Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 6, BN.2024 (282)/18 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan dan pemegang izin usaha pertambangan khusus tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng yang telah memasuki tahap commisioning memerlukan tambahan waktu hingga dapat berproduksi secara optimal dan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian;
b. bahwa kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri telah ditindaklanjuti oleh pemegang izin usaha pertambangan dan pemegang izin usaha pertambangan khusus sehingga sudah tidak sesuai lagi dan memerlukan penggantian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pemegang IUP, rekomendasi, Pedoman pelaksanaan permohonan, evaluasi, dan persetujuan pemberian rekomendasi ekspor dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2024.
PeraturanMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun
2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 9, BN 2023 (712) : 3 hlm.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan organisasi, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Perpres Nomor 97 Tahun 2021; Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2019; Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2020; dan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ESDM ini mengubah Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2020
Permen ESDM No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024
Permen PUPR No. 46/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 10, BN.2024 (654)/6 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pembangunan dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon belum dapat diselesaikan dikarenakan terdapat kendala dalam pelaksanaannya, sehingga perlu dilakukan penyesuaian ketentuan teknis pembangunan dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon;
b. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 100
Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta Sarana dan
Prasarananya di Desa Tawiri Ambon;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang
Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut beserta Sarana dan Prasarananya di Desa
Tawiri Ambon, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang
Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut beserta Sarana dan Prasarananya di Desa
Tawiri Ambon, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015
tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun
2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Laut beserta Sarana dan Prasarananya di
Desa Tawiri Ambon yaitu tentang Pelaksanaan pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
eraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015
tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun
2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Laut beserta Sarana dan Prasarananya di
Desa Tawiri Ambon diubah sebagian
6 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2023
PERSYARATAN TEKNIS JALAN - DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 5, BN 2023 (372): 24 Halaman, jdih.pu.go.id
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 24 dan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan dan untuk mewujudkan jalan yang memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, kelancaran arus penumpang dan barang, dan jaringan jalan yang berkelanjutan perlu disusun ketentuan mengenai persyaratan teknis jalan dan perencanaan teknis jalan.
Dasar Hukum Peraturan Pupr Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 34 Tahun 2006; Perpres No. 27 Tahun 2020; Peraturan Pupr No. 13 Tahun 2020
Pasal 5
(1) Lebar badan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf b merupakan ukuran dari bagian ruang manfaat
Jalan yang terdiri atas:
a. jalur lalu lintas;
b. bahu Jalan;
c. median; dan
d. pemisah lajur.
(2) Lebar badan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan dengan mempertimbangkan minimal fungsi Jalan,
kelas Jalan, dan kapasitas rencana.
(3) Lebar badan Jalan ditentukan berdasarkan Persyaratan Teknis
Jalan yang tercantum dalam Tabel Persyaratan Teknis Jalan
dan Ilustrasi Konfigurasi Potongan Melintang Badan Jalan
sebagaimana termuat dalam Lampiran I dan Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Lampiran File; 42 Halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN - KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
2022
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 10, BN 2022 (1052): 19 Halaman, jdih.pu.go.id
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan Dan Terowongan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa jembatan dan terowongan jalan merupakan salah satu prasarana transportasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan mempunyai fungsi sosial yang sangat penting sehingga harus dilakukan penyelenggaraan keamanan bagi pengguna jalan.
Dasar Hukum Peraturan Pupr Adalah; Pasl 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 34 Tahun 2006; Perpres No. 27 Tahun 2020; Peraturan Pupr No. 13 Tahun 2020; Dan Peraturan Pupr No. 16 Tahun 2020
Pasal 2
Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan
dilakukan terhadap jembatan dan terowongan jalan dengan
kriteria:
a. jembatan dengan bentang paling sedikit 100 (seratus)
meter;
b. jembatan dengan panjang total paling sedikit 3.000 (tiga
ribu) meter;
c. jembatan pelengkung dengan bentang paling sedikit 60
(enam puluh) meter;
d. jembatan gantung untuk lalu lintas kendaraan;
e. jembatan beruji kabel untuk lalu lintas kendaraan;
f. jembatan dengan ketinggian pilar lebih dari 40 (empat
puluh) meter;
g. terowongan jalan dengan panjang bagian tertutup paling
sedikit 200 (dua ratus) meter;
h. terowongan jalan yang menggunakan metode pelaksanaan
pengeboran atau jacking dan
i. jembatan dan terowongan jalan yang memiliki
kompleksitas struktur tinggi atau memiliki nilai strategis
tinggi atau didesain menggunakan teknologi baru.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
Lampiran File; 19 Halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 23, BN.2020/No.1120, jdih.pu.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat