ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mempertimbangkan kenaikan harga barang dan penambahan kebutuhan barang Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pati maka Peraturan Bupati Pati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 76 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2018, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2018;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; Perpres No 54 Tahun 2010; Permendagri No 7 Tahun 2006; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permenkeu No 113/PMK.05/2012; Permendagri No 33 Tahun 2017; Permenkeu No 49/PMK.02/2017; Perda Kab Pati No 23 Tahun 2007; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016; Perda Kab Pati No 1 Tahun 2017; Perbup No 43 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52101; Honorarium PNS kegiatan 52101.1; Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan; setelah Kode rekening 52101.1.168, ditambah 6 (enam) uraian kode rekening lagi yaitu: 52101.1.169 sampai 52101.1.174; Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52102; Honorarium Non PNS kegiatan 52102.2; Honorarium Pegawai Honorer / Tidak Tetap; setelah kode rekening 52102.2.23, ditambah 4 (empat) uraian kode rekening lagi yaitu: 52102.2.24, 52102.2.25, 52102.2.26 dan 52102.2.27; Ketentuan Lampiran dengan Kode Rekening 52201; Belanja Bahan Pakai Habis, kegiatan 52201.1; kegiatan Belanja Alat Tulis Kantor Uraian kegiatan 52201.1.1, 52201.1.4, 52201.1.9, 52201.1.13, 52201.1.29 sampai dengan 52201.1.34, 52201.1.36, 52201.1.39, 52201.1.40, 52201.1.43, 52201.1.47 sampai dengan 52201.1.49, 52201.1.61, 52201.1.68, 52201.1.72, 52201.1.74 sampai dengan 52201.1.76, 52201.1.80 sampai dengan 52201.1.94, 52201.1.96, 52201.1.99, 52201.1.101 sampai dengan 52201.1.103, 52201.1.109, 52201.1.110, 52201.1.113, 52201.1.117, 52201.1.121, 52201.1.131, 52201.1.135, 52201.1.137 sampai dengan 52201.1.140, 52201.1.142 sampai dengan 52201.1.144, 52201.1.149, 52201.1.180, 52201.1.184, 52201.1.186 sampai dengan 52201.1.191, 52201.1.194, 52201.1.196, 52201.1.218, 52201.1.240, 52201.1.245, 52201.1.251 sampai dengan 52201.1.253, 52201.1.256 sampai dengan 52201.1.258, 52201.1.272 sampai dengan 52201.1.274, 52201.1.276, 52201.1.277, 52201.1.279 sampai dengan 52201.1.282, 52201.1.292, 52201.1.293, 52201.1.299, 52201.1.302, 52201.1.309 sampai dengan 52201.1.311, 52201.1.315 sampai dengan 52201.1.318, 52201.1.324, 52201.1.325, 52201.1.332, 52201.1.344, 52201.1.348 sampai dengan 52201.1.350, 52201.1.355, 52201.1.358, 52201.1.367, 52201.1.378, 52201.1.384, 52201.1.385, 52201.1.393 sampai dengan 52201.1.396, 52201.1.398, 52201.1.400, 52201.1.406, 52201.1.407, 52201.1.409, 52201.1.411, 52201.1.413, 52201.1.416, 52201.1.418, 52201.1.419, 52201.1.421, 52201.1.424, 52201.1.425, dan 52201.1.439; Ketentuan Lampiran dengan kode rekening 52202; Belanja Bahan Material kegiatan 52202.12; Belanja Hadiah uraian kegiatan mulai 52202.12.84; Ketentuan Lampiran dengan kode rekening 52202; Belanja Bahan Material kegiatan 52202.15; Belanja Pembuatan Dekorasi/Spanduk/Stand/Pameran/Papan nama; Ketentuan Lampiran dengan kode rekening 52203; Belanja Jasa Kantor kegiatan 52203.23; Belanja Jasa Advokasi, kegiatan 52203.23.43; Ketentuan Lampiran dengan kode rekening 52206; Belanja Cetak dan Penggandaan, kegiatan 52206.2; Belanja Penggandaan, uraian kegiatan 52206.2.1; Ketentuan Lampiran dengan kode rekening 52210.7; Belanja Sewa Stand Pameran; Ketentuan Lampiran dengan kode rekening 52330; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Meja dan Kursi Kerja / Rapat Pejabat, kegiatan 52330.1; Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Meja Kerja Pejabat, setelah kode rekening 52330.1.2 ditambah 1 (satu) uraian kode rekening yaitu 52330.1.3;
|