Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 74, BN 2016/ NO 1446; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,Serta Walikota Dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2016
PERMENDAGRI No. 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 76, BN.2015/No.1799, peraturan.go.id: 19 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2013
PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Diubah dengan
PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 84 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim
Penilai Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
Pengawas Pemerintahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 84, BN 2013/ NO 59; PERATURAN.GO.ID : 15 HLM
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim Penilai Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2013.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 28, BN.2012/No.325 peraturan.go.id: 4 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2012.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2011
Kepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/SertifikasiStandar/Pedomanpendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Diubah dengan
PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
PMK No. 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III, Dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III Oleh Pemerintah Pusat Dan/Atau Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan NO. 51, BN.2024 (476)/9 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.02/2020 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III, Dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III Oleh Pemerintah Pusat Dan/Atau Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian
hukum terhadap pembayaran bantuan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
dengan status kepesertaan aktif, perlu mengubah
beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yaitu tentang ketentuan umum, Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan, Besaran Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dan permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.02/2020 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III, Dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III Oleh Pemerintah Pusat Dan/Atau Pemerintah Daerah diubah sebagian
Kepegawaian, Aparatur Negarapendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 109/PMK.03/2015 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pejabat Fungsional Dokter/Dokter Gigi Dan Pelaksana Tugas Belajar Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
PMK No. 148/PMK.01/2012 tentang Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2009 tentang Tugas Belajar di Lingkungan Departemen Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 34, BN.2024 (303)90 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelola Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai melalui jalur pendidikan di lingkungan Kementerian Keuangan dengan memperhatikan dinamika dan kebutuhan organisasi, kemajuan teknologi, serta pengaturan nasional, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2018 tentang Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK. 01/2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan tugas belajar dibiayai, pengelolaan tugas belajar mandiri, afirmasi tugas belajar, sistem informasi, penyesuaian kebijakan nasional, komite pengelolaan tugas belajar, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2024.
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2009
tentang Tugas Belajar di Lingkungan Departemen
Keuangan;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012 tentang Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 935); dan
c. ketentuan mengenai persentase besaran tunjangan kinerja bagi PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar di Dalam Negeri dan/atau Luar Negeri dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2015 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pejabat Fungsional Dokter/Dokter Gigi dan Pelaksana Tugas Belajar di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 850),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
90 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat