Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Banjarbaru dalam
melaksanakan fungsi Iegisiasi, pengawasan dan
anggaran, perIu diberikan hak-hak keuangan dan
administratif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kota Banjarbaru sesuai dengan
kemampuan daerah.
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2017 ten tang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru,
diperIukan uraian secara rinci dalam melaksanakan
aturan tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; Tunjangan Kesejahteraan; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 67 Tahun 2017
perubahan atas peraturan walikota lhokseumawe nomor 40 tahun 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, B.K. 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 40 tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dan Besaran Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017.
ABSTRAK:
Sehubungan adanya perubahan rincian besaran alokasi dana Gampong dalam wilayah Kota Lhokseumawe, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 40 Tahun 2017, berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 40 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dan Besaran Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 TAhun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 2 Tahun 2001, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 6 tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 47 Tahun 2015, PP No. 8 Tahun 2016, Permendagri No. 21 tahun 2011, Permendagri No, 113 Tahun 2014, Perka LKPP No. 22 Tahun 2015, Qanun Kota Lhokseumawe No. 6 Tahun 2017, Perwali No. 8 Tahun 2015, Perwali No. 66 Tahun 2017.
Mengubah lampiran I A dan C Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dan Besaran Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
4 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 66 Tahun 2017
PERWALI Kota Depok No. 44 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
PERWALI Kota Depok No. 38 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
PERWALI Kota Depok No. 36 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
PERWALI Kota Depok No. 15 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a.bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran sebagai dasar pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018, diperlukan acuan yang diimplementasikan secara menyeluruh bagi organisasi perangkat daerah dan pejabat pengelola keuangan daerah dalam pengelolaan keuangan berdasarkan asas asas pengelolaan keuangan daerah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a , perlu menetapakan peraturan wali kota tentang pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota cilegon tahun anggaran 2018
1.UU No.15 tahun 1999;2.UU No.21 tahun 1997;3.UU No.15 tahun 1999;4.UU No.17 tahun 2003;5.UU No.1 tahun 2004;6.UU No.15 tahun 2004;7.UU No.25 tahun 2004;8.UU No.33 tahun 2004;9.UU No.33 tahun 2004;10.UU No.23 tahun 2014;11.PP No.109 tahun 2000;12.PP No.24 tahun 2004;13.PP No.23 tahun 2005;14.PP No.55 tahun 2005;15.PP No.56 tahun 2005;16.PP No.57 tahun 2005;17.PP No.58 tahun 2005;18.PP No.65 tahun 2005;19.PP No.79 tahun 2005;20.PP No.8 tahun 2006;21.PP No.5 tahun 2009;22.PP No.69 tahun 2010;23.PP No.30 tahun 2011;24.PP No.2 tahun 2012;25.PMDN No.13 tahun 2006;26.PMDN No.21 tahun 2007;27.PMDN No. 55 tahun 2008;28.PMDN No.39 tahun 2012;29.PMDN No.52 tahun 2015;30.Perda Kota Cilegon No. 5 tahun 2010;31.Perda Kota Cilegon No.9 tahun 2017;32.Perwal Kota Cilegon No.70 tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengeluaran Daerah Pada Akhir Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/JAsa Pemerintah dan Ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Penerimaan, dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Pedoman Pelaksanaan Pengeluaran Daerah PAda AKhir Tahun Anggaran 2017.
UU No. 2 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 tahun 2014, PP No. 60 tahun 2002, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 8 tahun 2006, Perpres No. 4 tahun 2015, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 55 tahun 2008, Permenkeu No. 163/PMK.05/2013, Qanun No. 1 tahun 2017, Perwali No. 32 Tahun 2017.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Belanja Daerah; Pengeluaran Daerah; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 62 Tahun 2017
PERWALI Kota Depok No. 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 62 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN BELANJA DAERAH MELALUI TRANSAKSI NON TUNAI
PERWALI Kota Bekasi No. 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi
PERWALI Kota Bekasi No. 144 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 61 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BEKASI
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENCATATAN SALDO AWAL ENTITAS AKUNTANSI TAHUN 2017 DALAM LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
Menimbang :
WALIKOTA PASURUAN
PROVINSI JAWA TIMUR
PERATURAN WALIKOTA PASURUAN
NOMOR 60 TAHUN 201
TENTANG
TATA CARA PENCATATAN SALDO AWAL ENTITAS AKUNTANSI
TAHUN 2017 DALAM LAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH KOTA PASURUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PASURUAN,
:a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
dan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 43
Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Pasuruan perlu menetapkan
saldo awal realisasi
struktur organisasi di lingkungan Pemerintah
Kota Pasuruan;
b. bahwa berdasarkan pertimb
maksud pada huruf a
Peraturan Walikota tentang
Saldo Awal Etintas Akuntansi Tahun 2017
Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pasuruan
WALIKOTA PASURUAN
PROVINSI JAWA TIMUR
PERATURAN WALIKOTA PASURUAN
TAHUN 2017
TATA CARA PENCATATAN SALDO AWAL ENTITAS AKUNTANSI
TAHUN 2017 DALAM LAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH KOTA PASURUAN
TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PASURUAN,
berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
dan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 43
Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Pasuruan perlu menetapkan
saldo awal realisasi sesuai dengan perubahan
struktur organisasi di lingkungan Pemerintah
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
maksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pencatatan
Saldo Awal Etintas Akuntansi Tahun 2017dalam
Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pasuruan;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; 19. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 43 Tahun
2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kota Pasuruan;
peraturan ini mengatur mengenai tata cara pencatatan saldo awal entitas akuntansi tahuna 2017dalam laporan keuangan pemerintah kota pasuruan. pengaturan meliputi antara lain saldo awal laporan keuangan dan penjurnalan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 59 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 59/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
DHARMA WANITA PERSATUAN KOTA BATU TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas dan kegiatan Dharma Wanita Persatuan sesuai
dengan tugas dan fungsinya, perlu menetapkan
Keputusan Walikota Batu tentang Biaya Perjalanan Dinas
bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dharma Wanita
Persatuan Kota Batu Tahun Anggaran 2017
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017;
14. Peraturan Walikota Batu Nomor 95 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Walikota Batu Nomor 54 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota
Batu Nomor 95 Tahun 2016 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017
Peraturan ini memuat ketentuan mengenai Biaya Perjalanan Dinas
bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dharma Wanita
Persatuan Kota Batu Tahun Anggaran 2017, berisi besaran uang harian perjalanan dinas di dalam kota Batu, dalam wilayah malang raya, dalam wilayah Provinsi Jawa Timur, di luar wilayah Provinsi Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 58 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BD No 58 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERLENGKAPAN PEMAKAMAN BAGI KELUARGA MISKIN KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan biaya perlengkapan pemakaman bagi penduduk Kota Surabaya yang meninggal dunia dan berasal dari keluarga miskin agar memperoleh pemakaman yang layak, maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan pemberian bantuan perlengkapan pemakaman bagi keluarga miskin Kota Surabaya;
b. bahwa agar kegiatan pemberian bantuan perlengkapan pemakaman bagi keluarga miskin Kota Surabaya yang telah di anggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya, dapat dilaksanakan dengan tertib, efektif, efisien, akuntabel dan tepat sasaran serta sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, maka perlu menyusun pedoman pemberian bantuan perlengkapan pemakaman bagi keluarga miskin Kota Surabaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Bantuan Perlengkapan Pemakaman Bagi Keluarga Miskin Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur/ Jawa Tengah/ Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun
2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
15. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 57).
Bagi warga yang berasal dari keluarga miskin yang telah meninggal dunia, Pemerintah Daerah memberikan bantuan perlengkapan pemakaman kepada keluarga yang bersangkutan dengan memenuhi beberapa Kriteria yang di atur dalam Perwali ini; Pemberian bantuan perlengkapan pemakaman bagi keluarga miskin dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat