PERBUP Kab. Katingan No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, Pejabat/Pegawai
Pemerintah Kabupaten Katingan dilarang menerima hadiah atau
suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan
jabatan dan atau pekeijaannya;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Katingan tentang
Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Katingan ;
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 tahun 2014; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 061/7737/SJ tanggal 30 Desember 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD,TUJUAN, DAN PRINSIP;
BAB III
PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI;
BAB IV
UNIT PENGENDALLAN GRATIFIKASI;
BAB V
PENGAWASAN;
BAB VI
PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN;
BAB VII
PEMBIAYAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 dan Pasal 115 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 61 Perbup Berau Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pendoman Pengelolaan Keuangan Kampung sebagaimana diubah dengan Perbup Berau Nomor 15 Tahun 2016, diperlukan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2018.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No.114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; Perda Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2015; Perda Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2017; Perbup Berau Nomor 16 Tahun 2014; Perbup Berau Nomor 1 Tahun 2015; Perbup Berau Nomor 58 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Perbup Berau Nomor 15 Tahun 2016; Perbup Berau Nomor 59 Tahun 2015.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
36 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pengorganisasian, Penggunaan, Pengawasan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Tahun 2017
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk mengubah beberapa ketentuan Peraturan Bupati Boalemo Nomor 3 Tahun 2017 Tetang Tata Cara Pengalokasian, Pengorganisasian, Penggunaan, Pengawasan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Tahun 2017 dalam rangka memenuhi kebutuhan desa sesuai hasil musyawarah desa, serta mengefektifkan kegiatan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa sebagaimana disebutkan dalam pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No 22 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Bupati Boalemo Nomor 65 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Boalemo Nomor 3 Tahun 2017 Tetang Tata Cara Pengalokasian, Pengorganisasian, Penggunaan, Pengawasan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Tahun 2017, yaitu mengubah ketentuan dalam Bab IV Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Boalemo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tentang Tata Cara Pengalokasian, Pengorganisasian, Penggunaan, Pengawasan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Tahun 2017 ( Berita Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2017 Nomor 612 ).
Peraturan Bupati ini terdiri atas 8 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Besarnya Biaya Penunjang Operasional
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a serta untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati
dan Wakil Bupati sehari-hari, maka perlu mengatur Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018, dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Mengatur tentang Biaya Penunjang Operasional bagi Bupati dan Wakil Bupati yang diberikan setiap bulan sebesar Rp 50.000.000 untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Bagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang alokasi dana desa tahun anggaran 2018;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.33 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2007, uu No.28 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.15 Tahun 2017, PP No.58 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014, Perda No.12 Tahun 2016, Perda No.15 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang alokasi bagian Hasil Pajak dan retribusi Daerah Kepada desa tahun anggaran 2018 yang diatur dalam 3 pasal;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 4 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 04 Tahun 2018
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2018/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011, bahwa Pemerintah daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa tambahan penghasilan diberikan untuk meningkatkan kinerja, disiplin, kualitas pelayanan dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil serta dalam rangka mewujudkan birokrasi dan aparatur sipil negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun
2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 587);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajeman Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Dapartemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun
2011 tentang Pedoman Penataan sistem Tambahan
Penghasilan Pegawai Pegawai Negeri;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan Di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2018 Tentang Tata cara Pembayaran Tambahan
Penghasilan Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga;
16. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Negeri Sipil;
17. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun
2006 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 Nomor
165);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 04 Tahun
2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 Nomor
246).
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB III
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB IV PENGUKURAN KINERJA
BAB V
PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB VI
MEKANISME PELAPORAN DAN PEMBAYARAN
BAB VII PENCATATAN KEHADIRAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, segala Peraturan Bupati yang telah dikeluarkan sepanjang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
PERATURAN BUPATI JENEPONTO NOMOR 4 TAHUN 2018
TENTANG
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
22 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2018
Tata Cara - Pergeseran Anggaran - antar Objek dalam jenis Belanja Berkenaan - antar Rincian Objek Belanja dalam Objek Belanja Berkenaan - antar Sub Rincian Objek Belanja dalam Rincian Objek Belanja Berkenaan - PERUBAHAN KEDUA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran antar Objek dalam jenis Belanja Berkenaan, Pergeseran antar Rincian Objek Belanja dalam Objek Belanja Berkenaan dan Pergeseran antar Sub Rincian Objek Belanja dalam Rincian Objek Belanja Berkenaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kegiatan prioritas pada jadwal yang telah ditetapkan, sedangkan pendanaannya tidak terakomodir dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dan untuk pelaksanaan pendanaannya hams dengan melaksanakan pergeseran anggaran, maka sebagai dasar dan
kepastian hukum perlu diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Kerinci No. 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran antar Objek Belanja dalam Jenis Belanja Berkenaan, Pergeseran antar Rincian Objek Belanja dalam Objek Belanja Berkenaan dan Pergeseran antar Subrincian Objek Belanja dalam Rincian Objek Belanja Berkenaan.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Kerinci No. 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran antar Objek Belanja dalam Jenis Belanja Berkenaan, Pergeseran antar Rincian Objek Belanja dalam Objek Belanja Berkenaan dan Pergeseran antar Subrincian Objek Belanja dalam Rincian Objek Belanja Berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 3.
Menambahkan 1 (satu) huruf pada Pasal 3, yakni huruf c.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencapaian Target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungutan Retribusi Daerah dapat diberi Insentif paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) apabila mencapai kinerja tertentu yang ditetapkan dalam target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan; dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) angka 1 Peraturan Bupati Cilacap Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap serta Pasal 2 dan Pasal 3 huruf a Peraturan Bupati Cilacap Nomor 86 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Camat di Kabupaten Cilacap, menetapkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap berwenang menandatangani perizinan Izin Mendirikan Bangunan selain Bangunan Rumah Tinggal dan Usaha Kecil dengan luas 100 m2 (seratus meter persegi) dan Camat berwenang menandatangani perizinan Izin Mendirikan Bangunan Bangunan Rumah Tinggal dan Usaha Kecil dengan luas sampai dengan 100 m2 (seratus meter persegi); maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pencapaian target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Tahun Anggaran 2018.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2017.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pencapaian target kinerja; insentif pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan dan retribusi izin gangguan; penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pemberian insentif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2018
unit pelaksana teknis daerah-perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten demak
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, LD. 2018/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor : 061/19563 Tanggal 27 Desember 2017 Perihal: Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Demak, terdapat 9 (sembilan) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sesuai rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 11 Tahun 2017, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, Perda Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, penjabaran tugas, fungsi dan uraian tugas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku maka, Peraturan Bupati Demak Nomor 59 Tahun 2008 tentang Nomenklatur, Jenis, Jumlah, Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Kabupaten Demak; Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Demak; Peraturan Bupati Demak Nomor 34 Tahun 2012 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Demak; dan Keputusan Bupati Demak Nomor 061.2/443/2009 tentang Pembakuan Nomenklatur dan Akronim Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Kabupaten Demak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
37 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat