. Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 15;
b. Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 89)
PERPRES No. 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 41 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H / 2009 M
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Mencabut
KEPPRES No. 4 Tahun 2008 tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU Indonesia Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian Di Darfur, Sudan
KEPPRES No. 23 Tahun 2008 tentang Penambahan Pasukan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian Di Darfur, Sudan
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 50, LL SETKAB : 8 HLM
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit /FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2010.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 49, LL SETKAB : 6 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2010.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Dukungan Penanaman Modal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat (Investment Support Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United States Of America) Beserta Pengaturan Pelaksanaan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat Mengenai Prosedur Notifikasi (Implementing Arrangement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United States Of America Regarding Notification Procedures)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1967 tentang Pengesahan Persetujuan tentang Jaminan Penanaman Modal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Peru Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Peru On Technical And Economic Cooperation)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2010.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 46, LL SETKAB : 19 HLM
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat