Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Rencana Strategis Perpustakaan Nasional Tahun 2020 - 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Rencana Strategis Perpustakaan Nasional Tahun 2020-2024.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional adalah; UU No. 35 Tahun 2004; UU No. 17 tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2007; UU No, 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 24 Tahun 2014;Keppres No. 103 Tahun 2001; Keppres No. 110 Tahun 2001; Perpres No. 18 Tahun 2020; Pm Bappenas No. 5 Tahun 2019; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Strategis Perpustakaan Nasional Tahun 2020-2024 (Renstra Perpustakaan Nasional). Renstra Perpustakaan Nasional merupakan pedoman dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi program dan kegiatan di lingkungan Perpustakaan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
Lampiran File; 75 Halaman
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2020
Kepegawaian, Aparatur NegaraProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemetaan Talenta Pejabat Fungsional Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 416)
Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1789
Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Kep-06.00.00-080/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 7, BN 2018/ NO 1797; PERATURAN.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Program Pengembangan Dan Penjaminan Kualitas Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
RENCANA STRATEGIS - bADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA - TAHUN 2020 - 2024
2020
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 5, BN 2020 (620): 5 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Rencana Strategis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2020 - 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020 - 2024, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Rencana Strategis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2020 - 2024.
Dasar Hukum Peraturan Bp2mi Adalah; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2017; PP No. 40 Tahun 2006; Perpres No. 90 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Peraturan Ppn/Bappenas No. 5 Tahun 2019; Dan Peraturan Bp2mi No. 4 Tahun 2020
Renstra BP2MI merupakan penjabaran visi, misi, dan agenda prioritas Presiden, serta arah kebijakan dan strategi pembangunan nasional tahun 2020 - 2024 di bidang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Renstra BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat: a. visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis; b. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan; c. target kinerja tahun 2020 - 2024; dan d. kerangka pendanaan. Renstra BP2MI dimaksud disusun dengan berpedoman pada RPJMN.
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
Lampiran File; 87 Halaman
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKeluarga Berencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 26 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1769)
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 13, BN 2021 NO ; 1442 ; PERATURAN GO.ID; 80 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 12, BN 2021 NO ; 1398 ; PERATURAN GO.ID; 164 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan strategi nasional percepatan penurunan stunting, perlu menyusun rencana aksi nasional melalui pendekatan keluarga berisiko stunting yang ditetapkan oleh Kepala Badan setelah dikoordinasikan dengan pimpinan kementerian/lembaga terkait pengaturan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-
2024;
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001,Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting, mekanisme tata kerja pelaksanaan percepatan penurunan stunting, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
162 hlm
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 6, BN 2021 NO ; 1172; PERATURAN GO.ID; 14 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat