bahwa dalam rangka optimalisasi urusan pemerintahan di bidang layanan pemuda sebagai unsur wajib non pelayanan dasar diperlukan peran serta pemuda dengan perencanaan, pelaksanaan penganggaran dan evaluasi guna terjaminnya hak pemuda di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan agama guna terwujudnya pembangunan kepemudaan berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi Personalia dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Pemuda;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
1. implementasi program kepemudaan;
2. sentra pemberdayaan pemuda;
3. tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah;
4. hak dan perlindungan pemuda;
5. koordinasi dan kemitraan kepemudaan;
6. prasarana dan sarana kepemudaan;
7. penghargaan;
8. pendanaan;
9. organisasi kepemudaan;
10. pembinaan; dan
11. pencatatan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kepemudaan
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda
mempunyai potensi dan peran strategis sehingga
perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui
pelayanan kepemudaan dalam satu kesatuan
pembangunan kepemudaan secara terencana,
terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan
bagian dari pembangunan daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 8 Tahun 2016; UU No 20 Tahun 2003;UU No 40 Tahun 2009;UU No 17 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 11 Tahun 2020;PP No 41 Tahun 2011;Perpres No 66 Tahun 2017;Perda No 19 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan Umum,Tugas wewenang dan Tangungjawab pemerintah Kota,Peran Tanggung jawab dan hak pemuda,perencanaan ,pembangunan kepemudaan,Prasarana dan sarana ,Organisasi dan satuan tugas kepemudaan,Pencatatan dn Pelaporan,data dan Informasi,Penghargaan,kerjasama dan kemitraan,Pendanaan ,Pembinaan dan Pengawasaan,Sanksi - Sanksi,Ketentuan Peralihan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
28 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan
ABSTRAK:
a. bahwa pemuda sebagai generasi penerus bangsa,
mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis
sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya
melalui penyadaran dan pemberdayaan sehingga
menghasilkan pemuda yang berakhlak mulia, sehat,
cerdas, inovatif, kreatif, mandiri, bertanggung jawab,
berdaya saing, memiliki jiwa kepemimpinan,
kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan pemuda yang berakhlak mulia,
sehat, cerdas, inovatif, kreatif, mandiri, bertanggung jawab,
berdaya saing, memiliki jiwa kepemimpinan,
kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan, perlu
dilaksanakan p>embangunan kepemudaan di Kabupaten
Boyolali melalui tindakan-tindakan penyadaran,
pemberdayaan, pengembangan kepemimpinan,
kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah
daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan kepemudaan
sebagaimana diamanatkan melalui beberapa ketentuan
diantaranya Pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2009 tentang Kepemudaan, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kepemudaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepemudaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Peran, Tanggung Jawab, dan Hak Pemuda; Arah dan Strategi; Perencanaan; Pelaksanaan Pembangunan Kepemudaan; Pengembangan Kabupaten Layak Pemuda; Kemitraan; Prasarana dan Sarana Kepemudaan; Organisasi dan Satuan Koordinasi Kepemudaan; Pencatatan, Data, dan Informasi; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pebinaan dan Pengawasan; Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa olahraga memiliki peran strategis untuk peningkatan kualitas pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat, bugar dan berprestasi; bahwa untuk memupuk semangat berolahraga, memajukan penyelenggaraan keolahragaan serta untuk meningkatkan prestasi di bidang olahraga di Kabupaten Pemalang, maka kegiatan olahraga harus dilaksanakan secara terarah, terpadu dan terprogram; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan Keolahragaan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Olahraga
Bab III Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan
Bab IV Tenaga Keolahragaan
Bab V Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga
Bab VI Penyelenggaraan Kejuaraan dan Festival Olahraga
Bab VII Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha
Bab VIII Prasarana dan Sarana Olahraga
Bab IX Pengawasan dan Pencegahan Terhadap Doping
Bab X Pengembangan Industri Olahraga
Bab XI Sistem Informasi Keolahragaan
Bab XII Pengembangan Iptek Keolahragaan
Bab XIII Penghargaan
Bab XIV Pendanaan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Pemuda
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: a. Bahwa dalam rangka mewujudkan permbangunan kepemudaan, diperlukan pemuda yang berpotensi, beriman, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, serta mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah; b. bahwa potensi dan peran pemuda tersebut perlu dikembangkan melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan dalam satu kesatuan, pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan; c. bahwa Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kebupaten Layak Pemuda;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahn 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kabupaten Layak Pemuda, Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai dengan usia 30 (tiga puluh) tahun. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, peran, tanggung jawab dan hak pemuda, perencanaan, pembangunan kepemudaan, prasarana dan sarana, organisasi dan satuan tugas kepemudaan, pencatatan dan pelaporan, penghargaan, kerja sama dan kemitraan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan diperlukan pemuda yang berakhlaq mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri dan profesional sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah. Mencerdaskan kehidupan bangsa melalui instrumen pembangunan dibidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepemudaan dan olahraga merupakan urusan pemerintahan yang wajib
dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor 59 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kepemudaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri,
demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa
kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, maka
diperlukan pembangunan kepemudaan sehingga pemuda
mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah
dan nasional serta bersaing dalam berbagai kegiatan baik
tingkat daerah, nasional maupun internasional; bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai
potensi dan peran strategis sehingga perlu
dikembangkan potensi dan perannya melalui
penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam
satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara
terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang
merupakan bagian dari pembangunan daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UndangUndang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan,
Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan
kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan sesuai
kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan
kepemudaan, maka diperlukan Peraturan Daerah untuk
memberikan kepastian hukum dalam pembangunan
kepemudaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan
Kepemudaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Fungsi, Karakteristik, Arah dan Strategi
Bab III Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab
Bab IV Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda
Bab V Pembangunan Kepemudaan
Bab VI Koordinasi, Kemitraan dan Kerja Sama
Bab VII Prasarana dan Sarana Kepemudaan
Bab VIII Organisasi Kepemudaan dan Pelayanan Kepemudaan kepada Organisasi Kepemudaan
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab XI Penghargaan
Bab XII Pendanaan
Bab XIII Sistem Informasi Kepemudaan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung dan meningkatkan
kualitas masyarakat Provinsi Jambi yang memiliki
kompetensi, daya saing, serta semangat dan daya
juang yang tinggi, perlu dilakukan upaya
pembangunan di bidang Keolahragaan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan
sumberdaya manusia Provinsi Jambi;
b. bahwa penyelenggaraan Keolahragaan di Provinsi
Jambi harus dapat menjamin pemerataan akses
terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan
kesehatan, kebugaran dan prestasi baik daerah,
nasional, maupun internasional, dalam sistem
manajemen Keolahragaan yang mampu menghadapi
tantangan serta perebutan prestasi di masa
mendatang;
c. bahwa untuk melaksanakan pembangunan di
bidang Keolahragaan dan penyelenggaraan
Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada
pertimbangan huruf a dan b, perlu pengaturan,
pembinaan, pengembangan, pelaksanaan dan
pengawasan, serta harmonisasi, sinkronisasi dan
koordinasi penyelenggaraan Keolahragaan guna
meningkatkan budaya berolahraga dan prestasi
olahraga Daerah untuk tingkat nasional dan
internasional;
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957
Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19
Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan
Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1646);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
4, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4535);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
10. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007
tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4702);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4703);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007
tentang Pendanaan Keolahragaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4704);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5015 );
15. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang
Pemberian Penghargaan Olahraga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
102);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
17. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Jambi 2005-2025
(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009
Nomor 6)
PERATURAN DAERAH TENTANG
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
51
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Kewirausahaan Pemuda
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran pemuda dalam pembangunan sebagai agen perubahan yang memiliki semangat kejuangan, sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan berwawasan;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (3) menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai
tugas dan tanggungjawab untuk mengembangkan kewirausahaan pemuda di daerah;
Bahwa minat, bakat, dan potensi yang dimiliki pemudadalam membangun kewirausahaan harus dikembangkan dengan memanfaatkan potensi daerah secara optimal dan searah dengan pembangunan daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Kewirausahaan Pemuda.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 0944 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pengembangan Kewirausahaan Pemuda, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Peran Pemerintah Daerah;
Peran Organisasi Kepemudaan dan Masyarakat;
Peran Pelaku Usaha;
Komunitas Kewirausahaan Pemuda;
Prasarana dan Sarana Kewirausahaan Pemuda;
Pendanaan;
Monitoring dan Evaluasi;
Penghargaan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Khusus; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat