Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah dilakukannya perhitungan dan formulasi Alokasi Dana Desa berdasarkan APBD Kab. Batang Hari Tahun Anggaran 2007 yang telah ditetapkan, maka perlu ditentukan besarnya anggaran Alokasi Dana Desa untuk masing-masing desa di Kab. Batang Hari; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Alokasi Dana Desa.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 8 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur tentang PENETAPAN ALOKASI DANA DESA, yang meliputi; Perhitungan dan Penetapan ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai Teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2007
Keputusan Bupati Rembang Nomor 545 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Desa
PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Tahun 2007/No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk tertibnya pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan desa perlu mengatur pedoman teknis Pedomam Penyusunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa; bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Rem bang Nomor 1 T ahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab III Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Pertanggungjawaban Kepala Desa
Bab V Susunan Laporan, Keteranan Pertanggungjawaban dan Penyampaian Informasi
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2007.
Keputusan Bupati Rembang Nomor 545 Tahun 2003 dicabut.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2001 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, menje!ang tahun anggaran baru Bupati memberikan pedornan penyusunan APBDesa kopada Pemeritah Desa dan BPD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu mengatur Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Beianja Desa Tahun Anggaran 2007 dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nemer 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 T ahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2001
PERBUP ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan ABPDes Tahun Anggaran 2007, yang materi APBDes terdiri atas bagian Penerimaan dan bagian Pengeluaran. Selain itu terdapat Tata Cara Penyusunan APBDes; Keuangan Desa; Perubahan APBDes; Perhitungan APBDes; dan Pengawasan Pelaksanaan APBDes
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2007
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 36 TAHUN 2006 TENTANG tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2007/NO
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2003; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005; Perda No.36 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa termasuk didalmnya mengatur tentang Panitia Pemilihan Kepala Desa, Hak Pemilih dan Dipilih, Pencalonan Kepala Desa, Administrasi Persyaratan Bakal Calon, Pelaksanaan Dan Pengeasahan Daftar Pemilih, Batalnya Surat Suara, Pengumuman Hasil Pemilihan, Pegawasan Pemilih Kepala Desa, Penetapan Dan Pengesahan Serta Pelantikan Kepala Desa Terpilih, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2007.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2007
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA - PEDOMAN BENTUK DAN UKURAN STEMPEL, KOP NASKAH DINAS DAN PAPAN NAMA
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2007/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bentuk dan Ukuran Stempel, Kop Naskah Dinas dan Papan Nama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi BPD maka perlu mengatur bentuk dan ukuran stempel, kop naskah dinas dan papan nama Badan Permusyawaratan Desa; bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup Temanggung tentang Pedoman Bentuk dan Ukuran Stempel, Kop Naskah dan Papan Nama Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 72 Tahun 2005; Perda Kab Temanggung No 2 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang stempel BPD, kop naskah dinas, papan nama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2007.
Keputusan Bupati Temanggung Nomor 144.012 Tahun 2001 dicabut.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2007
Penertiban - Penggunaan - Hasil Produksi - Tanah Kas Desa - dalam Kabupaten Batang Hari
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2007/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penertiban Penggunaan Hasil Produksi Tanah Kas Desa (TKD) dalam Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Keberadaan TKD merupakan sumber pendapatan desa dan kekayaan pemerintahan desa yang perlu diatur penertiban penggunaan hasil produksi TKD dimaksud; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Penertiban Penggunaan Hasil Produksi Tanah Kas Desa (TKD) dalam Kab. Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Provinsi Daerah Tingkat 1 Jambi No. 4 Tahun 1985; Perda Kab. Batang Hari No. 24 Tahun 2001; Perda Kab. Batang Hari Tahun 2006; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 143/4696/PUOD tanggal 9 Desember 1999; Keputusan Bupati Batang Hari No. 98 Tahun 2003 tanggal 25 April 2003.
Perbup ini mengatur tentang Penertiban Penggunaan Hasil Produksi Tanah Kas Desa (TKD) dalam Kabupaten Batang Hari, yang meliputi; PENERTIBAN PENGGUNAAN TKD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2007.
Pada saat peraturan ini berlaku maka ketentuan-ketentuan lain yang mengatur tentang Penertiban Penggunaan Hasil Produksi Tanah Kas Desa (TKD) dalam Kab. Batang Hari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2007
ANTUAN UANG JASA PERAWATAN DAN UANG DUKA BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KABUPATEN KARANGANYAR
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2007/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Uang Jasa Perawatan dan Uang Duka Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa Kepala Desa" dan Perangkat Desa mengembarf tugas dan
kewajiban sebagai penyelenggara dan penanggung jawab utama
dibidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan
termasuk Pemerintahan Umum, ketentraman dan ketertiban di Desa; bahwa karena pengabdiannya Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu
mendapatkan bantuan berupa uang jasa perawatan dan uang duka; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan bupati (perbup) tentang bantuan uang jasa perawatan dan uang duka bagi kepala desa dan perangkat desa kabupaten karanganyar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat