Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1995/NO.1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Pajak Anjing
ABSTRAK:
bahwa besarnya tarip Pajak Anjing yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1953, yang telah diubah 2 kali dengan Peraturan Daerah Nomor 6 TAhun 1977 dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 10 Tahun 1986 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang ini; bahwa berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 1993 tentang Peninjauan Kembali Peraturan Daerah, dictum PERTAMA Ditegaskan bahwa dalam meninjau kembali seluruh Peraturan DAerah yang dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dan atau Peraturan Daerah lainnya yang telah mengalami perubahan 3 (tiga) kali atau lebih dengan cara menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah yang baru sebagai penggantinya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu menyusun dan menetakkan kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Pungutan Pajak Anjing sebagai Pengganti Peraturan DAerah Nomor 4 Tahun 1953 dan semua perubahannya;
Undang-undang Nomor 16 TAhun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan daerah Kotamadya Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang obyek pajak, besarnya pajak, tahun pajak dan cara pembayaran pajak, ketentuan larangan, pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 1995.
Peraturan daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1953 dicabut.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1992/No.15 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyisihan Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan
Bangunan Yang Diterima Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Untuk Pemerintah Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat khususnya di wilayah
kelurahan secara berdayaguna diperlukan sumber dana
yang pasti dan memadai;
b. bahwa sumber dana tersebut perlu diupayakan dari
penyisihan sebagai hasil penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan yang diterima Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang;
c. bahwa penambahan sumber dana tersebut pada butir b,
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintahan Nomor 47 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur Penyisihan sebagian pajak yang objeknya terdiri dari
Bumi dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undangundang
Nomor 12 Tahun 1985. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Penyisihan Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 1992.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1992/NO.16 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang kepada
Pemerintah Kelurahan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat khususnya di wilayah
kelurahan secara berdaya guna dan berhasil guna
diperlukan sumber dana yang pasti dan memadahi;
b. bahwa sumber dana tersebut perlu diupayakan dari
penerimaan hasil pemungutan pajak daerah Tingkat II
yang diserahkan kepada Pemerinah Kelurahan;
c. bahwa penambahan sumber dana tersebut pada butir b,
perlu diterapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kota Besar Semarang tanggal 22
Januari 1951; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang tanggal 11 Juli 1969; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 14 Thun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 14 Thun 1988.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Daerah;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 1992.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1992/No. 9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat II Kepada Pemerintah Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa dal;am rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah
Kelurahan di bidang Penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan
dan Pembangunan, perlu dilakukan upaya peningkatan pendapatan
kelurahan melalui penyisihan sebagian hasil penerimaan Pajak
Bumi Dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat II kepada
Pemerintah Kelurahan ; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu ditetapkan
pedoman pelaksanaannya dengan Peraturan daerah;
Undang-undang No 5 Tahun 1974; Undang-undang 16 tahun 1950; Undang-undang No 5 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 12 tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 1985; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 1982; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990; keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan pembagian dan alokasi penyisihan hasil penerimaan, penganggaran, tata cara penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1992.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 1992 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Kab. Daerah Tingkat II Rembang Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan Se Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan perlu dilakukan dilakukan upaya peningkatan pendapatan Desa/Kelurahan melalui penyisihan sebagaimana hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah kepada Pemerintah Desa/Kelurahan melalui penyisihan sebagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah kepada Pemerintah Desa/Kelurahan. Sehubungan dengan hal tersebut diatas , perlu ditetapkan pedoman pelaksanaannya dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No.5 Tahun 1979; UU No. 12 Tahun 1985; PP No. 47 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 49 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 98 Tahun 1990
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Daerah disisihkan sebesar 10% sebagai subsidi/sumbangan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa/Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 1992.
8 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 1992 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan atau Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan Sekabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam menjalankan tugas tugas pemerintahan dan pembangunan perlu dilaksanakan upaya peningkatan pendapatan Desa/Kelurahan melalui pemberian sebagian hasil pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Daerah/Kelurahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 13 Tahun 1950; UU No 11/Drt. Tahun 1957; UU No. 12/Drt. Tahun 1957; UU No 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1982; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 50 tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 98 Tahun 1990
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pemerintah Daerah memberikan sebagian hasil penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa/Kelurahan sebagi Pendapatan Desa/Kelurahan. Jenis Pajak dan atau Retribusi Daerah yang hasilnya akan diberikan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan dimaksud adalah sebebagai berikut :
a. Pajak : Pajak Radio. Pajak Kendaraan tidak bermotor, Pajak Anjing
b. Retribusi : Besarnya bagian yang diberikan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan ditetapkan sebesar 50% dari realisasi penerimaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 1992.
7 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1993 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 4 Tahun 1979 Tentang Pajak Rumah Bola Sodok
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 4 Tahun 1979 tentang Pajak Rumah Bola Sodok ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan. Sehubung dengan itu dipandang perlu untuk merubah PERDA tersebut yang pengaturannya dituangkan dalam PERDA Perubahan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No. 11 Drt Tahun 1957; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No 5 Tahun 1989.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Pajak Bola Sodok diubah melalui Lampiran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 Seri A. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian besaran Pajak Rutin Bola Sodok menjadi Rp 15.000,- per meja perbulan dan penambahan ketentuan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp. 50.000,- untuk pelanggaran terhadap peraturan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 1993.
Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 4 Tahun 1979 Tentang Pajak Bola Sodok Diubah
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1991/No. 1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya kemajuan dan
perkembangan pembangunan dewasa ini sehingga beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta Nomor 4 tahun 1975 tentang Pajak
Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Nomor 9 tahun 1986 dipandang sudah tidak sesuai lagi; Bahwa berhubung dengan itu maka dipandang perlu
mengadakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah
dimaksud;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 tahun 1965; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-442; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, penghapusan Pasal 6 ayat (4(), penambahan Pasal 9 ayat (3), perubahan Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 1991.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1975 diubah.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 7 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Memberlakukan Secara Mutatis Mutandis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 Tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 84) Sebagai Undan-Undang Terhadap Pajak/Retribusi Daerah Kota Madya Daerah Tk. Ii Ujung Poandang
ABSTRAK:
Untuk mengintensifkan pemasukan keuangan Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung PandangKhususnya dari sektor Pajak dan Retribusi Daerah dengan mempergunakan Surat Paksa terhadap penunggakan Pajak/Retribusi Daerah
1. Undang-undang No. 5 Tahun 1974
2. Undang-undang No. 29 Tahun 1959
3. Undang-undang No. 19 Tahun 1959
4. Undang-undang no.11 Drt. Tahun 1957
5. Undang-undang No.12 Drt. Tahun 1957
6. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975
MEMPERLAKUKAN SECARA MUTATIS MUTANDIS UNDANGUNDANG NOMOR 19 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN UNDANGUNDANG DARURAT NOMOR 27 TAHUN 1957 TENTANG PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT PAKSA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 1990.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1990 No. 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Potong Ternak
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang tanggal 26 Agustus
Tahun 1959 tentang M engadakan dan Memungut
Pajak Potong Hewan tarnyata sudah
tidak sesuai tagi dengan keadaan sekarang. Berhubung dengan itu maka Peraturan
Daerah tersebut diatas dengan segala
rangkaian perubahannya perlu di cabut untuk
di ganti dengan Peraturan Daerah baru.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Org:rnisasi Pcjdk Potong 1936; Undang-undang Nomor 11 / Drt. Tahun 1957; Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Untuk memotong ternak harus ada ijin tertulis yang di peroleh dari Bupati Kepala Daerah. ljin tertulis ini yang salanjutnya disebut Surat ijin Potong marupakan tanda bukti pembayaran Pajak yang dikenakan. Cara memparoleh Surat ijin Potong diatur lebih lanjut oleh Bupati Kepala Daerah. Bentuk dan warna Surat ijin Potong ini ditetapkan oleh Bupati Kepela Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 1990.
12 hlm beserta penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat