PENGURANGAN POKOK PAJAK, PENGHAPUSAN DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Pokok Pajak, Penghapusan dan Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya kehidupan ekonomi yang balk bagi masyarakat tanpa membedakan status sosial dan ekonomi, Pemerintah Daerah perlu melakukan intensifikasi dan eksentifikasi Pajak Daerah dengan membebankan insentif kepada masyarakat berupa pengurangan pokok pajak, penghapusan dan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pemerintah Daerah membebankan kompensasi kepada masyarakat berupa pengurangan pokok pajak, penghapusan dan pembebasan denda pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemenntah Pusat dan Pemenntahan Daerah, Walikoota dibebankan kewenangan untuk membebankan pengurangan pokok pajak, penghapusan dan pembebasan sanksi admmistratif berupa denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengurangan Pokok Pajak, Penghapusan dan Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemenntah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Dalam Peraturan Walikota (PERWALI) ini diatur tentang: Pengurangan Pokok Pajak, Penghapusan dan pembebasan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 diberikan dalam rangka rangkaian Intensifikasi dan Ekstensifikasi tunggakan Pajak Daerah serta optunalisasi pendapatan asli daerah dan sektor Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Tomohon Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peran dan Kewenangan Kelurahan Dalam Penanganan dan Pencegahan Stunting
ABSTRAK:
a. bahwa Stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multidimensi dan tidak hanya disebabkan oleh faktor gizi buruk yang dialami oleh ibu hamil dan anak balita, sehingga perlu dilakukan upaya penanganan dan pencegahan Stunting melalui intervensi paling menentukan pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Daerah; b. bahwa dalam rangka meningkatkan peran Kelurahan dalam penanganan dan pencegahan Stunting di Daerah secara efektif, efisie, dan terkoordinasi, perlu diatur mengenai peran dan kewenangan Kelurahan dalam penanganan dan pencegahan Stunting; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peran dan Kewenangan Kelurahan dalam Penanganan dan Pencegahan Stunting.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 72 Tahun 2021.
Peran dan Kewenangan Kelurahan Dalam Penanganan dan Pencegahan Stunting
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Bagi Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun 2023
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2023, bahwa difokuskan untuk pemulihan
ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan
penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap
memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka
seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai
Gampong, pengembangan ekonomi Gampong serta,
penanganan bencana alam dan non-alam yang sesuai
kewenangan Gampong, dengan mempertimbangkan
kebutuhan Gampong, karekteristik wilayah dan kearifan
lokal Gampong;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
Lhokseumawe tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Bagi
Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 15 Tahun 2021;
Persturan Walikota ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I ketentuan Umum, BAB II Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB III Penetapan Penggunaan Dana Desa , BAB IV Publikasi dan Pelaporan, BAB V Pembinaan, BAB VI Ketentuan Lain-Lain, BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
30
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Badan Usaha Milik Gampong
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan
Peraturan Menteri Desa, tentang Pendaftaran, Pendataan dan
Pemeringkatan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021, Pembinaan dan
Pengembangan, dan Pengadaan Barang
dan/atau
Jasa Badan
Usaha Milik Desa/ Badan Usaha Milik Desa Bersama, guna
mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan
investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan,
dan/atau
jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Gampong;
- bahwa Gampong dapat mendirikan Badan Usaha Milik
Gampong (BUMG) yang dikelola dengan semangat
kekeluargaan dan kegotongroyongan, dan dapat menjalankan
usaha di bidang ekonomi
dan/atau pelayan umum, serta
dapat membentuk unit usaha berbadan hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota Lhokseumawe tentang Badan Usaha Milik Gampong;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018; Peraturan Wali kota Lhokseumawe Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Wali kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2022;
Peraturan Walikkota ini mengatur 98 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pendirian BUMG/BUMG Bersama, BAB III Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, BAB IV Pendaftaran Nama Dan Pendaftaran BUMG/BUMG Bersama, BAB V Organisasi Dan Pegawai Bumg/Bumg Bersama, BAB VI Rencana Program Kerja, BAB VII Kepemilikan, Modal, Aset, Dan Pinjaman BUMG/BUMG Bersama, BAB VIII Unit Usaha BUMG/BUMG Bersama, BAB IX Pengadaan Barang dan/atau Jasa, BAB X Kerja Sama, BAB XI Pertanggungjawaban, BAB XII Pembagian Hasil Usaha, BAB XIII Kerugian, BAB XIV Penghentian Kegiatan Usaha BUMG/BUMG Bersama, BAB XV Perpajakan dan Retribusi, BAB XVI Pendataan, Pemeringkatan, Pembinaan, Dan Pengembangan BUMG/BUMG Bersama, BAB XVII Ketentuan Peralihan, BAB XVIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
102
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 93 Tahun 2022
pedoman - penyusunan - anggaran - pendapatan - dan - belanja - desa - tahun - anggaran - 2023
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 93, BD 2022/93
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) dan ayat (3) Permendagri No. 20 Tahun 2018 perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 2 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 11 Tahun 2021; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2016; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 110 Tahun 2016; Permendagri No. 18 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2019; Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2020; Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2020; Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2021; Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2023; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2019; Perda No. 2 Tahun 2021.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
8 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 92 Tahun 2022
tata - cara - pengalokasian - bagian - dari - hasil - pajak - dan - retribusi - daerah - kepada - desa - tahun - anggaran - 2023
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 92, BD 2022/92
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perwali tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendagri No.r 77 Tahun 2020; Perda Kota Banjar No. 9 Tahun 2021.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
12 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 91 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 23 ayat (6), Pasal 28 ayat (5), Pasal 40 ayat (3), dan Pasal 44 ayat (5), Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Perwali tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 47 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2021; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2019; Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2020; Permendagri No. 73 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2021; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2019.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Ruang Lingkup, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa, Pengelolaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
46 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 68 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pengurangan Pembayaran Piutang Peralihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Tahun Pajak 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota dapat menetapkan membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa sesuai dengan pedoman umum kegiatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Subulussalam tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampong dan Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kota Subulussalam Tahun 2021;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU Nomor 8 Tahun 2007; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri No 114 Tahun 2014; PMK No 35/PMK.07/2020; PMK No 190//PMK.07/2021; Permendes PDTT No 8 Tahun 2022; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 20 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, BAB III Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB IV Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB V Partisipasi Masyarakat, BAB VI Publikasi dan Pelaporan, BAB VII Pembinaan, BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
7 Hlm , Lampiran : 39 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Kampung Iklim
ABSTRAK:
Bahwa untuk mempersiapkan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim, perlu adanya upaya pengembangan partisipasi masyarakat dalam pengendalian dan pengurangan emisi gas rumah kaca serta mendorongnya peningkatan kapasitas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebagai budaya masyarakat berperilaku ramah lingkungan. Sesuai ketentuan pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MENLHK SETJEN/KUM. 1/11/2016 tentang Program Kampung Iklim. Walikota mengkoordinasikan penguatan pelaksanaan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan kampung iklim di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Program Kampung Iklim.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.33/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/3/2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/11/2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P. 7/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/2/2018; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Program Kampung Iklim.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat