Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 145 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk menyediakan barang dan/atau jasa layanan umum serta mengelola dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat ; Dan agar pembentukan BLUD dapat mencapai tujuan dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktifitas serta penerapan praktek bisnis yang sehat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku maka dipandang perlu menetapkan pedoman pembentukan dan pengelolaan keuangan BLUD.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU 1 Tahun 2004 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 15 Tahun 2004 ; UU No. 15 Tahun 2004 ; UU No. 25 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2004 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; PP No. 23 Tahun 2005 ; PP No. 24 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 65 Tahun 2005 ; Pemendagri No. 61 Tahun 2007 ; Pemendagri No. 13 Tahun 2006 ; Perda Kota Kendari No. 12 Tahun 2007 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Dan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, tujuan dan asas, persyaratan, penempatan dan pencabutan , tata kelola, dewan pengawas , remunerasi, standar pelayanan minimal , tarif layanan , pendapatan dan biaya BLUD , pengelolaan keuangan BLUD, pelaksanaan anggaran, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban , pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja, ketentuan lain-lain , ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2010.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, BLUD yang telah ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat Tahun Anggaran 2011.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Menjadi Unit Swadana Daerah.
ABSTRAK:
Untuk mengingat Peraturan Daerah Propinsi Daerah TIngkat I Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Pemerintah Propinsi Oaerah Tingkat I Kalimantan Timur Menjadi Unit Swadana Daerah, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 T ahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pelaksanaannya. Maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Menjadi Unit Swadana Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; KEPPRES No. 117/P Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Menjadi Unit Swadana Daerah beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Menjadi Unit Swadana Daerah.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 26 Tahun 2009
Badan Layanan Umum Kesehatan Pajak dan Retribusi Daerah Perizinan, Pelayanan Publik
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2009/NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum
ABSTRAK:
bahwa dengan makin berkembangnya jenis dan fungsi pelayanan
kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Banjarmasin
maka Retribusi Pelayanan Kesehatan yang diatur berdasarkan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2002 perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap tarif pelayanan
kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa
Sambang Lihum;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1045/
MENKES/PER/XI/2006; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun
2001; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun
2009.
Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa
Sambang Lihum yang berisi; Ketentuan Umum; Rteribusi; Pelyanan Yang Dikenakan Retribusi; Pelayanan Rakyat Rawat Darurat; Rawat Jalan; Rawat Inap; Tarif Rawat Siang Hari Dan Sehari; Tindakan Medik, Terapi Dan Anasthesia; Rehabilitasi Medik Dan Psikiatrik; Pelayanan Psikologi; tarif Pelayanan Medik Gigi Dan Mulut; Tarif Retribusi Kefarmasian; Penunjang Diagnostik; Pemulasaran/Perawatan Jenazah; Pelayanan Mobil Ambulance, Mobil Jenazah Dan Mobil unit Khusus/ Darurat; Pemeriksaan / Pengujian Kesehatan; Visum ET Repertum Psikiatri; Pelyanan Kesehatan Bagi Pasien Peserta PT. Askes Indonesia Dan Lembaga Lain/ Perusahaan; Sarana Dan Prasarana Yang Dikenakan Retribusi; Ketentuan Pengecualian; Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit; Pengawasan Dan Pembinaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2009.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan perluasan
pelayanan kesehatan jiwa sesuai kebutuhan masyarakat seiring
dengan telah ditetapkannya peningkatan kelas Rumah Sakit
Jiwa Sambang Lihum menjadi Kelas A berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 580/MENKES/SK/VII/2009 tentang Peningkatan Kelas
Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Milik Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan, maka kelembagaan Rumah Sakit Jiwa
Sambang Lihum perlu ditinjau dan ditata kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Sambang
Lihum;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
3. Susunan Organisasi;
4. Dewan Penyantun;
5. Satuan Pengawas Intern (Spi);
6. Komite Medik;
7. Staf Medik Fungsional;
8. Komite Keperawatan;
9. Tata Kerja;
10. Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian;
11. Pembiayaan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Pasal 45 Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun
2008 Nomor 6) dan produk-produk hukum daerah lain yang mengatur tentang
Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumha Sakit Umum Daerah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi dan perkembangan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Melawi maka diadakan perbaikan perubahan dan penyesuaian retribusi pelayanan tersebut
UU No.8 Tahun 1981, UU No.23 Tahun 1992, UU No.34 Tahun 2000, UU No.17 Tahun 2003, Uu No.34 Tahun 2003, PP No.27 tahun 1983, PP No.7 Tahun 1987, PP No.66 Tahun 2001, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Pp No.38 Tahun 2007
Ketentuan Umum; nama, Objek dan Subjek retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Perhitungan dan Pengelolaan retribusi; Pengembalian Jasa Pelayanan; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang; Tata cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
22 Halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Melawi Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kabupaten Melawi ditetapkan dalam peraturan daerah
UU No.5 Tahun 1962, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, Uu No.17 tahun 2003, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.20 Tahun 2007,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum RA Kartini Kabupaten Jepara Menjadi Unit Swadana
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai perwujudan penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan daerah khususnya bidang kesehatan, Pemerintah Daerah perlu menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada RSU RA. Kartint Jepara; bahwa untuk menghindari adanya duplikasi pola pengelolaan keuangan di RSU. RA Kartini" Jepara, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 1999 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum RA Kartini" Kabupaten Jepara Menjadi Unit Swadana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 1999 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum
RA. Kartini Kabupaten Jepara Menjadi Unit Swadana;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan eraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 1999.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 1999 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum "RA. Kartini" Kabupaten Jepara Menjadi Unit Swadana dicabut.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 33 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian dan Pengadaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) BLUD RSUD Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tanggal 13 Juni 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, dinyatakan rumah sakit merupakan Satuan Kerja Pemerintah di Bidang Pelayanan Umum dapat menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU, yang mengatur pengelolaan keuangan secara lebih mandiri dan dalam kegiatannya berfungsi sosial, profesional dan etis serta tidak semata-mata mencari keuntungan, namun didasarkan kepada prinsip efisiensi dan produktivitas. Berdasarkan SK Bupati Musi Banyuasin No. 451 Tahun 2008 tentang Penetapan RSUD Sekayu sebagai SKPD Kabupaten Musi Banyuasin yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD secara penuh, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil BLUD RSUD Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 199; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana tetah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permenkes No. 1199/MENKES/PER/X/2004; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil BLUD RSUD Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan dan status; formasi, penerimaan, dan seleksi; masa percobaan, penugasan, dan pembinaan; pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pengadaan; masa kerja; batas usia pensiun; hak dan kewajiban; anggaran; karier; waktu kerja, istirahat, dan cuti; pengawasan dan pengendalian; larangan; penyelesaian perselisihan; laporan; sanksi; peraturan pegawai non PNS RSUD Sekayu; serta ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 32 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penetapan Remunerasi RSUD Sekayu yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tanggal 13 Juni 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, dinyatakan rumah sakit merupakan Satuan Kerja Pemerintah di bidang Pelayanan Umum dapat menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU, yang mengatur pengelolaan keuangan secara lebih mandiri dan dalam kegiatannya berfungsi sosial, profesional dan etis serta tidak semata-mata mencari keuntungan, namun didasarkan kepada prinsip efisiensi dan produktivitas; Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin No. 451 Tahun 2008 tentang Penetapan RSUD Sekayu sebagai SKPD Kabupaten Musi Banyuasin yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD secara penuh, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penetapan Remunerasi RSUD Sekayu Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 199; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana tetah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkes No. 1199/MENKES/PER/X/2004; Permenpan No. PER/02/M.PAN/1/2007; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep.101/MEN/VI/2004; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Penetapan Remunerasi RSUD Sekayu Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai remunerasinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut yang diperiukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati Musi Banyuasin ini diatur oleh Bupati Musi Banyuasin.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat