Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Alokasi Dana Desa Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan Pembangunan Desa Menuju Kemandirian Desa, Dibutuhkan Partisipasi Dari Seluruh Masyarakat Untuk Mewujudkan Cita-Cita Pembangunan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Perda Kab. PPU No. 7 Tahun 2007; Perda Kab. PPU No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. PPU No. 2 Tahun 2009.
Ketentuan Umum, Prinsip-Prinsip Pengelolaan, Tujuan, Kelembagaan Pengelolaan ADD, Sumber Anggaran ADD, Besaran Dan Penggunaan ADD, Penyaluran Dan Pencairan, Pelaksanaan Kegiatan, Penatausahaan ADD, Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2009.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 15 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Dana Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun
2006 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa, maka perlu
mengatur tata cara pengalokasian dan penggunaan dana perimbangan
keuangan Kabupaten dan Desa yang akan diberikan kepada masingmasing
Desa ;
b. bahwa penggunaan DAU Desa untuk kegiatan yang mendesak dan
memerlukan penanganan segera belum diatur sehingga Peraturan
Bupati Jembrana Nomor 13 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 42 Tahun 2007 perlu
melakukan perubahan yang kedua ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 13 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengalokasian dan
Penggunaan Dana Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 13 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Jembrana Nomor 42 Tahun 2007;
Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2009.
PERATURAN BUPATI JEMBRANA NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENGGUNAAN DANA PERIMBANGAN KEUANGAN KABUPATEN DAN DESA DIUBAH.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 15 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa perlu menetapkan Peraturan
Supati Tapin tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 -Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undanq-Undanq Nomor 15 Tahun 2004; Undanq-Undanq Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2009.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, LD.2009/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 203 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 53 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka untuk
menghindari terjadinya perbedaan penafsiran dan pemahaman mengenai
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan,
Pencalonan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu
dilakukan perubahan untuk mengakomodasi permasalahan yang timbul baik
sebelum maupun sesudah pelaksanaan pemilihan, pencalonan, pengangkatan,
pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa;
b. bahwa dengan dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a. dan
huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi
Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
BUPATI SINJAI
2
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158) ;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repbulik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Repbulik Indonesia Nomor 4826);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2007
Nomor 3);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
12. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 15 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis
Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa(Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2007 Nomor 15).
Pasal I
Pasal II
Pasal III
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2009.
NOMOR 10 TAHUN 2009
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan dan mengelola Alokasi Dana Desa yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten kepada Desa maka harus melalui mekanisme pengelolaan Alokasi Dana Desa yang tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; Perda Kab. Kubu Raya No.9 Tahun 2001; Perda Kab. Kubu Raya No.3 Tahun 2007; Perda Kab. Kubu Raya No.4 Tahun 2007; Perda Kab. Kubu Raya No.5 Tahun 2007; Perda Kab. Kubu Raya No.6 Tahun 2007; Perda Kab. Kubu Raya No.7 Tahun 2007; Perda Kab. Kubu Raya No.8 Tahun 2007; Perda Kab. Kubu Raya No.9 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Penetapan Alokasi Dana Desa; Perhitungan Alokasi Dana Desa; Mekanisme Penyaluran dan Penggunaan Dana; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Administrasi Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa, maka perlu adanya pedoman administrasi desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedom Administrasi Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 03 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis administrasi desa, model buku administrasi desa, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
Instruksi Bupati Nomor 138.4/135 Tahun 2002 dicabut.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2009
Penetapan Pagu Alokasi Dana Pemerintah Desa Se-Kabupaten luwu Utara Tahun Anggaran 2009
2009
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 07, BD.2009/No.07
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Pemerintah Desa Se-Kabupaten luwu Utara Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan 8upati Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara, dipandang perlu menetapkan Pagu Definitif Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Pagu Definitif Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemertntahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2007
tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor158);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2008 · Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 179);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2009
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 198);
17. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Jenis
Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa
sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan
Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 4);
18. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 (Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2009 Nomor 28).
Pasal 1 : Pagu Defenitif Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahun Anggaran 2009
Pasal 2 : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2009.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Dan Kelurahan Dalam Rangka Program Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat