Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub Kediri No 12 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Bagian Perolehan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pengelolaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil Rapat Tim Koordinasi yang tertuang dalam Berita Acara mengenai Perubahan Beberapa Ketentuan Penghitungan Bagian Perolehan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kcdiri Tahun Anggaran 2008, tanggal 27 Oktober 2008 Nomor I 43/l 220/418.59/2008, perlu meruhah Peraturan Bupati Kediri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Bagian Perolehan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pengelolaan Alokasi Dana Desa:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang Perubahan Atas Peraturan Bupali Kediri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Bagian Perolehan Pajak Dacrah dan Retribusi Daerah serta Pengelolaan Alokasi Dana Desa:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-dacrah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur:
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retrihusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41. Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diuhah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lemharan Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tamhahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 385 l) ;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
5. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lernharan Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4533)
6. Undang-Undang Nomor IO Tahun 2004 tcntang Pembentukan Pcraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 )
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lemharan Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lemharan Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah tcrakhir Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4438):
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 200 I ten tang Pajak Dacrah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138) :
I I. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tcntang Dana Peri111ba11gan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575)
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
14. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor I 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 ):
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tarn bah an Lembaran Negara Republ ik Indonesia Nomor 4593) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusun Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 4737) ;
17. Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dun Bentuk Produk Hukum Daerah
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah ;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lcmharan Dacrah dan Berita Daerah ;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedomun Administrasi Desa ;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 15 Tahun 2000 tentang Susuna11 Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekrelariat DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor 20/0 Seri D) sehagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupatcn Kediri Nomor 8 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2002 Nomor I Seri E, Tambaha11 Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor I Seri E) ;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 17 Tahun 2000 tentang Susun<tn Organisasi dan Tata Kerja Badan-badan Daerah (Lcmbaran Dacrah KabupatL:11 Kediri Tahun 2000 Nomor 22/D Seri D)
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Ke1ja Kantor-kantor Daerah (Lembaran Daerah Kahupaten Kediri Tahun 2000 Nomor 23/D Seri D);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 19 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor 24/D Seri D)
27. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Sumbcr Pendapatan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2006 Nomor 6 Seri E Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Seri E ) ;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Bagian Perolehan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pengelolaan Alokasi Dana Desa diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf e diubah:
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b diubah:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 22 Tahun 2008
PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BAGI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN LEMBAGA DESA YANG BERPRESTASI
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, bd tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tanda Penghargaan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Lembaga Desa yang Berprestasi
ABSTRAK:
bahwa pemberian tanda penghargaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Lembaga Desa yang berprestasi sebagai penyelenggara Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan Desa di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, mempunyai makna yang panting dalam rangka memberi motivasi atas pengabdian dan kesetiaannya kepada pemerintah; bahwa sebagai pedoman datam memberikan tanda penghargaan dan kesetiaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tanda Penghargaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Lembaga Desa yang Berprestasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintahan Nomor 72 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Ka bu paten Rem bang Nomor 18 Tahun 2001;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tanda Penghargaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Lembaga Desa yang Berprestasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 021 Tahun 2006 dicabut.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 22 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2008/No.16 Seri E Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2000 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu mengatur kembali Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dengan Peraturan Bupati; bahwa disamping peraturan terhadap Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dipandang perlu untuk menerbitkan pedoman yang secara
umum mengatur pengelolaan keuangan desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang azaz pengelolaan keuangan desa, kekuasaan pengelolaan keuangan desa, struktur APBDes, penyusunan rancangan APBDesa, perubahan APBDesa, penatausahaan dan pertanggungj awaban keuangan desa, pertanggungjawaban pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2008.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2008
PERANGKAT DESA - TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2008/No.14 Seri E Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa Perda Kab Purworejo No ... Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa telah diundangkan dan berlaku untuk seluruh wilayah Kab Purworejo; bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan, perlu diatur dan ditetapkan petunjuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Purworejo No 7 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; PP No 72 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Permendagri No 21 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 2 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 7 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo no 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengangkatan perangkat desa lainnya, pembentukan panitia dan tim penguji, pencalonan perangkat desa lainnya, nilai bobot pengabdian, tata cara ujian pengangkatan perangkat desa lainnya, mekanisme pengangkatan perangkat desa lainnya, pengambilan sumpah dan pelantikan perangkat desa lainnya, mas ajabatan perangkat desa lainnya, biaya pengangkatan perangkat desa lainnya, pemberhentian perangkat desa lainnya, penunjukkan pelaksana tugas perangkat desa lainnya, cuti perangkat desa ijonnya, mutasi jabatan perangkat desa lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2008.
Keputusan Bupati Purworejo Nomor 55 Tahun 2004 dicabut.
24 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pasar Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa,
perlu sarana perekonomian melalui pasar desa sebagai pusat interaksi
sosial masyarakat perdesaan;
b. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan mengoptimakan
fungsi pasar desa, perlu dilakukan penataan pasar desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Pasar Desa.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Kekayaan Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Pasar Desa;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
BAB IV
PENGELOLAAN
BAB V
KEUANGAN
BAB VI
PERLINDUNGAN
BAB VII
KERJASAMA
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 18 TAHUN 2008
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir No. 4 Tahun 2008, perlu disusun Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Ogan Ilir, sehingga perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Ilir.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 20 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Ogan Ilir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok, dan fungsi; susunan organisasi; serta uraian tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 15 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penggantian Antar Waktu Anggota dan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penggantian antar waktu anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana diatur dalam pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa dan penggantian pimpinan Badan Permusyawaratan Desa, perlu diatur mengenai tata cara penggantian antar waktu anggota dan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa;
b. bahwa pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 23 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 26 Tahun 2006.
1. KETENTUAN UMUM;
2. PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA BPD;
3. PENGGANTIAN PIMPINAN BPD;
4. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2008.
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Tahun 2008/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kelurahan Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa dengan dilaksanakannya Alokasi Dana Desa (ADD)/Kelurahan di Kabupaten Rembang perlu Petunjuk Operasional Pelaksanaan sebagai acuan dalam penyelenggaraannya; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)/Kelurahan Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Supati Rembang Nomor 10 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)/Kelurahan Tahun Anggaran 2008
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2008.
29 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat