Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Tahun 2009/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Dasar Angkutan Penumpang Umum Perdesaan di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Kebijakan Pemerintah tentang Penurunan Harga Bahan Bakar Minyak yang berlaku sejak tanggal 15 Januari 2009 maka perlu disesuaikan penetapan Tarif Dasar Angkutan Penumpang Umum Perdesaan; bahwa Tarif Dasar Angkutan Penumpang Umum Perdesaan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penetapan T arif Dasar Angkutan Penumpang Umum Perdesaan di Kabupaten Rembang sudah tidak sesuai dengan keadaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan kembali Tarif Dasar Angkutan Penumpang Umum Perdesaan dengan Peraturan Bupati;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.89 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.35 Tahun 2003; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 59 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.52 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur Tarif Dasar Angkutan Penumpang Umum Perdesaan dengan Peraturan Bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2009.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 25 Tahun 2008 dicabut.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2009
Rincian - Alokasi - Dana - Perimbangan - Desa - di - Lingkungan - Kabupaten - Bandung - Barat - Tahun - Anggaran - 2009
2009
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2009 No.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rincian Alokasi Dana Perimbangan Desa di Lingkungan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka membiayai kebutuhan desa dalam penyelenggaraan pembangunan di desa,perlu dialokasikan Dana Perimbangan Desa Tahun Anggaran 2009, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 35 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Perda Kab. Bandung No. 2 Tahun 2006; Perda Kab. Bandung No. 7 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur tentang Rincian Alokasi Dana Perimbangan Desa di Lingkungan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2009, yang meliputi: Ketentuan Umum; Rincian Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahun Anggaran 2009; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2009.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007;
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Sekretaris Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang rincian tugas dan fungsi Sekretaris Desa ; bahwa dalam rangka untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sekretaris Desa dalam bidang penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu diatur mengenai uraian tugas ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Sekretaris Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 43 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Uraian Tugas dan Rincian Tugas
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2009.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi aspirasi desa dan permasalahan teknis dalam pengelolaan keuangan desa perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Pemalang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan Pasal 1 angka 19 diubah dan ditambah angka baru, yakni angka 22, 23, 24, 25, 26, 27 28, 29, 30 dan 31, ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah dan ditambah huruf baru yakni huruf e, ayat (6) huruf a diubah, serta huruf f dihapus, perubahan ketentuan Pasal 19, ketentuan Pasal 20 ayat (5) diubah, diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5a) dan ayat (6) diubah, Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah, dan ayat (2) dan ayat (3) dihapus, ayat (4) diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ayat baru yakni ayat (3a) dan ayat (3b), diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan ayat baru yakni ayat (4a), ayat (5) dan ayat (6) diubah, ayat (7) dihapus dan ditambah ayat baru yakni ayat (8) dan ayat (9), ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ayat baru yakni ayat (2a), ayat (3) dihapus, perubahan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), perubahan ketentuan Pasal 29, diantara Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh disisipkan 1 (satu) Bagian, diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) Pasal, diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 33 A, Pasal 33 B dan Pasal 33 C, diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 34 A, perubahan ketentuan Pasal 54
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2009.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diubah.
50 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2009
JENIS PENERIMAAN PENDAPATAN DAERAH YANG DI BAGIKAN KE PEMERINTAH DESA SEBAGAI PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN DAN PEMERINTAH DESA DAN TATA CARA PERHITUNGAN ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA KABUPATEN LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2009/No.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah Yang di Bagikan Ke Pemerintah Desa Sebagai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Kabupaten Dan Pemerintah Desa Dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal
5 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan kondisi kemampuan keuangan daerah serta kesiapan pengelolaan keuangan Pemerintahan Desa, dipandang perlu ditetapkan Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Pcrimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan kc Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443 7) sebagaimana telah cliubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemenntah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
149);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun 20067 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 158);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG JENIS PENERIMAAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIBAGIKAN KE PEMERINTAH DESA SEBAGAI PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN DAN PEMERINTAH DESA DAN TATA CARA PERHITUNGAN ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati Luwu Utara dan Perangkat
Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4. Desa atau yang disebut lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
6. Alokasi Dana Bagian Pemerintah Dcsa adalah penenmaan daerah yang bersumber dari Dana Perimbangan Pusat dan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten yang dialokasikan ke Pemerintah Desa.
7. Tata Cara Perhitungan Penetapan Alokasi Dana Bagian
Pemerintah Desa adalah sejumlah vartabel yang menjadi dasar perhitungan yang terdiri dart Jenis Pendapatan Daerah yang dibagikan ke Pemerintah Desa, Vanabel lndependen, Bobot dan Angka Bobot Desa dan Prestasi Desa dalam Pengelolaan PBB Sektor SKB.
8. Anggaran Dana Desa Minimal (ADDM) adalah dana minimal
yang diterima oleh masing-masing desa dan dibagikan jumlah yang sama menurut asas merata.
9. Anggaran Dana Desa Proporsional (ADDP) yang diterima suatu
desa ditcntukan berdasarkan perkalian total dana vartabel yang ditetapkan dalam APBD dengan porsi Desa yang bersangkutan menurut asas keadilan.
10. Vanabel adalah indikator yang digunakan dalam menentukan
Nilai Bobot Desa.
11. Nilai Bobot Desa adalah angka bobot vartabel dan indikator desa yang bersangkutan terhadap jumlah veriabel seluruh desa.
Pasal 2
Ienis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa tercantum dalam lampiran I (Kesatu) Peraturan ini yang merupakan bagtan yang tak terpisahkan.
Pasal 3
Alokasi dana bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara
dihitung sebagai berikut :
a. Dana Alokasi Umum (DAU) dibagikan ke Pemerintah Desa sebesar 100.-6 dart jumlah Pendapatan DAU Pemerintah Kabupaten setelah dikurangi Anggaran Belanja Pegawai Belanja Tidak Langsung dan Tunjangan Penghasilan kepada Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) dalam APBD Kabupaten Luwu Utara;
b. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor SKB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibagikan ke Pemerintah Desa sebesar 10% dart jumlahanggaran Pendapatan Pernerintah Kabupaten masing-mastng jenis pendapatan;
c. Penyisihan PBB dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dibagikan ke Pemerintah Desa berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Gubemur Sulawesi Selatan.
Pasal 4
Tata cara perhitungan alokasi dana bagian masing-masing
Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara sebagai berikut :
a. DAU, PBB Sektor SKB, BPHTB dan Retribusi Daerah dibagikan ke mastng-maslng Pemerintah Desa berdasarkan atas perhitungan ADD Minimal dan ADD Proporsional;
b. Pajak Daerah dibagikan ke masing-masing Pemerintah Desa
berdasarkan atas perhitungan ADD Minimal;
c. DAU, BPHTB, PBB Sektor SKB dan Retribusi Daerah dibagikan ke masing-masing Pemerintah Desa secara merata sebesar 60% (pcrscn) yang merupakan ADD Minimal dan 40% (persen) secara proporsional yang merupakan ADD Proporsional;
Pasal 5
(1) Variabel Independen, Bobot dan Angka Bobet, Indikator Variabel Independen yang digunakan dalam menentukan Nilai Bobot Desa (DB) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II (Kedua) Peraturan ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan.
(2) Rumus Perhitungan Nilai Bobot Desa (BD) bagian Pemerintah Desa yang sumber dananya dari DAU, BPHTB dan Retribusi Daerah, menggunakan Rumus I (Kesatu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III (Ketiga) Peraturan ini dari merupakan bagian yang tak terpisahkan.
(3) Rumus Perhitungan Nilai Bobot Desa (BD) bagian Pemerintah
Desa yang sumber dananya dari PBB Sektor SKB, menggunakan Rumus II (Kedua) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III (Ketiga) Peraturan ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan.
Pasal 6
Alokasi dana bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berdasarkan realisasi penerimaan di Kas Umum Daerah tahun anggaran berkenaan.
Pasal 7
(1) Dana Bagian Pemerintah Desa disalurkan berdasarkan realisasi pendapatan daerah yang masuk ke Kas Umum Daerah yang besarannya untuk tiap-tiap desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Dana Bagian Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan oleh Pejabat Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah ke Rekening Pernerintah Desa yang ada di Bank Sulsel Cabang Masamba.
(3) Dana Bagian Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana
Alakasi Umum, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Bagi Hasil BPHTP, PBB Sektor SKB Kabupaten dapat disalurkan per-bulan, triwulan atau semester tergantung realisasi penerimaan masing-rnasing sumber dana pada Kas Umum Daerah dan pertimbangan lainnya.
(4) Penyaluran Dana Penyisihan PBB yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan disalurkan berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi
ScIatan.
(5) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke Rekening Pemerintah Desa apabila anggarannya memungkinkan di dalam APBD Kabupaten Luwu Utara Tahun Berkenaan dan apabila belum memungkinkan, maka akan disalurkan pada Tahun Anggaran berikutnya.
Pasal 8
(1) Pagu Sementara Alokasi Dana Perimbangan Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran Berkenaan ditetapkan pada Awai Tahun Anggaran Berkenaan.
(2) Pagu Definitif Alokasi Dana Perimbangan Desa Se-Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran Berkenaan ditetapkan pada Akhir
Tahun Anggaran Berkenaan.
(3) Pagu Sementara dan Pagu Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Bupati,
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupatcn Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk ketertiban serta kelancaran pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2006
tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Sragen Nomor 11 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2006
tentang Perangkat Desa ; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola
Organisasi Pemerintahan Daerah dan dalam rangka
mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
Pembinaan dan Pengawasan Perangkat Desa, Peraturan Bupati
Sragen Nomor 11 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2006
tentang Perangkat Desa dipandang sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sragen
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang persyaratan calon perangkat desa, panitia pengisian perangkat desa lainnya, mekanisme pengisian perangkat desa lainnya, biaya pengisian perangkat desa lainnya, pemberhentian perangkat desa, mekanisme pemberian sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2009.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 11 Tahun 2007 dicabut.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2009
KETENTUAN - PEMBERIAN - KOMPENSASI - BAGI - SEKRETARIS - DESA - YANG - TIDAK - MEMENUHI - SYARAT - DIANGKAT - MENJADI - PEGAWAI - NEGERI - SIPIL - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - KUNINGAN
2009
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD 2009/No.4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Ketentuan Pemberian Kompensasi Bagi Sekretaris Desa Yang Tidak Memenuhi Syarat Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil, perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi bagi Sekretaris Desa yang tidak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan diberhentikan dari jabatannya, sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kuningan.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2007; Permendagri No. 50 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.. 21 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 16 Tahun 2006; Perda Kab. Kuningan No. 19 Tahun 2006; Perbup Kuningan No. 7 Tahun 2005
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Pemberian Kompensasi Bagi Sekretaris Desa Yang Tidak Memenuhi Syarat Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ketentuan Pemberian Kompensasi Bagi Sekretaris Desa Yang Tidak Memenuhi Syarat Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2009.
Permendagri No. 50 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2008
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penggunaan Dana Hasil Lelang/Sewa Tanah Eks. Bondo Desa yang Desanya Berubah Status Menjadi Kelurahan di Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Hasil Lelang/Sewa Tanah Eks. Bondo Desa Yang Desanya Berubah Status Menjadi Kelurahan Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya desa-desa yang berubah status menjadi Kelurahan di Kabupaten Pemalang, maka status hukum tanah eks. Bondo Desa di Kabupaten Pemalang berubah kepemilikan dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang; bahwa dalam rangka pelaksanaan pengurusan dan pengelolaan tanah eks. bondo desa yang desanya berubah status menjadi Kelurahan di Kabupaten Pemalang dapat berjalan dengan lancar dan tertib, maka Peraturan Bupati Pemalang tanggal 21 Mei 2007 Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penggunaan Dana Hasil Lelang/sewa Tanah Eks. Bondo Desa yang Desanya Berubah Status Menjadi Kelurahan di Kabupaten Pemalang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Hasil Lelang/sewa Tanah Eks. Bondo Desa yang Desanya Berubah Status Menjadi Kelurahan di Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2001;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Dana Hasil Lelang/sewa Tanah Eks. Bondo Desa yang Desanya Berubah Status Menjadi Kelurahan di Kabupaten Pemalang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2009.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penggunaan Dana Hasil Lelang/Sewa Tanah Eks. Bondo Desa yang Desanya Berubah Status Menjadi Kelurahan di Kabupaten Pemalang dicabut.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil dan Pengisian Sekretaris Desa dari Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris
Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil, Sekretaris Desa yang ada
selama ini yang bukan Pegawai Negeri Sipil secara bertahap
diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi
persyaratan; bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengangkatan Sekretaris
Desa sebagaimana tersebut pada huruf a di atas perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi
Pegawai Negeri Sipil dan Pengisian Sekretaris Desa dari Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 24 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daeran Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 29 Tahun 2001;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS, Pengisian Kekosongan Sekretaris Desa, Hak dan Kewajiban, Kedudukan dan Tata Kerja, Pemberhentian, Penjabat Sekretaris Desa, Sekretaris Desa yang Tidak Diangkat Menjadi PNS, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2009.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat