Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Se Kecamatan Susut Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dituangkan dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa se-Kecamatan Susut tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 11 Tahun 2011;
HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA SE KECAMATAN SUSUT TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
-
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALOKASI DANA PEKON (ADP)
KABUPATEN LAMPUNG BARAT
TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral dari
pembangunan nasional tidak terlepas dari prinsip-prinsip
otonomi, yang diwujudkan dengan memberikan
kewenangan yang nyata, bertanggungjawab secara
proporsional dengan lebih menekankan pada prinsip-
prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan
dan keadilan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
rakyat:
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan nilai-
nilai keagamaan, sosial budaya, ekonomi serta
pemberdayaan masyarakat diperlukan Alokasi Dana
Pekon (ADP) dalam rangka menanggulangi kemiskinan,
kesenjangan dan percepatan pembangunan di tingkat
Pekon;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan huruf b
di atas, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati
Lampung Barat.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3452)·,
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4021) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun
2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 3
Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Peratin,
Perangkat Pekon dan Keuangan Pekon;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 18
Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2011.
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Sumber Pendapatan Pekon
3. Alokasi Dana Pekon (ADP)
4. Tujuan Alokasi Dana Pekon Dana Pekon
5. Prinsip Kebijakan Alokasi Dana Pekon
6. Perhitungan Alokasi Dana Pekon
7. Ketentuan Lain-lain
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 17 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Se-Kecematan Bangli Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dituangkan dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa se-Kecamatan Bangli tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor S9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 11 Tahun 2011;
HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA SE-KECEMATAN BANGLI TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2011.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan otonomi Daerah khususnya dalam rangka tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan maka memerlukan sumber penerimaan yang dapat diandalkan dan yang dapat mendukung pcmbiayaan pengeluaran Daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diberikan perluasan kewenangan perpajakan dan penetapan tarif pajak sehingga dapat meningkatkan layanan dan sekaligus akuntabilitas Daerah dalam penyediaan penyelenggaraan pemerintahan serta memperkuat otonomi Daerah; bahwa salah satu perluasan kewenangan pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang semula merupakan jenis pajak yang kewenangan pemungutannya belum diserahkan kepada Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Klaten Nornor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek Dan Subyek Pajak
Bab III Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Menghitungan Pajak
Bab IV Wilayah Pemungutan
Bab V Pendataan Obyek Pajak
Bab VI Pemungutan Pajak
Bab VII Keberatan, Banding Dan Gugatan
Bab VIII Pembetulan , Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif
Bab IX Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab X KEDALUWARSA Penaglhan
Bab XI Pemeriksaan
Bab XII Insentif Pemungutan
Bab XIII Ketentuan Khusus
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 16 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RUMUSAN DAN PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintaban Desa sebagai lembaga pemerintahan terdepan yang secara langsung melayani masyarakat, perlu adanya penyedian dana untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan melalui Alokasi Dana Desa (ADD);
b, bahwa sebuhungan adanya perubahan terhadap ketentuan pada penentuan besarnya Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana telah diatur dalam Peratutan Bupati Situbondo Nomor 21 Tahun 2010, dipandang perlu mengatur Rumusan Dan Pedoman Umum Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Situbondo dengan Peraturan Daerah Situbondo.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 12 Tahun 1985; 3. UU Nomor 25 Tahun 2000; 4. UU Nomor 17 Tahun 2003; 5. UU Nomor 1 Tahun 2004 ; 6. UU Nomor 25 Tahun 2004; 7. UU Nomor 32 Tahun 2004; 8. UU Nomor 33 Tahun 2004; 9. PP Nomor 28 Tahun 1972; 10. PP Nomor 55 Tahun 2005; 11. PP Nomor 58 Tahun 2005; 13. PP Nomor 72 Tahun 2005; 14. Perpres Nomor 7 Tahun 2005; 15. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 16. Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; 17. Perda Kab. Situbondo Nomor 8 Tahun 2006; 18. Perda Kab. Situbondo Nomor 12 Tahun 2006; 19. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2006; 46. Perda Kab. Situbondo Nomor 17 Tahun 2006.
Besar ADD dibagi secara adil dan merata dengan perbandingan:
a. ADDM sebesar 60% (enam puluh per seratur) dari jumlah ADD;
b. ADDP sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari jumlah ADD.
Besar penerimaan ADD masing-masing Desa setiap tahunnya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2011.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 15 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa TA 2011
ABSTRAK:
a. bahwa Alokasi Dana Desa sebagai salah satu sumber keuangan desa, pada dasamya dipergunakan untuk membiayai operasional Pemerintahan Desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa ;
b. bahwa agar penggunaan Alokasi Dana Desa tepat sasaran sesuai dengan peruntukannya serta dapat memberikan daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, perlu adanya pengaturan yang tegas dan rambu-rambu yang jelas sebagai pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2011;
Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Atokasi Dana Desa {Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2006 Nomor 9) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2011 tentang APBD Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2011 Nomor 1);
Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2011 (Serita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2011 Nomor 3 Seri A);
Sistematika Pedoman Penge1olaan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa terdtri dart :
BAB I : PENDAHULUAN BAB II : PENGELOLAAN BAB III : PENDANAAN BAB IV : PELAKSANAAN BAB V : PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 15 Tahun 2011
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 37 Tahun 2011 tentang Perubahan Peratuan Bupati No. 15 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Stimulan Pembangunan Peserta Lomba Desa Tingkat Nasional
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Stimulasi Pembangunan Peserta Lomba Desa Tingkat Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat