Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGARAM GERAKAN SERENTAK MEMBANGUN KAMPUNG/KELURAHAN (GSMK/K) DI KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2014/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kelurahan dan Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan dilaksanakannya Alokasi Dana Desa (ADD)/ Kelurahan dan Pengarusutamaan Gender ( PUG ) di Kabupaten Rembang perlu Petunjuk Operasional Pelaksanaan sebagai acuan dalam penyelenggaraannya;
b. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)/Kelurahan dan Pengarusutamaan Gender ( PUG ) Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
7. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender Di Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013
tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 67);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014;
15. Peraturan Bupati Rembang Nomor 30 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun
2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Sumber
Pendapatan Desa.
Materi Pokok Perbup ini adalah: Menetapkan Petunjuk Operasional Pelaksanaan Alokasi Dana
Desa (ADD)/Kelurahan dan Pengarusutamaan Gender ( PUG )
Tahun Anggaran 2014 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini. Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)/Kelurahan dan
Pengarusutamaan Gender ( PUG ) Tahun Anggaran 2014 dibawah
koordinasi Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Rembang. Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 03 Tahun 2014
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KABUPATEN PURWAKARTA TA 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2014/03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Purwakarta
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2014 dengn sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Kedudukan Keuangan Desa, 3. Pengelolaan Keuangan Desa, 4. Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), 6. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, 7. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa, 8. Pengelolaan Dana Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa, 9. Pengurusan, Pembinaan dan Pengawasan, 10. Ketentuan Lain-Lain, 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang No. 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Alokasi Dana Desa.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Permendagri No. 37 Tahun 2007, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda No. 15 Tahun 2006, Perda No. 18 Tahun 2006, Perda No. 5 Tahun 2007, Perda No. 6 Tahun 2007, Perda No. 7 Tahun 2007, Perda No. 10 Tahun 2007, Perda No. 11 Tahun 2007, Perda No. 13 Tahun 2011.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penetapan Alokasi Dana Desa, Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2014.
5 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENDISTRIBUSIAN DANA TUNJANGAN PENGHASILAN APARAT PEMERINTAH KAMPUNG, BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG DAN TUNJANGAN BAGI RUKUN KELUARGA SERTA RUKUN TETANGGA DI KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2014
petunjuk teknis pengelolaan alokasi dana desa dan bantuan keuangan pemerintah daerah kabupaten bone bolango kepada pemerintah desa tahun anggaran 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2014/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial kemasyarakatan serta untuk tertib dan terarahnya pelaksanaan pengelolaan anggaran Desa yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2014.
Dasar Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab Bone Bolango No.4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 33 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan dan
penggunaan terhadap Bantuan Keuangan Kepada Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta
Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Desa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 22 Tahun 2012;
1.KETENTUAN UMUM; 2.JENIS DAN SASARAN; 3.BESARAN BANTUAN; 4.TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; 5.KETENTUAN PENUTU;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggung Jawaban dan Pelaporan Bantuan Keuangan Kepada Desa Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2013 Nomor 357) Dicabut.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 2 Tahun 2014
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA KABUPATEN BOALEMO TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2014/NO.447
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Kepada Desa Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan dasar serta peningkatan pemberdayaan masyarakat desa, serta untuk mengoptimalkan penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 35 Tahun 2007; Permendagri No. 37 tahun 2007; Perda Kabupaten Boalemo No. 41 Tahun 2005; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Boalemo No. 5 Tahun 2013; Perbup No. 64 Tahun 2014; Surat Menteri Dalam Negeri No. 140/640/SJ Tanggal 22 Maret 2005; Surat Menteri Dalam Negeri No. 140/286/SJ Tanggal 17 Februari 2006; Surat Menteri Dalam Negeri No. 140/161/SJ Tanggal 26 Januari 2007; Hasil Lokakarya bantuan Keuangan Kepada Desa Tahun 2014 Tanggal 28 Januari.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Kepada Desa Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 49 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2014
TATA CARA PERHITUNGAN ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.214/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan
Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2007 tentang Keuangan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perhitungan Alokasi
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republic Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republic
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republic Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republic Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republic Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 149);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nornor 9- Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 158);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA KABUPATEN LUWU UTARA.
pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat
Desa dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
6. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD
adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Desa, yang bersumber dari Dana Perirnbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten.
7. Alokasi Dana Bagian Pernerintah Desa adalah penerirnaan daerah yang bersumber dari ADD, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten yang dialokasikan ke Pernerintah Desa.
8. Tata Cara Perhitungan Penetapan ADD adalah sejurnlah variabel yang menjadi dasar perhitungan yang terdiri dari Jenis Pendapatan Daerah yang dibagikan ke Pernerintah Desa, Variabel Independen, Bobot dan Angka Bobot Desa.
9. Alokasi Dana Desa Minimal selanjutnya ADDM adalah dana minimal yang diterima oleh rnasing-masing desa dan dibagikan jurnlah yang sama menurut asas merata.
10. Alokasi Dana Desa Proporsional selanjutnya disingkat ADDP adalah dana yang diterirna suatu desa ditentukan berdasarkan perkalian total dana variabel yang ditetapkan dalam APBD dengan porsi Desa yang bersangkutan menurut asas keadilan.
11. Variabel adalah indikator yang digunakan dalam menentukan Nilai Bobot Desa.
,.•
I•
f·
12. Nilai Bobot Desa adalah angka bobot variabel dan indikator desa yang bersangkutan terhadap jumlah veriabel seluruh desa.
13. Dana Alokasi Umum, yang selanjutnya disebut DAU,
adalah salah satu transfer dana pemerintah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
14. Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi.
15. Pajak Daerah adalah kontribusi terhadap kepada Daerah
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar•
besarnya kemakmuran rakyat.
16. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian layanan tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberi oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Pa�2
Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa adalah Pajak Daerah, Retribusi Daerah, ADD, dan Penyisihan PBB Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasal3
Alokasi dana bagian Pemerintah Desa dihitung sebagai berikut:
a. ADD dibagikan ke Pemerintah Desa sebesar minimal
10% dari jumlah Pendapatan ADD Pemerintah Daerah setelah dikurangi Anggaran Belanja Pegawai. '
b. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibagikan ke Pemerintah Desa sebesar minimal 10% dari jumlah anggaran Pendapatan Pemerintah Daerah masing•
masing jenis pendapatan; dan
c. Penyisihan PBB dari Pemerintah Provinsi Sulawesi
Selatan dibagikan ke Pemerintah Desa berdasarkan
· aturan yang ditetapkan oleh Gubemur Sulawesi Selatan.
Pasa14
Tata cara perhitungan alokasi dana bagian masing-masing
Pemerintah Desa sebagai berikut:
a. ADD dibagikan ke masing-rnasing Pemerintah Desa
secara rnerata sebesar '60% (persen) yang merupakan
., .
..
..,
i·
ADD Minimal dan 40°/o (persen) secara proporsional yang merupakan· ADD Proporsional;
b. Retribusi Daerah dibagikan ke masing-masing
Pemerintah Desa berdasarkan atas perhitungan ADD
sebagaimana dimaksud pada huruf (a);
c. Pajak Daerah dibagikan ke masing-masing Pemerintah
Desa secara merata atau berdasarkan perhitungan ADD Minimal.
Pasal 5
(1) Variabel Independen, Bobot dan Angka Bobot, Indikator Variabel Independen yang digunakan dalam menentukan Nilai Bobot Desa (DB) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
(2) Rumus Perhitungan Nilai Bobot Desa (BD) bagian Pemerintah Desa yang sumber dananya dari ADD dan Retribusi · Daerah, menggunakan rumus sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 6
Alokasi dana bagian Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berdasarkan realisasi penerimaan di Kas Umum Daerah tahun anggaran berkenaan.
Pasal 7
(1) Dana Bagian Pemerintah Desa disalurkan berdasarkan realisasi pendapatan daerah yang masuk ke Kas Umum Daerah yang besarannya untuk tiap-tiap desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Dana Bagian Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dlsalurkan oleh Pejabat Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah ke Rekening Pemerintah Desa yang ada di Bank Sulselbar Cabang Masamba.
(3) ADD, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat clisalurkan per-bulan, triwulan atau semester tergantung realisasi penerimaan masing-masing sumber dana pada Kas Umum Daerah dan pertimbangan lainnya.
(4) Dana Penyisihan PBB yang bersumber dari Pemerintah
Provinsi 'Sulawesi Selatan disalurkan berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan anggarannya telah diterima di Kas Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 8
(l) Pagu Sementara Alokasi Dana Perimbangan Desa Se• Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran Berkenaan ditetapkan pada Awai Tahun Anggaran Berkenaan.
(2) Pagu Definitif Alokasi Dana Perimbangan Desa Se• Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran Berkenaan
ditetapkan pada Akhir Tahun Anggaran Berkenaan.
(3) Pagu Sementara dan Pagu Definitif sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 9) sebagairnana telah diubah Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 29 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Bupati 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat