PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Tahun: 1985

Menemukan 177 peraturan dalam 0,003 detik

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 1985
• Berlaku mulai 39 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. KEPPRES No. 36 Tahun 1991 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Hakim Dan Panitera Pada Pengadilan Agama
Mencabut
  1. KEPPRES No. 18 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Hakim pada Peradilan Agama
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 16 Tahun 1985
• Berlaku mulai 39 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 1985
• Berlaku mulai 39 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. KEPPRES No. 10 Tahun 1995 tentang Tunjangan Hakim
Mencabut
  1. KEPPRES No. 43 Tahun 1983 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Hakim Dan Panitera Pada Mahkamah Agung Dan Peradilan Umum
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 1985
• Berlaku mulai 39 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
  1. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1977
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 13 Tahun 1985
• Berlaku mulai 39 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. KEPPRES No. 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu
Mencabut
  1. KEPPRES No. 11 Tahun 1979 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1977 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu
  2. KEPPRES No. 14 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA TERTENTU
  3. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu
  4. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1979 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 12 Tahun 1985
• Berlaku mulai 39 tahun yang lalu
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 1985
• Berlaku mulai 39 tahun yang lalu
Asuransi Ketenagakerjaan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. KEPPRES No. 28 Tahun 1988 tentang Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Diubah dengan
  1. KEPPRES No. 10 Tahun 1987 tentang Perubahan Besarnya Biaya Pengobatan/Perawatan Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Perubahan Besarnya Uang Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 1985
• Berlaku mulai 39 tahun yang lalu
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah
  1. KEPPRES No. 2 Tahun 1982 tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik Indonesia Dengan Papua Nugini
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 1985
• Berlaku mulai 39 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. PP No. 119 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin Bandung
  2. KEPPRES No. 30 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1998
  3. KEPPRES No. 58 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural
  4. KEPPRES No. 199 Tahun 1998 tentang Tunjangan Dosen
  5. KEPPRES No. 38 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Empat Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1996
  6. KEPPRES No. 17 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Tiga Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1995
  7. KEPPRES No. 38 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimna Telah Dua Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1994
  8. KEPPRES No. 35 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sebelas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1994
  9. KEPPRES No. 30 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sepuluh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1994
Mencabut
  1. KEPPRES No. 15 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Strukturil
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 8 Tahun 1985
• Berlaku mulai 39 tahun yang lalu
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. KEPPRES No. 68 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1989
  2. KEPPRES No. 8 Tahun 1989 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional
Mencabut
  1. KEPPRES No. 35 Tahun 1974 tentang Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan