Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
ABSTRAK:
a. bahwa diperlukan kebijakan strategis dalam upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan reksa dana,
kondisi yang mengakibatkan restrukturisasi reksa dana, dan sejumlah upaya pengembangan reksa dana di Indonesia;
b. bahwa untuk mendukung kebijakan strategis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yaitu tentang :
a. Kebijakan penyelesaian permasalahan sejumlah Reksa Dana melalui asset settlement dengan nasabahnya melalui mekanisme in kind redemption, serta pembubaran-likuidasi Reksa Dana.
b. Ketentuan yang berkaitan dengan penerapan fitur “share class”
dalam Reksa Dana.
c. Ketentuan yang berkaitan dengan penghitungan Nilai Aktiva Bersih
Bagi Reksa Dana Berbasis Efek Luar Negeri.
d. Penerapan redemption Reksa Dana melalui rekening IFUA dan rekening lain sesuai peraturan perundangan.
e. Penggunaan virtual account dalam transaksi elektronik Reksa Dana. f. Relaksasi penurunan peringkat portofolio investasi serta restrukturisasi Reksa Dana Terproteksi dan Reksa Dana Penyertaan
Terbatas.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diubah
30 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan serta ketersediaan produk dan/atau layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat, dan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penguatan pengaturan mengenai peningkatan literasi dan inklusi keuangan;
b. bahwa perkembangan sektor jasa keuangan menyebabkan bertambahnya jenis pelaku usaha jasa keuangan yang perlu untuk dilibatkan dalam melakukan peningkatan literasi dan inklusi keuangan;
c. bahwa dengan adanya perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan, perlu meningkatkan pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan memanfaatkan perkembangan inovasi dan teknologi serta sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan;
d. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pelaku usaha jasa keuangan serta inovasi dan teknologi, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan OJK ini mengatur tentang ketentuan umum, literasi keuangan, inklusi keuangan, infrastruktur peningkatan literasi inklusi keuangan, laporan literasi dan inklusi keuangan, strategi dan program peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi konsumen dan masyarakat oleh otoritas jasa keuangan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
62 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal perlu dilakukan peningkatan
kualitas tata kelola Manajer Investasi termasuk penguatan pengawasan kepatuhan syariah oleh Dewan Pengawas Syariah;
b. bahwa tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Pengawas Syariah belum diatur secara rinci dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer
Investasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018,
Peraturan ini mengubah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi yaitu tentang :
a. Kewajiban MI Syariah atau MI yang memiliki unit syariah untuk memiliki DPS sesuai ketentuan POJK mengenai prinsip syariah di Pasar Modal dan POJK mengenai ahli syariah di Pasar Modal;
b. Tugas dan tanggung jawab DPS;
c. Kewenangan DPS;
d. Kewajiban DPS, Direksi MI syariah dan Direksi MI yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah untuk menggunakan kertas kerja dan mendokumentasikannya dengan baik;
e. Ketentuan mengenai kertas kerja sebagaimana dimaksud pada huruf d);
f. Kewajiban pelaksanaan rapat berkala dengan DPS;
g. Kewajiban MI Syariah dan MI yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah untuk memberikan remunerasi bagi anggota DPS dan dituangkan dalam kontrak kerja;
h. Kewajiban MI untuk menerapkan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan;
i. Kewajiban bahwa kebijakan terkait benturan kepentingan MI harus juga mencakup profesionalisme DPS;
j. Kewajiban bahwa penyusunan laporan penerapan Tata Kelola setiap tahun harus juga mencakup terkait total remunerasi dan fasilitas lain yang diterima oleh DPS; dan
k. Ketentuan bahwa informasi umum yang wajib dimuat dalam Situs Web milik MI harus juga mencakup profil DPS.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi diubah
18 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang semakin sehat, melindungi pemangku kepentingan, dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan penguatan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
b. bahwa untuk penguatan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dilakukan melalui pengawasan langsung maupun pengawasan tidak langsung, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa
Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa
Keuangan;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan yaitu tentang :
a. Penyesuaian ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BPJS;
b. Kewajiban memiliki satuan pengawas Internal BPJS sebagai bagian pengawasan “three lines of defense”;
c. Mekanisme koordinasi pengawasan antara OJK dan DJSN;
d. mekanisme pemeriksaan langsung oleh OJK;
e. Penyampaian laporan yang disampaikan BPJS kepada OJK; dan f. Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan diubah
19 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2022 Tahun 2022
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan OJK No. 13/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum
Pasal 32 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat