Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2021/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi publik Desa perlu ditetapkan PPID Desa; bahwa untuk menyesuaikan struktur organisasi Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di Kabupaten Grobogan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 34 Tahun 2021
PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD/34/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumnentasi Dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan pelayanan Masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi hukum, diperlukan jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, dalam rangka mengelola Dokumentasi dan Informasi yang lengkap, akurat, mudah dan cepat dilingkungan Pemerintahan Daerah, diperlukan instrumen hukum yang mengatur pelaksanaannya.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82); Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum; PERBUP No.24 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan JDIH Ruang lingkup Kelembagaan, Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 28 Tahun 2021
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BAGI PARA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BAGI PARA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa salah satu hak penting yang merupakan hak asasi manusia yaitu hak memperoleh informasi dan keterbukaan
informasi publik merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat;
b. bahwa adanya keterbukaan informasi publik memberi peluang
kepada masyarakat untuk berpartisipasi terhadap
penyelenggaraan negara;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di mana
menyatakan Badan publik wajib menyediakan informasi publik, sehingga dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan daerah, perlu adanya Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik Bagi Para Pejabat Pengelola
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
<:
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana trelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357};
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 245);
9. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 272, Tambahan Serita Negara Republik Indonesia Nomor 1);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 704);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2013
Nomor 8);
12. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 23
Tahun 2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 201 7 Nomor 23).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
PERATURAN BUPATI (PERBUP) NO. 28 tahun 2021 KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata
dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan
nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik,
bersih dan bertanggung jawab untuk memenuhi
tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi
hukum yang dibutuhkan; bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi
hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang
tersebar di berbagai Perangkat daerah dan institusi
lainnya, perlu membangun kerjasama dalam suatu
jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang
terpadu dan terintegrasi; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Presiden
Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi
Dan Informasi Hukum Nasional, maka Keputusan
Bupati Pekalongan Nomor 33 Tahun 2001 tentang
Pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDI)
Hukum di Kabupaten Pekalongan sudah tidak sesuai,
sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Pekalongan tentang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Pekalongan ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, kewajiban, susunan organisasi, anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 33 Tahun 2001 dicabut.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2021
PEDOMAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2021 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk menjamin kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah atas pembentukan produk hukum daerah diperlukan pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan;
Bahwa mekanisme pembentukan produk hukum di Kabupaten Bulungan dilakukan dalam tahapan yang sistematis mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, evaluasi, dan penyebarluasan, sehingga diperlukan pedoman dalam pelaksanaannya; dan
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu disusun peraturan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
BAB III PRODUK HUKUM DAERAH
BAB IV PERENCANAAN
BAB V PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PERATURAN
BAB VI PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PENETAPAN
BAB VII PEMBAHASAN PRODUK HUKUM DAERAH
BAB VIII FASILITASI DAN EVALUASI
BAB IX NOMOR REGISTER
BAB X PENETAPAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENFIKASI
BAB XI PENYEBARLUASAN
BAB XII PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
54 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 375
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Pasal 2
Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,
Pemerintah Daerah perlu membentuk Jaringan Dokumentasi
dan Informasi Hukum;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat atas kebutuhan Dokumentasi dan Informasi
Hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu
pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
yang tertata dan terselenggara dengan baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi
Dan Informasi Hukum Kabupaten Konawe Utara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
6. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan Dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-
undangan;
7. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan
Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82);
8. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 2
Tahun 2013 Tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis
Dokumentasi Dan Informasi Hukum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 218);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum
Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 33);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Pengelolaan
BAB IV Pembinaan dan Pengawasan
BAB V Pendanaan
BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Pasal 7
UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 33 Tahun 2012; Permenkumham No. 2 Tahun 2013; Permendagri No. 2 Tahun 2014; Perda Kab. Lingga No. 13 Tahun 2016; Perbup Lingga No. 28 Tahun 2020
Peraturan ini sebagai dasar pembentukan dan pengelolaan JDIH di Lingkungan Kabupaten Lingga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN PRODUK HUKUM SECARA ELEKTRONIK MELALUI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan arsip produk hukum secara elektornik dan penyeberluasan informasi hukum dalam satu jaringan yang memudahkan organisasi dan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan, perlu diatur pengelolaan JDIH;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Produk
Hukum Secara Elektronik Melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 14 Tahun 2008;UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;Perpres No. 33 Tahun 2012;Permendagri No. 2 Tahun 2014;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenkumham No. 8 Tahun 2019;Perda No. 7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan JDIH guna memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 01 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Bupati dalam penetapan Keputusan Bupati perlu adanya pendelegasian kewenangan kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah serta perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang untuk Menandatangani Keputusan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Selatan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah
Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari pejabat
pemerintahan yang lebih tinggi kepada pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggungjawab beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi. Bupati mendelegasikan wewenang untuk menandatangani Keputusan kepada Sekretaris Daerah dan Pimpinan Perangkat Daerah dan juga harus memenuhi kriteria keputusan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 69 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum
ABSTRAK:
a. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata
dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih
dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan
masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang
dibutuhkan;
b. bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi
hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu
membangun kerja sama dalam suatu jaringan
dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan
terintegrasi
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyebarluasan
produk hukum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat