Instruksi Presiden (INPRES) NO. 8, jdih.setkab.go.id : 6 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2002.
Hukum Pidana, Perdata, dan DagangHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Dicabut dengan
Inpres No. 4 Tahun 1991 tentang Pemberian Visa Kepada Warga Negara Republik Rakyat Cina yang Bermaksud Berkujung ke Indonesia dan Pemberian Izin Keimigrasian Kepada Warga Negara Indonesia yang Bermaksud Berkunjung ke Republik Rakyat Cina
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 9, jdih.setkab.go.id: 1 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pedoman Penyelenggaraan Hubungan Dagang Langsung antara Indonesia-Cina
ABSTRAK:
Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah guna memperlancar pelaksanaan kesepakatan-kesepakatan dasar antara KADIN Indonesia dan China Council for the Promotion of International Trade (CCPIT) mengenai hubungan dagang langsung antara Indonesia - Cina yang telah disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Inpres ini mengatur mengenai pelaksanaan kebijaksanaan dan mengambil langkah-langkah guna membantu kelancaran hubungan dagang langsung antara Indonesia - Cina dengan menggunakan pedoman yang tertuang dalam lampiran Instruksi Presiden ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 1985.
Lampiran file: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap
orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai
sarana perlindungan hak asasi manusia; bahwa pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi
masyarakat miskin dan kelompok rentan perlu
diprioritaskan sebagai perwujudan atas akses terhadap
keadilan; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran
Dana Bantuan Hukum, perlu disusun Peraturan
Daerah mengenai penyelenggaraan bantuan hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Syarat, Tata Cara Pemberian Bantuan hukum dan Permohonan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Tata Cara Pengajuan Anggaran dan Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum, Larangan, Pendanaan, Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2014 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah merupakan wujud aspirasi
masyarakat di daerah yang berdasarkan pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945; bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap, perlu di dukung
dengan tata cara pembentukan yang pasti, baku dengan
standar yang mengikat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal
17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
menyebutkan bahwa tata cara penyusunan Program
Pembentukan Peraturan Daerah diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program
Pembentukan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Asas, Penyusunan Propemperda, Pembiayaan, Penyebarluasan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembentukan produk hukum daerah merupakan
upaya sistematik, terencana dan terpadu serta prosedural
dalam mewujudkan kepastian hukum, ketertiban dan
keadilan yang mendasarkan pada asas pembentukan dan
muatan materi peraturan perundang-undangan dengan
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mewujudkan pembentukan produk hukum
daerah yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan
dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme
pembentukan produk hukum daerah sejak perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan
hingga pengundangan dengan menambahkan antara lain
pengaturan mengenai metode omnibus dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan serta
memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat;
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan AtasPeraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ayat (2) Pasal 5, penyisipan Pasal 18A, Pasal 18B dan Pasal 18C, penambahan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 26, penambahan ayat (3) Pasal 31, perubahan Pasal 101, penambahan Bab XIA, penyisipan Pasal 101A, perubahan Pasal 105.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2021 diubah.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib pembentukan Produk
Hukum Daerah yang baik, taat asas pembentukan
dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum,
perlu disusun peraturan yang mengatur mengenai
tata cara pembentukan Produk Hukum Daerah
yang selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah serta ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah, ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara penyusunan program
pembentukan Peraturan Daerah provinsi diatur
dengan Peraturan Daerah provinsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Produk Hukum, Perencanaan, Penyusunan Produk Hukum Daerah, Pembahasan Produk Hukum Daerah, Noreg, Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi, Penyebarluasan, Analisis dan Evaluasi, Tata Naskah dan Teknik Penyusunan, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Koordinasi, Jejaring Kerja, Kemitraan dan Kerja Sama Daerah dalam rangka Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia, Pembinaan Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016 dicabut.
63 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Perencanaan, Penyebarluasan Propemperda, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5248);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat
dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran
Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10
Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata
Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana
Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 816) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan
Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 2130);
11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3
Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan
Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 96);
12. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4
Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum,
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 97);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
BAB V : HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VI : TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
BAB VII : LARANGAN
BAB VIII : PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB IX : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XII : KETENTUAN PIDANA
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang atau kelompok orang berhak
untuk mendapatkan pengakuan, jaminan dan
kepastian h ukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum;
b. bahwa keberadaan masyarakat miskin di Kabupaten
Kolaka Utara dalam menghadapi persoalan hukum
perlu diberikan pelayanan bantuan hukum secara
cuma-cuma dan Pemerintah Daerah berperan dalam
mengalokasikan anggaran bantuan hukum dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu mem
bentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara
tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada
Masyarakat Miskin;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5421);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM,
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN HUKUM,
BAB VII LARANGAN,
BAB VIII PENDANAAN,
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF,
BAB X KETENTUAN PENYIDIKAN,
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2023.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian
Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat
Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas
Bab III Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab IV Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Bab V Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Bantuan Hukum
Bab VI Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Bab VII Standar Pemberian Bantuan Hukum
Bab VIII Pendanaan dan Pertanggungjawaban
Bab IX Pengawasan dan Evaluasi
Bab X Ketentuan Penyidikan
Bab XI Larangan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat