Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 5, BN 2023 (585) : 6 hlm.; jdih.maritim.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pedoman Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, dan Penyesuaian Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 126 tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, perlu diatur tata cara penyesuaian rencana aksi percepatan pembangunan pergaraman nasional dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional.
Dasar hukum Peraturan Menteri Koordinator ini adalah Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 2016; Perpres Nomor 92 Tahun 2019; Perpres Nomor 126 Tahun 2022; dan Permenko Bidang Marves Nomor 10 Tahun 2020.
Peraturan Menteri Menteri Koordinator ini mengatur tentang Pedoman Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, dan Penyesuaian Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional 2022-2024 (Rencana Aksi P3N) adalah rencana program dan kegiatan dalam rangka Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Pemantauan diselenggarakan untuk: a) Mendapatkan data dan informasi yang terukur terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Aksi P3N; b) Memastikan pelaksanaan Rencana Aksi P3N sesuai dengan Indikator Kinerja, program, kegiatan, target/output, dan waktu pelaksanaan; c) Mengidentifikasi kendala dan permasalahan pelaksanaan Rencana Aksi P3N; dan d) Mendapatkan gambaran perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan dalam Rencana Aksi P3N.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 13 tahun 2018 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Tahun 2015 – 2019
RENCANA STRATEGIS - KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI - TAHUN 2020 – 2024
2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 6, jdih.maritim.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Tahun 2020 - 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Tahun 2020-2024.
Dasar Hukum Peraturan Kemenkomarves Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2004; PP No. 40 Tahun 2006; Perpres No. 92 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Peraturan Bp2n No. 5 Tahun 2019; Dan Peraturan Kemenkomarves No. 2 Tahun 2020
Peraturan menteri ini mengatur tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Tahun 2020-2024. Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kemenko Marves adalah dokumen perencanaan Kemenko Marves untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Renstra Kemenko Marves tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 13 tahun 2018 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Tahun 2015 – 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 7, jdih.pertanian.go.id: 3 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Umum Supervisi dan Pendampingan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Utama Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/RC.020/3/2016 Tahun 2016
Kinerja Organisasi - Kementerian Kelautan dan Perikanan
2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 35, BN 2023 (855) : 17 hlm.; jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Untuk penyesuaian perkembangan dan kebutuhan organisasi, serta ketentuan sistem kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur pengelolaan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dasar hukum Permen Kelautan dan Perikanan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 38 Tahun 2023; dan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020.
Permen Kelautan dan Perikanan ini mengatur tentang Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengelolaan Kinerja organisasi di Kementerian dilakukan
untuk menyelaraskan tujuan dan Sasaran setiap level organisasi ke dalam dokumen Kinerja organisasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengumpulan Data Kinerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 891); dan b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 190), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 46 hlm.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2015 tentang Penyelenggaraan Pengendalian dan Pengawasan Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 40, BN 2022 (1266): 16 halaman, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021
PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN PERIKANAN DAN LEMBAGA PENGELOLA PERIKANAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 22, BN 2021/ NO 631 ; PERATURAN.GO.ID; 25 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan Dan Lembaga Pengelola Perikanan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan
Lembaga Pengelola Perikanan di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan istilah-istilah
b. Penyusunan rencana pengelolaan perikanan
c. Lembaga pengelola perikanan di WPPNRI
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Mencabut
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
29/PERMEN-KP/2012 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Pengelolaan Perikanan di Bidang
Penangkapan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 46);
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
29/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Pengelolaan Perikanan untuk Perairan Darat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1234); dan
c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
33/PERMEN-KP/2019 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1062),
29 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2021
PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 3, BN 2021/ NO 68; http://jdih.kkp.go.id/ : 5 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas
penyusunan rencana kerja dan anggaran
Kementerian Kelautan dan Perikanan, telah
ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2018 tentang
Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 39/PERMEN-KP/2018 tentang Pedoman
Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Kelautan dan Perikanan, sudah tidak
sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan
organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan serta ketentuan peraturan perundangundangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Pedoman Umum Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan
dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010
tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5178);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017
tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan
Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6056);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk Penyusunan
dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga dan Pengesahan Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1703);
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1114);
Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan acuan bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran satuan kerja.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
39/PERMEN-KP/2018 tentang Pedoman Umum
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1601)
99 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat