Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Dana Pengembelian Kelebihan Penerimaan Pendapatan Tahun Berjalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua (2) kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua (2) atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, Pengembalian atas kelebihan pendapatan dilakukan dengan membebankan pada pendapatan yang bersangkutan untuk pengembalian pendapatan yang terjadi dalam tahun yang sama; b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 10A tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 8.A tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 10a, belum mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pengembalian kelebihan penerimaan pendapatan tahun berjalan
UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PM Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Nomor 7 Tahun 2010; Perda Nomor 1 Tahun 2011; Perda Nomor 15 Tahun 2011; Perda Nomor 16 Tahun 2011; Perda Nomor 17 Tahun 2011; Peda Nomor 13 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Tata Cara Pembayaran; 4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 91 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, maka perlu mengatur dan merumuskan tugas pokok, fungsi dan tata kerja unsur-unsur organisasi Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, maka dari itu perlu ditetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini menetapkan tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 80 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengaloksian Rincian Alokasi Dana Gampong Untuk Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015, perlu mengatur tata cara pengalokasian Rincian Alokasi Dana Gampong untuk setiap Gampong.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan No. 257/PMK.07/2015 Tahun 2015; Qanun Kota Banda Aceh No.3 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh No.12 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong; Mekanisme dan Tata Cara Penyaluran ADG; Penggunaan ADG; Laporan Realisasi Penggunaan ADG; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 79 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara dan Penetapan Rincian Dana Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015, perlu mengatur tata cara pengalokasian Rincian Alokasi Dana Gampong untuk setiap Gampong.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014; Qanun Kota Banda Aceh No.3 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh No.12 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Retribusi Daerah; Penyaluran Dana Retribusi Daerah; Penggunaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Pelaporan Dana Retribusi Daerah; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 77 Tahun 2016
PERWALI Kota Singkawang No. 61 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat/Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertib administrasi perjalanan dinas bagi pejabat/pegawai di lingkungan pemerintah Kota Singkawang, maka perlu dilakukan pengaturan sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Prinsip Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Prosedur Pembayaran Perjalanan Dinas; Dokumen Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Walikota ini memiliki 19 halaman dan 18 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 74 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Depok No. 77 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 74 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN, KOREKSI DAN PENYISIHAN PIUTANG PAJAK DAERAH
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - KETENTUAN PERJALANAN DINAS DILINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, Berita Daerah Nomor 329
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 02 TAHUN 2015 TENTANG KETENTUAN PERJALANAN DINAS DILINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BIMA
ABSTRAK:
Dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 02 Tahun 2015 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kota Bima masih terdapat kekurangan serta belum dapat menampung perkembangan kebutuhan tertib Administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang akuntabel sehingga perlu dilakukan perubahan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bima Nomor 02 Tahun 2015 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kota Bima
Perda ini berisi 2 pasal. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 02 Tahun 2015 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kota Bima (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2015 Nomor 204) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 71 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 02 TAHUN 2015 TENTANG KETENTUAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BIMA
-
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 69 Tahun 2016
APBD - Pendidikan - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA TIDAK MAMPU DAN BERPRESTASI DI KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA TIDAK MAMPU DAN BERPRESTASI DI KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Walikota diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan untuk menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan;
b. Dalam rangka meningkatkan semangat dan kualitas mahasiswa berprestasi yang sedang menempuh pendidikan perlu diberikan bantuan biaya pendidikan;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Tidak Mampu dan Berprestasi di Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 20 Tahun 2003;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 17 Tahun 2010;
Permendgari No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis, Kriteria dan Persyaratan; Pembiayaan; Peneglolaan dan Tata Cara Penyaluran Bantuan; Pelaksanaan Penyaluran; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
-
-
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat