Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Petunjuk Kerja - Pelaksanaan - Operasi - Pencarian - Pertolongan
2022
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 5, BN 2022 (1242): 4 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Petunjuk Kerja Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Petunjuk kerja diperlukan untuk memberikan panduan bagi petugas pencarian dan pertolongan dalam mewujudkan keberhasilan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan yang dilaksanakan secara sistematis, rinci, lengkap, jelas, dan sesuai dengan tahapan
UU Nomor 29 Tahun 2014; PP Nomor 22 Tahun 2017; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; dan Peraturan BNPP Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Petunjuk Kerja Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. petunjuk ini adalah panduan kerja bagi Petugas Pencarian dan Pertolongan dalam melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan yang dilakukan secara sistematis, terinci, lengkap, dan jelas.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 6 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 299) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 6 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 141)
Rencana Strategis - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
2020
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 7, BN 2020 (1282): 5 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024.
UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2014; PP Nomor 40 Tahun 2006; Perpres 83 Tahun 2016; Perpres Nomor 8 Tahun 2019; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Perka BNPP Nomor 8 Tahun 2017; dan Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024 yang merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang mencakup tugas, dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2020.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 6 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 299) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 6 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 141) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PEDOMAN - PEMANTAUAN - EVALUASI - PELAKSANAAN PROGRAM - KEGIATAN - BIDANG PERPUSTAKAAN
2024
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 1, BN 2024 (36); 39 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Bidang Perpustakaan
ABSTRAK:
untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program dan kegiatan bidang perpustakaan, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
program dan kegiatan bidang perpustakaan
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 24 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 145 Tahun 2015; Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai tahapan, Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Bidang Perpustakaan, pemantauan dan evaluasi program prioritas Nasional, Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi, Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Kegiatan DAK Subbidang Perpustakaan Daerah,
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Program Registasi Naskah Kuno Sebagai Ingatan Kolektif Nasional
ABSTRAK:
Bangsa Indonesia memiliki warisan dokumenter budaya bangsa berupa naskah kuno sebagai karya intelektual yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan serta peradaban bangsa Indonesia. Untuk pengusulan naskah kuno sebagai Ingatan Kolektif Nasional, perlu ditetapkan pengaturan mengenai Program Registrasi Naskah Kuno sebagai Ingatan Kolektif Nasional.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Program Registrasi Naskah Kuno sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi: a. Pengusul dalam mengajukan Naskah Kuno sebagai IKON; dan b. komite IKON, sekretariat komite IKON, dan dewan pakar IKON dalam Registrasi Naskah Kuno dan penetapan Naskah Kuno dalam Register IKON. Organisasi IKON terdiri atas: a. komite IKON; b. sekretariat komite IKON; dan c. dewan pakar IKON.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 tentang Komite, Sekretariat Komite, dan Dewan Pakar Ingatan Kolektif Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1943), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File: 15 hlmn.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Rencana Strategis Perpustakaan Nasional Tahun 2020 - 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Rencana Strategis Perpustakaan Nasional Tahun 2020-2024.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional adalah; UU No. 35 Tahun 2004; UU No. 17 tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2007; UU No, 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 24 Tahun 2014;Keppres No. 103 Tahun 2001; Keppres No. 110 Tahun 2001; Perpres No. 18 Tahun 2020; Pm Bappenas No. 5 Tahun 2019; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Strategis Perpustakaan Nasional Tahun 2020-2024 (Renstra Perpustakaan Nasional). Renstra Perpustakaan Nasional merupakan pedoman dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi program dan kegiatan di lingkungan Perpustakaan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
Lampiran File; 75 Halaman
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2020
Kepegawaian, Aparatur NegaraProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemetaan Talenta Pejabat Fungsional Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 416)
Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1789
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 2, BN 2020/ NO 546; PERATURAN.GO.ID; 157 HLM
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat