Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan
Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Perekonomian Rakyat Dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung industri bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah dengan daya tahan yang baik atau resiliensi, daya saing yang tinggi dan kontribusi yang optimal dalam memberikan kemudahan akses keuangan kepada usaha mikro, kecil dan menengah serta masyarakat di daerah atau wilayahnya, serta mampu mengantisipasi tren perkembangan bisnis dan inovasi teknologi informasi di era digital, diperlukan sumber daya manusia yang berintegritas, kompeten, profesional, dan berdaya saing tinggi, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 252 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992,Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem dan prosedur pengembangan kualitas SDM BPR dan BPR Syariah, sertifikasi kompetensi kerja, LSP sektor perbankan, pemantauan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2023.
Peraturan ini mencabut
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
18 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
c. bahwa pengaturan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan perlu dilakukan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, laporan, pemberitahuan atau pengaduan mengenai dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan, tata cara penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, permintaan keterangan dari LJK dan pemblokiran rekening, administrasi penyidikan, tindak lanjut hasil penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
Peraturan ini mencabut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di
Sektor Jasa Keuangan
18 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemisahan unit syariah, insentif dalam pemisahan unit syariah, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
16 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemisahan UUS, insentif dalam pemisahan UUS, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
14 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan OJK No. 23 /POJK.01/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan penguatan pencegahan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal serta untuk mewujudkan integritas di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk mendukung regulasi yang sesuai dengan perkembangan prinsip internasional yang mengatur mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
b. bahwa untuk mewujudkan komitmen penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme,
dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, perlu melakukan penyesuaian dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan; c. bahwa mempertimbangkan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan, perlu didorong implementasi pemanfaatan teknologi informasi di sektor jasa keuangan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, kerahasiaan, serta mitigasi risiko dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
d. bahwa menyikapi perkembangan sektor jasa keuangan yang kompleks dan dinamis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian
Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan diperlukan penyempurnaan, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban penerapan program APU, PPT dan PPPSPM di sektor jasa keuangan, pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian intern, penerapan program APU, PPT dan PPPSPM di jaringan kantor dan perusahaan anak, sistem informasi manajemen, sumber daya manusia dan pelatihan, pelaporan, perhitungan sanksi denda, pengawasan dan pemantauan oleh otoritas jasa keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
117 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (5), Pasal
55 ayat (10), Pasal 60 ayat (13), Pasal 63 ayat (5), Pasal 64 ayat
(11), Pasal 65 ayat (8), Pasal 66 ayat (3), Pasal 68 ayat (8), Pasal
69 ayat (4), Pasal 70 ayat (8), Pasal 73 ayat (9), Pasal 74 ayat (3), Pasal 75 ayat (6), Pasal 77 ayat (11), dan Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 35 ayat (5), Pasal
42 ayat (4), Pasal 44 ayat (3), Pasal 45 ayat (3), dan Pasal 51
ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan OJK ini mengatur tentang ketentuan umum, tata kelola perusahaan yang baik bagi usaha bersama, pemanfaatan keuntungan dan pembebanan kerugian, pembubaran, likuidasi dan kepailitan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2023.
130 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mengelola risiko terkait penempatan investasi dan menjaga kesehatan keuangan, perusahaan
asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah harus menerapkan prinsip kehati-hatian;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan dan untuk melakukan mitigasi risiko atas penempatan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait dengan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah dalam menanggung risiko, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batasan penempatan investasi yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan
Prinsip Syariah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016
Peraturan OJK ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah yaitu tentang ketentuan umum, pemisahan aset dan liabilitas, jenis investasi, penambahan syarat penempatan Aset Yang Diperkenankan berupa MTN Syariah, penambahan opsi persyaratan untuk penempatan Aset Yang Diperkenankan berupa emas murni, batasan maksimum investasi atas aset selain Dana Investasi Peserta, hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan pada kelompok penerima investasi dan penghitungan jumlah investasi pada pihak terkait dalam Pasal 21, qardh subordinasi, dana investasi peserta, batasan penempatan investasi atas aset dana investasi peserta, laporan berkala, kewajiban bagi Perusahaan, penyehatan keuangan, Kebijakan Terhadap Perusahaan Yang Terdampak Bencana, sanksi administrasi dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah diubah sebagian
85 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mengelola risiko terkait penempatan investasi dan menjaga kesehatan keuangan, perusahaan
asuransi dan perusahaan reasuransi harus menerapkan prinsip kehati-hatian;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan dan untuk melakukan mitigasi risiko atas penempatan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait dengan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dan mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dalam menanggung risiko, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batasan penempatan investasi yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
27/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016
Peraturan OJK ini mengubah sebagian ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yaitu tentang :
1. penambahan beberapa ketentuan definisi
2. perubahan beberapa ketentuan yang terkait dengan dana investasi dari PAYDI menjadi dana investasi dari Subdana,
3. perubahan ketentuan terkait jenis investasi yang dikategorikan sebagai Aset
4. penambahan syarat penempatan Aset Yang Diperkenankan berupa MTN
5.penyesuaian syarat perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang dapat melakukan penempatan Aset Yang Diperkenankan berupa REPO dan syarat perusahaan pembiayaan yang dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan asuransi untuk pembiayaan
6. penambahan opsi persyaratan untuk penempatan Aset Yang Diperkenankan
7. penambahan ketentuan penempatan Aset Yang Diperkenankan berupa obligasi korporasi dan MTN
8. penyesuaian ketentuan batasan maksimum investasi Perusahaan selain subdana
9. penyesuaian ketentuan mengenai pembatasan Aset Yang Diperkenankan
10. penyesuaian terkait penempatan investasi pada pihak yang terafiliasi
11. penyesuaian pengaturan Aset Yang Diperkenankan
12. penambahan ketentuan yang membuka ruang Perusahaan
13. penambahan syarat yang mengatur pinjaman subordinasi agar tidak diperlakukan sebagai unsur Liabilitas
14. penyesuaian pengaturan terkait kewajiban pemisahan pencatatan dan pelaporan aset dan Liabilitas Subdana untuk Perusahaan Asuransi yang memasarkan PAYDI
15. penambahan ketentuan larangan penempatan investasi Subdana di luar negeri atas polis asuransi PAYDI
16. penambahan ketentuan mengenai kewajiban untuk memenuhi batasan investasi atas aset dari Subdana baik untuk Pihak Terkait maupun kelempok penerima investasi
17. penambahan ketentuan bahwa saat program penjamin polis berlaku, pembentukan dana jaminan hanya diperuntukkan bagi perusahaan asuransi yang tidak memenuhi persyaratan program penjamin polis dan perusahaan reasuransi.
18. penyesuaian ketentuan mengenai penyusunan laporan berkala dengan menghapus laporan triwulanan karena format dan isi laporan triwulanan telah sama dengan format dan isi laporan bulanan.
19. penambahan ketentuan kewajiban penatausahaan oleh Perusahaan untuk daftar rincian Pihak Terkait dan Kelompok Penerima Investasi serta kewajiban menyampaikan pada OJK.
20. penambahan ketentuan bentuk dan susunan dari ringkasan laporan bulanan yang diatur dalam lampiran.
21. penegasan bahwa rencana penyehatan keuangan merupakan bagian dari rencana tindak dan/atau rencana perbaikan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan lembaga jasa keuangan nonbank. Untuk itu, ketentuan yang mengatur rencana penyehatan keuangan dalam POJK ini dihapus, sehingga sepenuhnya akan mengikuti POJK mengenai status pengawasan.
22. penambahan ketentuan mengenai kewenangan pengambilan kebijakan relaksasi saat terjadinya bencana untuk mengurangi tekanan, dan menjaga stabilitas industri.
23. penghapusan ketentuan mengenai sanksi pencabutan izin usaha secara langsung tanpa didahului sanksi administratif lain/bertahap dalam hal kondisi Perusahaan memiliki tingkat solvabilitas kurang dari 40% dan berdasarkan hasil pengawasan OJK dinilai membahayakan pemegang polis/tertanggung.
24. penambahan ketentuan peralihan bahwa Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi pada pihak yang terafiliasi dan satu pihak atau beberapa pihak yang terafiliasi namun pihak tersebut tidak terafiliasi dengan perusahaan, paling tinggi 25% dari jumlah investasi dan berlaku sampai dengan 3 bulan setelah POJK ini berlaku.
25. penambahan ketentuan peralihan bagi perusahaan yang telah memiliki izin usaha sebelum POJK berlaku maka ketentuan pelampauan batasan maksimum investasi atas aset selain subdana dan pelampauan penyertaan langsung pada lembaga jasa keuangan mulai berlaku sejak 3 bulan sejak POJK berlaku. Selain itu, laporan daftar rincian pihak terkait dan kelompok penerima investasi, laporan penempatan investasi yang menerima investasi dari selain subdana, dan laporan penempatan investasi yang menerima investasi dari subdana untuk pertama kali disampaikan sebagai laporan bulanan yang dimulai 3 bulan sejak POJK berlaku.
26. penambahan ketentuan peralihan bagi perusahaan yang telah menempatkan investasi dengan melampaui batasan investasi pada pihak terkait, satu kelompok penerima investasi dan/atau satu kelompok penerima investasi yang bukan pihak terkait pada saat POJK ini berlaku, harus menyesuaikan pelampauan paling lambat 12 bulan sejak POJK berlaku.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi diubah
80 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat