Peraturan Bupati (Perbup) tentang Laporan Harta Kekayaan Kepala Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan penyalagunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan para pejabat penyelenggara negara termasuk Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, berdasarkan ketentuan Pasal angka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menyatakan bahwa setiap Penyelenggara Negara Wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2015; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Kepala Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 70 Tahun 2023
WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN BAGI PEJABAT PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2023/NO.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2020 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan bagi Pejabat Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pejabat yang bersih
dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan
komitmen pejabat pada Pemerintah Kabupaten Bantul
untuk melaporkan harta kekayaan;
b. bahwa dengan adanya penambahan peserta wajib lapor
laporan harta kekayaan penyelenggara negara, perlu
dibuat aturan yang mengatur hal tersebut;
c. bahwa Peraturan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2020
tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat
Pemerintah Kabupaten Bantul sudah tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga
perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2020 tentang Wajib
Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat Pemerintah
Kabupaten Bantul;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2020;
Materi Pokok: mengatur mengenai pejabat yang waijb menyampaikan LHKPN dan waktunya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Jumlah Halaman: 3 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 64 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 26 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas; bahwa dikarenakan masih adanya Pejabat Penyelenggara Negara yang belum terakomodir dalam daftar wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2017, perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; lnstruksi Presiden No 5 Tahun 2004; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 07 Tahun 2016; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Rawas No 26 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 26 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan mengenai pejabat penyelenggara negara yang wajib LHKPN, dan Unit Pengelola LHKPN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 60 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura
ABSTRAK:
bahwa tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara dan menghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan;
bahwa pelaporan dari masyarakat dan Aparatur Sipil Negara atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran merupakan bentuk pengawasan untuk mendorong terwujudnya Asas Pemerintahan Negara Yang Baik (Good Governance);
bahwa diperlukan penanganan dan tindakan yang tepat, cepat, terukur, dan bertanggung jawab atas laporan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara terhadap tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran melalui Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peratutan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Jenis Pelanggaran, Hak-hak Pelapor, Mekanisme Pengaduan, Penanganan Pengaduan, Tim Pemeriksaan Khusus, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Pengarsipan, Permintaan Informasi, perlindungan terhadap pelaporan serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 52 Tahun 2023
PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WISTLEBLOWING SYSTEM) TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PELANGGARAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WISTLEBLOWING SYSTEM) TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PELANGGARAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, maka perlu mengatur pelaksanaan sistem penanganan pengaduan (Wistleblowing System) terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Bengkulu Selatan tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System) terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bengkulu Selatan.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten–Kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KomisiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang
Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih
dan Melayani di Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1571);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016 Nomor 09), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun
2022 Nomor 8);
13. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat
Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2023 Nomor 6).
PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WISTLEBLOWING SYSTEM) TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PELANGGARAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 52 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan mengenai penyelenggara negara yang wajib menyampaikan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020; .Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3 Tahun 2019;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 11 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2019 Nomor 11 ) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa pelaporan harta kekayaan pejabat di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora merupakan
salah satu wujud transparansi pejabat dalam rangka
mencegah penyalahgunaan wewenang dan tindak
pidana korupsi; bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan
integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Blora, maka perlu dilakukan perluasan wajib lapor
harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara; bahwa untuk memberikan arah dan kepastian
hukum dalam penetapan perluasan wajib lapor
harta kekayaan di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Blora, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Bupati Blora Nomor 33 Tahun 2022
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun
2022 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Blora;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang –Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Bupati Blora Nomor 33 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Peraturan Bupati Blora Nomor 33 Tahun 2022 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 50 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Bupati Siak Nomor 96 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 15 (lima belas) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Strategi Pengendalian Kecurangan; Lingkungan Pengendalian Kecurangan; Perilaku Anti Kecurangan; Tim Pengendalian Kecurangan; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada Penyelenggaraan Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam
melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya
serta pemeriksaan terhadap kekayaannya dalam rangka
mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara
Negara yang bersih dan bebas Korupsi, KoIusi, dan
Nepotisme diperlukan komitmen dari Penyelenggara
Negara pada Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk
melaporkan harta kekayaannya; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal
23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang
Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme,
setiap Penyelenggaraan Negara wajib melaporkan dan
mengumumkan harta kekayaannya serta bersedia
dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai
ketentuan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewajiban
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewajiban Penyampaian LHKPN, Tata Cara Penyampaian LHKPN, Tim Pengelola LHKPN, Pemantauan, Evaluasi dan Pengawasan, Sanksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 37 Tahun 2017 dicabut.
8 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bebas dari praktek tindak pidana korupsi serta dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap indikasi tindak pidana korupsi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System)Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; Permen PAN dan RB No. 37 Tahun 37 Tahun 2012; Permen PAN dan RB No. 52 Tahun 2014; Permendagri No. 33 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Mekanisme Pengaduan; Tindak Lanjut; Hasil Audit Investasi Atas Laporan/Pengaduan; Perlindungan Terhadap Whistle Blower; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat