Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tali Asih Kepada Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa pemberian tanda penghargaan dan kesetiaan bagi Kepala Desa, sebagai
penyelenggara Pemerintahan Desa di Kabupaten Rembang dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, mempunyai makna yang penting dalam rangka
memberi molivasi atas pengabdian dan kesetiaannya kepada Pemerintah; bahwa Kepala Desa yang telah· diberhentikan dengan hormat per1u diberikan Tali
Asih; bahwa untuk maksud tersebut tanda huruf a dan b, per1u ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Keputusan Mentert Dalam Negert dan Otonomi Daerah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Namer 18 Tahun 2001;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tali asih sebesar Rp5.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2006.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 083 Tahun 2005 dicabut.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kerja Sama Antar Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 Undang• Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tentang Kerja Sama Antar Desa. ;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443 7). sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493), yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun
1999 tentang Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
8. Keputusa Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Urnum Pengaturan Mengenai
Desa;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 7);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam
Penyelenggaraan Pernerintahan Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 8).
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. BENTUK KERJA SAMA
4. BIDANG KERJASAMA
5. TATA CARA KERJASAMA
6. PERUBAHAN, PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN KERJA SAMA
7. BADAN KERJASAMA
8. BIAYA PELAKSANAAN KERJA SAMA
9. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
10. PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM KERJASAMA
ANTARDESA
11. KETENTUANPENUT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2006.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 160 Tahun 2005
PENGESAHAN PERUBAHAN NAMA DESA TAPIHAHOI MENJADI DESA MARANTE KECAMATAN SEKO KABUPATEN LUWU UTARA
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 160, BD.2005/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Perubahan Nama Desa Tapihahoi Menjadi Desa Marante Kecamatan Seko Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan yang berorientasi pada pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan, serta menyikapi aspirasi dan
keinginan masyarakat Desa Tapihahoi tentang perubahan
nama Desa Tapihahoi menjadi Desa Marante;
b. bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Luwu Utara;
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang
Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999
tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan
Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun
2004 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Luwu Utara sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah
Tahun 2000 Nomor 82);
Mem perhatikan
1. Surat Camat Seko Nomor 141/34/2005 Tanggal 22 Maret
2005 perihal Susulan Usul Perobahan Nama Desa;
2. Keputusan Desa Tapihahoi Nomor 02 Tahun 2005 Tanggal 19
Maret 2005 tentang Perubahan Nama Desa Tapihahoi
menjadi Desa Marante;
3. Surat Pengantar Kepala Desa Tapihahoi Nomor 045/12/2005
Tanggal 21 Maret 2005;
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG
PENGESAHAN PERUBAHAN NAMA DESA TAPIHAHOI
MENJADI DESA MARANTE KECAMATAN SEKO
KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal 1
Luas Wilayah Desa Marante yaitu 224 Km2
Pasal 2
(1) Jumlah penduduk yaitu 892 jiwa
(2) Jumlah Kepala Keluarga yaitu 187 KK
Pasal3
Jumlah Dusun sebanyak 3 (tiga)
Pasal4
Batas-batas Desa Marante adalah :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Prop.Sulawesi Tengah
- Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Taloto
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Wono
- Sebelah barat berbatasan dengan Desa Wono
Pasal 5
Peraturan ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2005.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 132 Tahun 2005
PEMBENTUKAN 26 DESA PERSIAPAN MENJADI DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 132, BD.2005/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan 26 Desa Persiapan Menjadi Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Pembentukan Desa Persiapan
sebagai langkah dan upaya dalam meningkatkan kemampuan
Penyelenggaraan Pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil
guna sebagai manifestasi peningkatan Pelayanan terhadap
masyarakat untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya
Partisifasi masyarakat dalam mewujudkan Pembangunan Desa
disegala bidang dan dengan mencermati kondisi riil 26 Desa
Persiapan dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara tersebut ,maka
ipandang perlu ditingkatkan statusnya menjadi Desa;
b. bahwa untuk maksud tersebut di alas, maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Luwu Utara.;
I. Undang - undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat ll
Luwu Utara (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3826);
•
2. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) ;
3. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara I' merintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tabun 2004
126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
Nornor
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangau Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 200 I tentang Pedoman
umurn Pengaturan mengenai Desa (Lembaran Negara RI Tahun
2001 Nomor 142);
7. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pernbentukan
Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lernbaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2004 Nomor 20);
8. SK Gubernur Sulawesi Selatan Nornor 131 Tahun 1999 Tentang
Pernbentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/
Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Utara ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2005
tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 02);
I0. Peraturan Bupari Luwu Utara Nornor 32 Tahun 2005 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2005 (Serita Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 02);
Mernperhatikan
Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nornor 13 tahtm 2005 tanggal 14 Maret 2005 tentang
persetujuan Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa;
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG
PEMBE TUKAN 26 DESA PERSlAPAN MENJADl DESA
DALAM \.VILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA.
BABI
KETENTUA UMUM
Pasal I
I. Desa atau sebutan lain adalah suatu wilayah yang ditempati oleh
sejumlah penduduk sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai Organisasi Pemerintahan terendah langsung dibawah
Carnal, dalam ikatan Negara kesatuan Republik Indonesia;
2. Dusun adalah bagian Wilayah dalam Desa yang merupakan
Lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintah Desa ;
3. Pembentukan Desa adalah tindakan mengadakan Desa baru diluar
Wilayah Desa ;
4. Desa Persiapan adalah Desa baru didalam Wilayah Desa sebagai
hasil Pemekaran yang akan ditingkatkan menjadi Desa yang berdin
sendiri.
BAB II
TUJlJAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
I. Tujuan Pembentukan Desa adalah dalam meningkatkan kemammpuan
2. Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa dilakukandengan Peraturan
Bupati setelah mendapatkan Persetujuan dari Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
'
'
BAB III
JUMLAH DESA, LUAS WILAYAH, NAMA
DUSUN DAN BATAS
BATAS WILAYAH DESA
Pasal 3
Mengukuhkan Desa - desa dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
sebagaimana tercantum dalam Iampiran Peraturan ini.
Pasai 4
Nama Desa, Luas Wilayah dan Nama Dusun serta batas - batas Wilayah
Desa yang dibentuk, ditetapkan sebagaimana yang tercantum dalam
Iampiran Peraturan ini.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 5
Hal-ha! yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai
pelaksanaannyaakan ditetapkan kemudian.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2005.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 88 Tahun 2005
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - PEMBERIAN PENGHARGAAN/TALI ASIH
2005
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 88, BD.2005/No. 27
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Penghargaan/Tali Asih Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Yang Pensiun / Meninggal Dunia Dalam Wilayah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Penghasilan/Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2003,
Pemerintah Daerah dapat memberikan tali asih kepada Kepala
Desa atau Perangkat Desa yang pensiun atau meninggal sesuai dengan kemampuan daerah; bahwa anggaran pemberian Penghargaan/Tali Asih bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang pensiun/meninggal
dunia untuk Tahun Anggaran 2005 telah ditetapkan melalui
Perubahan APBD Kabupaten Banyumas Tahun 2005; bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka dipandang perlu mengatur pemberian penghargaan/tali asih bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang meninggal dunia dan pensiun dengan Peraturan Bupati;
Undang-undang Nomor 13 T ahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berhak mendapat penghargaan/tali asih dan uang duka dan besarannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 24 Tahun 2005
desa - sewa - cara lelang tanah kas desa atau bengkok
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2005/No. 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Sewa dengan Cara Lelang Tanah Kas desa atau Bengkok Aparat Pemerintah Desa di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa tanah kas Desa atau bengkok adalah merupakan salah satu sumber penghasilan bagi aparat Desa yang dapat atau diperbolehkan untuk disewakan pada pihak lain atau pihak ketiga; bahwa untuk mengantisipasi kerugian bagi Aparat Pemerintah Desa terhadap tanah kas Desa atau bengkok yang disewakan kepada pihak lain atau pihak ketiga tersebut, maka salah satu jalan sewa tanah kas Desa atau bengkok dilaksanakan dengan cara lelang; bahwa untuk pengendalian, tertib administrasi dan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan sewa dengan cara lelang tanah kas desa atau bengkok di Kab tegal, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai sewa dengan cara lelang tanah kas desa atau bengkok aparat pemerintah desa di Kab Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Ketentuan sewa dengan cara lelang tanah kas desa atau bengkok aparat pemerintah desa di Kab tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; Perda Kab Tegal No 4 Tahun 2000; Perda Kba Tegal No 11 Tahun 2000; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2000; Oerda kab Tegal No 13 Tahun 2000; Perda Kab tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab tegal No 11 Tahun 2004; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2004; Perda Kab Tegal No 13 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tanah kas desa atau bengkok merupakan sumber penghasilan bagi aparat pemerintah desa. MAsa sewa dengan cara lelang tanah paling lama 1 tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2005.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Pedesaan dengan Kapasitas 12 (Dua Belas) dan 16 (Enam Belas) Tempat Duduk di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Kenaikan Harga Eceran BBM teiah berpengaruh terhadap Biaya Operasional Kendaraan (BOK) angkutan pedesaan; bahwa dengan adanya perubahan Biava Operasionai Kendaraan (BOK) angkutan pedesaan tersebut, tarif angkutan pedesaan keias ekonomi dengan kapasitas 12 (dua beias) dan 16 (enam beias) tempat duduk periu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perhubungan Nornor KM. 59 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003.
PERBUP ini mengatur Tarif Dasar Penumpang Angkutan Pedesaan. Adapun Tarif Dasar Batas Atas sebesar 20% (dua puluh persen) diatas biaya pokok sebesar Rp 134,00 (seratus tiga puiuh em pat rupian) per penumpang per kilometer, sehingga meniadi Rp 160,00 (seratus enam puluh rupiah ) per
penumpang per kilometer: dan Tarif Dasar Batas Bawah sebesar 20% (dua puluh persen) dibawah biava pokok sebesar Rp i 34,00 (seratus tiga puiuh empat rupiah) per penumpang per kilometer, sehingga menjadi Rp 107,00 (seratus tuiu rupiah) per penumpang per kilometer
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2005.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2005
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Bantuan Kepada Desa/Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Banyumas Atas Pendapatan Pasar Kabupaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi Desa,
dlperlukan pendanaan yang cukup dari Desa, untuk itu Desa yang
menjadi tempat Pasar milik Pemda, dipandang perlu diberi
bantuan atas pendapatan Pasar; bahwa pemberlan bantuan sebagaimana tersebut di atas telah dlatur dengan Keputusan Bupati Banyurnas Nomor 43 Tahun 2002 tentang Pemberian Bantuan kepada Desa/Kelurahan atas
Pendapatan Pasar Kabupaten perlu diadakan perubahan; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu diatur
dengan Peraturan Bupati;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Paraturan Daerah Kabupatan Banyumas Nomor 8 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian bantuan kepada Desa/Kelurahan dalam wilayah Kabupatan Banyumu atas Pendapatan Pasar Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
Keputusan Bupati Banyumas Nomor 43 Tahun 2002 dicabut.
2 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Hadiah Kepada Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang Berprestasi dalam Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan Sebelum Jatuh Tempo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Pati, perlu diberikan penghargaan kepada kecamatan dan Desa/Kelurahan yang berprestasi dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan sebelum jatuh tempo; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
PERBUP ini diatur untuk memberikan hadiah kepada Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang berprestasi dalam pelunasan Pajak Bumi clan Bangunan Sektor Pedesaan clan Perkotaan sebelum jatuh tempo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2005.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat