Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Negeri dan Luar Negeri Serta Komponen Lainnya Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Honorer Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
PERWALI Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2016 tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Negri Dan Luar Negri Serta Komponen Lainnya Bagi Pejabat Negara, Pegawai negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pegawai Honorer Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dalam Negeri Dan Luar Negeri Serta Komponen Lainnya Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Honorer Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka evaluasi serta adanya ketentuan yang belum diakomodir dalam Perwali Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perwali Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dalam Negeri dan Luat Negeri serta Komponen Lainnya Bagi Pejabat Negara, PNS, PTT dan Pegawai Honorer Lainnya di Lingkungan Pemko Banjarbaru, perlu dilakukan perubahan Perwali Banjarbaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU NOmor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU NOmor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 3 Tahun 2007; Permendari Nomor 80 Tahun 2015; Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012; Permenkeu Nomor 164/PMK.05/2015; Perda Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Perda Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Perda Banjarbaru Nomor 43 Tahun 2015; Perwali Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Perwali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dalam Negeri dan Luat Negeri serta Komponen Lainnya Bagi Pejabat Negara, PNS, PTT dan Pegawai Honorer Lainnya di Lingkungan Pemko Banjarbaru diubah sebagaimana termuat dalam Lampiran Perwali ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan Belanja Pegawai khususnya Tambahan Penghasilan kepada PNS pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Perumahan dan Permukiman, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Bagian Umum, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Kecamatan Kota, Dinas Komunikasi dan Informatika, maka diperlukan adanya pergeseran anggaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Kediri Nomor 64 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 65) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 21 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 21);
Peraturan Walikota Kediri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 34);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 34), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
2. Ketentuan Lampiran II pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Bagian Umum, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Kecamatan Kota, Dinas Komunikasi dan Informatika pada Belanja Tidak Langsung Belanja Pegawai diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 41 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional , perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017-2018.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; PMDN No.62 Tahun 2017; PerDa Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016.
Materi Pokok Peraturan Walikota ini Mengatur tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017-2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PERGESERAN DAN REVISI ANGGARAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan anggaran, pergeseran anggaran
merupakan hal yang diperbolehkan sesuai ketentuan Pasal 160 ayat
(7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011;
b. bahwa untuk mengantisipasi adanya perubahan yang terjadi dalam
proses pelaksanaan keuangan daerah pada tahun berjalan, perlu
dilakukan mekanisme pergeseran anggaran.
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
3. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 42
Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 76 Tahun 2015 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 105 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 76
Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah;
7. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 51 Tahun 2015 tentang Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Kepala SKPD mengajukan usuIan pergeseran anggaran secara tertulis dengan
dilengkapi penjelasan anggaran yang mengalami perubahan baik yang berupa
penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran anggaran;
2. Pergeseran anggaran dituangkan dalam perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD, untuk
selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan
APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 40 Tahun 2017
PERWALI Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2018
Mengubah sebagian
PERWALI Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2017 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN STANDARISASI PERJALANAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK LAINNYA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH TAHUN ANGGARAN 2017 Perubaha Kedua
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN STANDARISASI PERJALANAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK LAINNYA DARI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 maka telah ditetapkan Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainriya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017. Standarisasi biaya harian, biaya kendaraan umum dan biaya penginapan perjalanan dinas bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD dinilai kurang mernadai, maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014 ; PP No. 58 Tahun 2005; PMDN No. 13 Tah un 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMDN No. 21 Tahun 2011; PerDa Kota Prabumulih Nomor 12 Tahun 2014.
Materi pokok peraturan walikota ini mengatur tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017. Ketentuan yang diubah sebagai berikut :
Ketentuan Bab III Pasal 4 huruf d, Ketentuan Lampiran I, Ketentuan Lampiran II, Ketentuan Lampiran IV, Ketentuan Lampiran V.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 39 Tahun 2017
PERWALI Kota Banjar No. 61 Tahun 2022 tentang Kebijakan Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemotongan Dan Penyetoran Perhitungan Pihak Ketiga Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan Kesehatan, dipandang perlu
untuk menerbitkan aturan mengenai tata cara penyetoran iuran dari rekening kas Daerah kepada pihak ketiga selaku penyelenggara jaminan kesehatan melalui penyetoran iuran wajib Pegawai Negeri Sipil daerah;
b. Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyetoran dan pembayaran dana yang berasal dari iuran wajib pegawai, jaminan kesehatan pegawai pemerintah serta tabungan
perumahan pegawai negeri sipil kepada pihak ketiga, perlu mengatur ketentuan mengenai dan perhitungan Pihak ketiga dengan Peraturan Walikota Palangka Raya;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiama dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Tata Cara Pemotongan dan Penyetoran Perhitungan Pihak Ketiga Pegawai Negeri Sipil Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP; BAB III TATA CARA PEMOTONGAN DAN PENYETORAN; BAB IV PELAPORAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PIHAK KETIGA; BAB V PENATAUSAHAAN PADA PIHAK KETIGA; BAB VI REKONSILIASI; BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 38 Tahun 2017
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 35 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN PERATURAN WALI KOTA TASIKMALAYA NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 38 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjutin Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kota Pagar Alam. Pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi korupsi sehingga diperlukan sistem pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi serta sesuai perkembangan teknologi dan informasi.
UU No 8 Tahun 2001;UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; Pp No 56 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan
PP No 65 Tahun 2010;PP No 58 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007;PP No 71 Tahun 2010;PP No 2 Tahun 2012; Perpres No 54 Tahun 2010 ;te1ah beberapa kali diubah, terakhir dengan PerPres No 4 Tahun 2015 ;Permengadri No 13 Tahun 2006; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permedgri No 21 Tahun 2011; Perda No 7 Tahun 2009; Perda No 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali kota ini antara lain diatur mengenai Transaksi Non Tunai adalah pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK),Cek, Bilyet Giro, Nota Debit maupun uang elektronik. Alat Pembayaran Mengunakan Kartu (APMK) adalah alat pembayaran berbasis kertas seperti cek dan bilyet atau alat pembayaran mengunakan kartu, seperti kartu kredit atau ATM/Debit. Uang Elektronik atau e-moneu adalah uang yang digunakan dalam transaksi internet dengan cara elektronik Transaksi Non Tunai dilaksanakan asas a. Efisiensi b. Keamanan; dan c. Manfaat. Setiap pembayaran belanja APBD wajib dilakukan dengan Transaksi Non Tunai, terdiri dari: a. Belanja Tidak Langsung, meliputi: 1. Belanja Pegawai; 2. Belanja Bunga; 3. Belanja Subsidi; 4. Belanja Hibah; 5. Belanja Bantuan Sosial;
6. Belanja Bagi Hasil; 7. Belanja Bantuan Keuangan; dan 8. Belanja tidak terduga. b. Belanja Langsung, meliputi:
1. Belanja Pegawai; 2. Belanja Barang/Jasa: dan 3. Belanja Modal. Transaksi Pembayaran Non Tunai dapat dilakukan dengan cara: a. Pemindahbukuan dari rekening giro bendahara ke rekening penerima dengan menggunakan surat pemindahbukuan dari pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Anggaran;danj atau b. Pembayaran dengan cek. Diatur juga mengenai asas dan tujuan, transaksi pembayaran dan penerimaan non tunai, mekanisme pembayaran dan penerimaan non tunai, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
11 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat