Peraturan Menteri Agama NO. 8, BN 2024 (360) : 145 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. untuk meningkatkan adaptabilitas dan kinerja organisasi terhadap perubahan kebijakan pada Kementerian Agama, perlu mengubah Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024;
b. Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022.
Mengubah ketentuan Ketentuan Lampiran I Peraturan Menteri Agama Nomor 18
Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
URAIAN KEGIATAN, ANGKA KREDIT DAN PENILAIANNYA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QUR’AN
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 4, BN 2021/NO. 239; PERATURAN.GO.ID: 72 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Uraian Kegiatan, Angka Kredit Dan Penilaiannya, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal
27 ayat (4), Pasal 36, Pasal 39 ayat (5), Pasal 47 ayat (6), Pasal
53 ayat (6), dan Pasal 60 Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun
2019 tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf AlQur’an, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang
Uraian Kegiatan, Angka Kredit dan Penilaiannya,
Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan
Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2O20 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf AlQur’an (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1605);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1108);
9. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun
2020 tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Pentashih
Mushaf Al-Qur’an (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 907);
Mengatur tentang Ketentuan Umum ; Rumpun Jabatan dan Kedudukan;Kategori, Jejang Jabatan serta Pangkat dan Golongan Ruang;Tugas, Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan, Uraian Kegiatan Tugas Jabatan dan Hasil Kerja;Kewenangan Pengangkatan;Pengangkatan Dalam Jabatan;Target Angka Kredit Minimal dan Angka Kredit Pemeliharaan;Penilaian Kinerja;Kompetensi;Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Peraturan Menag No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan NO. 2, BN 2022 (1161) : 219 hlm
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024 dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2022;
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4925);
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola
Perbatasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 79);
3. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 10);
4. Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2022 tentang
Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan
Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 189);
5. Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 75);
6. Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan
Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional
Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat tetap Badan
Nasional Pengelola Perbatasan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1110);
- Dasar penyusunan rencana aksi tahun 2022
- Isi Rencana Aksi Tahun 2022
- Sumber dana pengelolaan batas wilayah negara
- Sumber dana Pengelolaan aktivitas lintas batas negara
- Sumber dana Pembangunan Kawasan Perbatasan negara
- Sumber dana Penguatan kelembagaan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan
- Lokasi pelaksanaan kegiatan dan rencana alokasi APBN
- Fungsi rencana aksi tahun 2022
- Pemantauan dan evaluasi rencana aksi tahun 2022
- Pelaporan rencana aksi tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 13, BN.2022/No.461, jdih.kemkes.go.id: 4 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 54, BN.2019/NO.22, kemkes.go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyusunan Dan Penerapan Formularium Nasional Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat