PERBUP Kab. Kubu Raya No. 7 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM PEMBAYARAN NON TUNAI DALAM BELANJA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DARAH KABUPATEN KUBU RAYA
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 63 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan bupati kubu raya nomor 3 tahun 2018 tentang sistem pembayaran non tunai dalam belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Kubu Raya
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengatur penyediaan dan penyaluran dana serta mekanisme pembayaran melalui uang persediaan dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.25 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Jenis Pembayaran dan Pengecualian; Mekanisme Pembayaran Belanja Pada Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 51 PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 3 TAHUN 2017, PERLU MENETAPKAN PERATURAN BUPATI TENTANG PEMERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TUBAN
UU NOMOR 12 TAHUN 1950 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 2 TAHUN 1965; UU NOMOR 17 TAHUN 2003; UU 28 TAHUN 2009; UU NOMOR 23 TAHUN 2014 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH KEDUA KALI DENGAN UU NOMOR 9 TAHUN 2015; PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2015; PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 69 TAHUN 2010; PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH KEDUA KALI DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMR 21 TAHUN 2011; PERDA KABUPATEN TUBAN NOMOR 06 TAHUN 2007; PERDA KABUPATEN TUBAN NOMOR 20 TAHUN 2013; PERDA KABUPATEN TUBAN NOMOR 14 TAHUN 2016; PERBUP TUBAN NOMOR 38 TAHUN 2014; PERBUP TUBAN NOMOR 40 TAHUN 2014 SEBAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERBUP TUBAN NOMOR 33 TAHUN 2017; PERBUP TUBAN NOMOR 61 TAHUN 2016;
Rencana-Pembangunan-Kawasan Perdesaan-Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur-Tahun 2016-2021
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Bahwa ekselerasi pembangunan desa diwujudkan salah satunya dengan pembangunan berbasis kawasan yang merupakan amanat Bab IX Bagian Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pemerintah melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menyusun pedoman tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 185 Tahun 2014; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 18/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14/PRT/M/2011; Surat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 0445 /M.PPN/11/2010; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 7 Tahun 2010; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 17 Tahun 2012; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 17 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan terkait rencana pembangunan kawasan perdesaan meliputi : Maksud tujuan dan sasaran; Proses penyelenggaraan pembangunan; Lembaga yang terlibat; dan Pihak yang melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pembangunan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja serta kesejahteraan Pegawai Tidak Tetap (PTT), yaitu Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor : 8 Tahun 2014 tentang Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Sumenep.
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Bupati Sumenep Nomor : 8 Tahun 2014 tentang Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2014 tentang pegawai ridak tetap di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumenep. Ketentuan yang diubah antara lain ketentuan Pasal 3 mengenai perpanjangan masa kontrak Pegawai Tidak Tetap dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dengan diketahui Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumenep serta Mutasi Pegawai Tidak Tetap dapat dilaksanakan atas persetujuam Kepala Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Ketentuan yang juga berubah yaitu ketentuan pada ayat (1) Pasal 6 mengenai Pegawai Tidak Tetap diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila telah mencapai batas usia 60 tahun atau lebih dan bekerja pada SMA/SMK yang telah diambil alih oleh Provinsi Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2014
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TA 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Bupati/Walikota menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa, dan perlu menetapkan Peraturan Bupati Mojokerto tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018
Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2017, Perbup Mojokerto Nomor 8 TAhun 2017, Perbup Mojokerto Nomor 11 TAhun 2017, Perbup Mojokerto Nomor 69 TAhun 2017
Ketentuan umum, Penetapan Rincian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, Sanksi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
tidak ada
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 14 Tahun 2024 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
Mencabut
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
RUMAH POTONG HEWAN PADA DINAS PERTANIAN
DAN PETERNAKAN KABUPATEN MUSI RAWAS
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi
Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong
Hewan pada Dinas Pertanian dan Peternakan
Kabupaten Musi Rawas
UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 1992; UU No 29 Tahun 2000; UU No 33 Tahun 2004; UU No 16 Tahun 2006; UU No 18 Tahun 2009 ; UU No 41 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2010; UU No 18 Tahun 2012; UU No 19 Tahun 2013; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015;PP No 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No 40 Tahun 2010; PP No 44 Tahun 1995; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 12 Tahun 2017; Permentan No43/Permentan/OT.010/8/2016; Perda No 10 Tahun 2016; dan Perbup No 69 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas
9 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Pelaporan Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1), Pasal 99 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Bupati/Walikota menetapkan tata cara pengalokasian, penyaluran dan
pelaporan Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Majene
tentang tata cara pengalokasian, penyaluran dan pelaporan Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4422);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Tahun 2015 Nomor 6);
Pengalokasian ADD, bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah setiap Desa di Kabupaten Majene, dialokasikan secara merata
dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar; dan
b. Alokasi Formula.
Penyaluran ADD, bagian hasil pajak dan retribusi daerah setiap Desa dilakukan melalui pemindah bukuan dari dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 (Perda) dan 6 (Lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa
UU No 26 Tahun 2004, UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 74 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Perpres No 107 Tahun 2017
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
17 hlm, lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan TK, Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan SD, Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan SMP, Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 18
Peraturan Bupati Kediri Nomor 40 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Unit
Pelaksana Teknis Daerah dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati
Kediri melalui Peraturan Bupati;
b. bahwa sesuai dengan Nota Dinas Kepala Bagian Organisasi
Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri tanggal 13 Desember
2017 Nomor 061/3351 418.091 2017 perihal Laporan Hasil
Fasilitasi Pembentukan UPTD Kabupaten Kediri di Biro
Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur tanggal 11
Desember 2017 dan Berita Acara tanggal 29 Desember 2017
Nomor 061/3822/418.09/2017 tentang Rapat Pembahasan
Rancangan Peraturan Bupati Kediri tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Kediri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kediri tentang Pembentukan Unit PelaksanaTeknis
Daerah Satuan Pendidikan TK, Unit PelaksanaTeknis Daerah
Satuan Pendidikan SD, Unit PelaksanaTeknis Daerah Satuan
Pendidikan SMP dan Unit PelaksanaTeknis Daerah Sanggar
Kegiatan Belajar pad a Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar
menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah; Peraturan Bupati Kediri Nomor 40 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi,
Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri
mengatur mengenai pembentukan UPTD pada Dinas pendidikan meliputi: pembentukan dan tipe; kedudukan; susunan organisasi; tugas pokok dan fungsi; tata kerja; kepegawaian dan jabatan; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
-
-
jumlah 31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD NOMOR 3 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR : 75 TAHUN 2017
TENTANG PENETAPAN BESARAN DANA DESA DI KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negarasebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 serta Peraturan
Menteri Keuangan Nomor : 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan
Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Probolinggo Nomor : 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Besaran
Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 226/PMK.07/2017
tentang Perubahan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2018; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018; 7. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 75 Tahun 2017 tentang
Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Probolinggo
Tahun Anggaran 2018.
Anggaran Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018 sebesar
Rp. 322.100.878.000,- (tiga ratus dua puluh dua milyard seratus juta delapan
ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagaimana tersebut
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan
peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat