Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan
ABSTRAK:
Lembaga pelatihan kerja pemerintah dan lembaga pelatihan kerja perusahaan harus mendaftarkan kegiatannya berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 95 Tahun 2020; Permenaker Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pendaftaran, Pembaruan Tanda Daftar, Evaluasi dan Pelaporan, dan Pembinaan Lembaga Pelatiha Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi jangkauan pelayanan
pelatihan vokasi dan produktivitas serta perluasan
kesempatan kerja, perlu dibentuk satuan pelayanan
pada unit pelaksana teknis di Kementerian
Ketenagakerjaan;
b. bahwa pembentukan satuan pelayanan pada unit
pelaksana teknis di Kementerian Ketenagakerjaan telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di
Kementerian Ketenagakerjaan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang
Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213);
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 108);
5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun
2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 142);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan
Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 136);
Menambahkan 1 (satu) bagian dalam Bab III, yakni Bagian Keempat
Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A
Mengubah ketentuan Pasal 62, Lampiran I dan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian
Ketenagakerjaan
13
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023
KetenagakerjaanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenaker No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024
Mencabut
Permenaker No. 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023
TAHUN ANGGARAN 2024 – KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN – PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
2023
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 13, BN 2023 (953); 11 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan program pendidikan dan pelatihan vokasi dan program pembinaan ketenagakerjaan perlu pemerintah
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 95 Tahun 2020; Permenaker No. 1 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pedoman umum dan petunjuk teknis untuk penyaluran bantuan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TAHUN ANGGARAN 2024 – KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN – PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
2023
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 12, BN 2023 (952); 14 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2022; PERPRES No. 95 Tahun 2020; PERMENAKER No. 1 Tahun 2021
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 202
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 5, BN.2023/No.224, jdih.kemnaker.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 2, BN.2023/No.41, jdih.kemnaker.go.id: 14 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 15, BN.2022/No.1148, jdih.kemnaker.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat