Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERBUP Kab. Minahasa Selatan No. 1 Tahun 2017 tentang TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Minahasa Selatan No. 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan evaluasi beban kerja PNS berkategori beban kerja khusus (direktur RSUD, Dokter Ahli, Kepala Puskesmas, Pengelola Keuangan), maka perlu mengatur kembali tata cara pemberian tambahan penghasilan PNS Pemerintah Kab. Minahasa Selatan.
Perda Minahasa Selatan No. 6 Th 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Minahasa Selatan; Perbup Minahasa Selatan No. 36 Th 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kab. Minahasa Selatan; Perbup Minahasa Selatan No. 43 Th 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kab. Minahasa Selatan.
Tatacara Pemberian Tambahan Penghasilan PNS bagi PNS dengan beban kerja khusus (direktur RSUD, Dokter Ahli, Kepala Puskesmas, Pengelola Keuangan).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Perbup Minahasa Selatan No. 1 Tahun 2017
Besaran TPP
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 3 Tahun 2018
PENGANGKATAN/ PENUNJUKAN KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGANGKATAN/ PENUNJUKAN KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 7 ayat (3) bahwa PPKD selaku BUD menunjuk Pejabat pada Badan Pengelola Keuangan Daerah selaku Kuasa BUD.
b. bahwa sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengangkat / menunjuk Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018.
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republ.ik Indonesia Nomor 4355);
5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
Keputusa.n Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 3 Tahun 2018
Tanggal 2. Januari 2.018
. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 \ tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, TambahanLembarari Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); I
. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang J\paratur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587);
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahail Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 \ tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
1 .Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
1 . Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 . tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran I Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
1 .Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
1 .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 (Betita Negara Republik Indonesia: Tahun
2011 Nomor 310);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2008 Nomor 11); Sebagaimana telah diubah dengan peraturan jDaerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10
Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2015 Nomor 10); ·
..
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor : ,3 Tahun 2018
Tanggal : Januari .2,018
5.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016
Nomor 4);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan IO!pulauan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Tahun 20167
Nomor 4);
7. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11
Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Daerah Tahun 2008 No�br 54);
8. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 34
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Berita Daerah
Tahun 2014 Nomor 9'3);
9.Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 81
Tahun 2016 tentang Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja
Badan Pengelola Keuangan Daerah (Berita Daerah Tahun
2016 Nomor 81); ·
0. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 78
Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah
Tahun 2017 Nomor 78).
KESATU
MEMUTUSKAN :
engangkat / Menunjuk Kuasa Bendahara Umum Daerah bupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018.
: Hj. ARIYANI TALIB, S. Sos
: Penata, Tk. I, III/d
: 19700312 199003 2 002
:Kepala Bidang Pebendaharaan
ebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten
· angkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2018.
·-
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor : .3 Tahun 2018
Tanggal 2 Januari 2018
uasa Bendahara Umum Daerah sebagaimana dimaksud diktum KESATU melakukan kewenangan, sebagai berikut:
1. Menyiapkan anggaran kas;
2. Menyiapkan SPD dan Menerbitkan SP2D;
�· Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan
I daerah;
4. Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD
oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang
ditunjuk;
5 Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam
I . pelaksanaan APBD;
$. Menyimpan uang daerah;
7. Melaksanakan penempatan uang daerah dan
mengelola/menatausahakan investasi daerah;
8. Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
9. Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah
daerah;
0. Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; dan
11. Melakukan penagihan piutang daerah.
Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan ini dibebankaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan engelola Keuangan Daerah dengan kode Rekening Nomor
.04.07 .01.00.00.5.1.1.02.01.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TAHUN 2018 NOMOR 3
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap desa; perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2018.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 107 Tahun 2017; Permenkeu No. 225/PMK.07/2017; Permenkeu No. 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Permenkeu No. 50/PMK.07/2017; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa PDTT No. 19 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2018; Perbup No. 2 Tahun 2018.
Dalam peraturan bupati ini, yang diatur adalah Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2018, terdiri dari batasan istilah yang digunakan; penetapan rincian Dana Desa; penyaluran Dana Desa; penggunaan Dana Desa; pelaporan Dana Desa; sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SEKADAU TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No.8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN. Bupati Menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa
UU No.34 Tahun 2003, UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Perpres No.107 Tahun 2017, Permendagri No.113 Tahun 2014, PermendesPDTT No.19 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2013, Perda No.4 Tahun 2016, Perda No.10 Tahun 2017, Perbup No.4 Tahun 2015, Perbup No.59 Tahun 2017
Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Perbup No.7 Tahun 2017
11 halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang implemetasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu mengatur pelaksanaan transaksi non tunai penerimaan pendapatan dan pengeluaran belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD Kabupaten Wonogiri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 945; UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Thaun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 101 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Dearah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Jenis dan Pengecualian Penerimaan Pendapatan Non Tunai, Mekanisme Penerimaan Pendapatan Non Tunai, Mekanisme Pembayaran Belanja Non Tunai, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan angka 3 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/ 7808/SJ perlu adanya pengaturan pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2018. Untuk memenuhi azas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dalam penentuan besaran tunjangan mempertimbangkan hasil appraisal aset/ barang daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 tahun 2011, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Perda Kab. Mempawah No. 5 Tahun 2015, Perda Kab. Mempawah No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Mempawah No. 6 Tahun 2017, Perda Kab. Mempawah No. 9 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 1 ayat (1)
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 07, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Baraang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
(Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 5);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pedoman Kewenangan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 6);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA
4. TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA
5. PEMBAYARAN, PELAPORAN DAN SERAH TERIMA, DAN PENGAWASAN
6. KETENTUAN LAIN-LAIN
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan rincian Dana Desa Tahun Anggaran. 2018
ABSTRAK:
- Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2014; tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PP No. 8 Tahun 2016, bupati/ walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016;
- Permendagri No. 113 Tahun 2014;
- Permenkeu No. 199/PMK.07/2017;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2017;
- PMK No. 225/PMK.07/2017;
- Perda No. 15 Tahun 2017.
- Ruang lingkup Perbup ini antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Penetapan Rincian Dana Desa (Pasal 2 s.d. Pasal 7); c. Penyaluran Dana Desa (Pasal 8) ; d. Penggunaan Dana Desa (Pasal 9 s.d. Pasal 10); e. Pelaporan Dana Desa (Pasal 11); f. Sanksi (Pasal 12)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
13 halaman (terdiri dari 11 halaman batang tubuh (14 pasal) dan 2 halaman lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2018
BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2018 NOMOR 203
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara seharihari, perlu disediakan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati;
Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten /Kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Konawe Utara Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 67 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN ANGGARAN 2018 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL 3. PENGANGGARAN 4. PENGGUNAAN 5. PERTANGGUNGJAWABAN 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan PNS Pada Sekretariat Daerah Kab. Bolaang Mongondow Timur TA 2018
ABSTRAK:
Untuk menunjang kinerja PNS, perlu memberikan tambahan penghasilan PNS pada Sekretariat Daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 153 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; UU Nomor 39 Tahun 2007; UU Nomor 65 Tahun 2010 (Perubahan atas PP Nomor 56 Tahun 2005); UU Nomor 71 Tahun 2010; UU Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 dan Perubahan Kedua Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Nomor 5 Tahun 2017 (Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016); Perda Nomor 6 Tahun 2017; Perbup Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian dan kriteria penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), komponen penilaian dan tolak ukur perhitungan pemberian TPP, besaran pemberian TPP PNS Daerah, tata cara verifikasi dan permintaan pembayaran TPP, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
16 Pasal (10 hlm)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat