Perka Batan No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2015–2019
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional NO. 10, BN 2014/No. 1359; https://jdih.batan.go.id/ : 4 hlm.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 202/KA/X/2012 tentang Rencana Strategis Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2010-2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 202/KA/X/2012 Tahun 2012
Perka Batan No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 202/KA/X/2012 tentang Rencana Strategis Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2010-2014
Mencabut
Perka Batan No. 132/KA/VI/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 013/KA/I/2010 tentang Rencana Strategis Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2010-2014
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 013/KA/I/2010 tentang Rencana Strategis Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2010–2014
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional NO. 132/KA/VI/2011, https://jdih.batan.go.id/ : 3 hlm.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 013/KA/I/2010 tentang Rencana Strategis Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2010-2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2011.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 16 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM BELAJAR BERBASIS RISET OLEH LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 16, BN 2019/NO. 1451; PERATURAN.GO.ID: 15 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset Oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk percepatan peningkatan kompetensi
pegawai negeri sipil melalui pendidikan formal berbasis
penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu
pengetahuan dan teknologi, perlu mengubah beberapa
ketentuan dalam Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Program Belajar
Berbasis Riset oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Perubahan atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Program Belajar
Berbasis Riset oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesian
Tahun 2013 Nomor 11);
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
5. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor
3 Tahun 2019 tentang Program Belajar Berbasis Riset
oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 39);
Mengubah ketentuan Pasal 1; Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 2A; Ketentuan Pasal 5 huruf a dihapus dan ditambah 3 (tiga)
ayat yakni ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Ketentuan Pasal 8 ditambah 3 (tiga) huruf yakni huruf c,
huruf d dan huruf e; Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 11 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (2)
dan ayat (3); Ketentuan Pasal 16 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (2);Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah;
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2019.
Mengubah Peraturan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Program Belajar Berbasis Riset oleh Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 39)
15 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN PROGRAM BELAJAR BERBASIS RISET OLEH LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 3, BN 2019/NO. 39; PERATURAN.GO.ID: 17 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset Oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengembangan
kompetensi pegawai negeri sipil, peningkatan kerja sama
dengan perguruan tinggi, dan optimalisasi pemanfaatan
infrastruktur penelitian, pengembangan, dan/atau
pengkajian, perlu menyelenggarakan program belajar
berbasis riset;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan ketentuan program belajar
berbasis riset sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun
2018 tentang Pedoman Tugas Belajar dan Pelatihan di
Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Penyelenggaraan Program Belajar
Berbasis Riset oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia;
: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7
Tahun 2018 tentang Pedoman Tugas Belajar dan
Pelatihan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 573);
5. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang Ketentuan umum; Persyaratan dan prosedur program belajar berbasis riset (by research); Tanggung jawab; Masa studi; Status kepegawaian; Pendanaan; Pengelolaan, pengawasan dan evaluasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
17 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 5, web.bnpb.go.id: 3 hlm.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penetapan Rencana Aksi Rehabilitasi Dan Rekontruksi Wilayah Pasca Bencana Erupsi Gunung Merapi Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Dan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 - 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2011.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 2, web.bnpb.go.id: 3 hlm.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Rencana Aksi Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Banjir Bandang Wasior Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat Tahun 2010-2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2011.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 1, web.bnpb.go.id: 3 hlm.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi Yapen-Waropen Provinsi Papua Tahun 2010- 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat