PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TA 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2018
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)yang dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Perda Prov.Gorontalo No.3 Tahun 2006; Perda Prov.Gorontalo No.10 Tahun 2017; Perda Prov.Gorontalo No.5 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telha diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 70 Tahun 2015, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 32 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permenkes No. 19 Tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Permendagri No. 38 Tahun 2018, Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun 2006, Perda Kota Bukittinggi No. 3 Tahun 2008, Perda Kota Bukittinggi No. 18 Tahun 2013, Perda Kota Bukittinggi No. 4 Tahun 2016, Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Perda Kota Bukittinggi No.1 Tahun 2017, Perda Kota Bukittinggi No. 7 Tahun 2017, Perda Kota Bukittinggi No. 10 Tahun 2018, Perda Kota Bukittinggi No. 6 Tahun 2019
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp. 867.381.807.694,00 bertambah sebesar Rp. 23.815.946.454,88 sehingga menjadi Rp. 891.197.754.148,88
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2019
NELAYAN KECIL, PEMBUDIDAYA IKAN KECIL DAN PETAMBAK GARAM
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/NO. 08, TLD.2019/NO.205, LL SETDA KAB. KKT : 16 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan Kecil dan Petambak Garam.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujutkan penghidupan yang layak bagi setiap orang perlu dilakukan perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil guna meningkatkan derajat hidup dan kehidupan. Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan kecil dan Petambak Garam di Kabupaten Kepulauan Tanimbar mempunyai peranan penting dan strategis bagi peningkatan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan dan demi peningkatan taraf hidup. Perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil dan petambak garam perlu diatur dalam peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan peratuan daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan Kecil dan Petambak Garam.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan Kecil dan Petambak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Penjelasan 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerasipan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kearsipan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan Kearsipan di tingkat Kabupaten/Kota merupakan tanggung Bupati/Walikota sesuai kewenangannya; bahwa Kearsipan diselenggarakan sebagai upaya dalam mendukung kinerja pemerintahan dan pembangunan serta dalam menyelamatkan memori kolektif bangsa dan daerah yang merupakan bagian tak terpisahkan dari memori kolektif bangsa dan mempunyai nilai sangat penting dan strategis bagi Pemerintah Daerah dalam perencanaan, pertanggungjawaban, pelayanan publik, perlindungan aset, penegakan hak dan kewajiban serta bagi penyelesaian berbagai masalah hukum dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Organisasi Politik dan Organisasi Kemasyarakatan yang komprehensif, terpadu, tertib dan berkesinambungan, dipandang perlu membuat regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tanah Bumbu tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Lembaga Penyelenggara Kearsipan;
3. Pengelolaan Arsip;
4. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian;
5. Sumber Daya Manusia Kearsipan;
6. Sarana Dan Prasarana;
7. Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi;
8. Kerja Sama Antar Daerah;
9. Pelayanan Jasa Dan Publikasi Kearsipan;
10. Peran Serta Masyarakat;
11. Anggaran;
12. Tanggung Jawab;
13. Kewajiban Dan Larangan;
14. Sanksi Administratif;
15. Ketentuan Lain-Lain;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majene perlu menyesuaikan instansi penanggung jawab pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majene; Peraturan Bupati Majene Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Majene.
Ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 6 diubah dan angka 7 dihapus diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
Merubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 43
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH TARAKAN AGROBISNIS MANDIRI
ABSTRAK:
bahwa pendirian Perusahaan Umum Daerah Tarakan
Agrobisnis Mandiri bertujuan untuk meningkatkan penyediaan jasa agrobisnis daerah yang baik bagi
masyarakat Kota Tarakan dan menjadikan manajemen
Perusahaan Umum Daerah Tarakan Agrobisnis Mandiri
yang profesional, akuntabel, kredibel dan berintegritas;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Agrobisnis Mandiri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang
Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Daerah; Peraturan Pengelolaan Pemerintah Barang
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Pengelolaan Pemerintah Keuangan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
mengatur mengenai pembentukan, pengelolaan, dan operasionalisasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kota Tarakan yang bergerak di bidang agrobisnis. materi pokok dalam peraturan ini yaitu: Pembentukan Perusahaan, Maksud dan Tujuan Perusahaan, Modal dan Kepemilikan, Kegiatan Usaha, Struktur Organisasi, Sumber Pendanaan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan, Penyelesaian Sengketa, dan Pengaturan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa BAB XVII Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum terkait Ketentuan Pidana perlu dilakukan perubahan mengingat penindakan yang selama ini dilakukan oleh Penegak Peraturan Daerah yaitu Satpol PP belum bisa berjalan dengan baik terkait kewenangan yang belum jelas;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
Perubahan pasal terkait ketentraman dan ketertiban umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019
Pajak dan Retribusi DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Gunungkidul No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban
memberikan pelayanan umum kepada
masyarakat dalam rangka menjamin
keselamatan teknis terhadap
penggunaan kendaraan bermotor
dengan melakukan pengujian
kendaraan bermotor, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Pengujian
Kendaraan Bermotor dipandang sudah
tidak sesuai dengan perkembangan
situasi dan kondisi saat ini maka perlu
disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun
1950, Undang–Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016.
Materi pokok : Ruang lingkup Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) ini meliputi penyelenggara, penguji, PKB, prosedur PKB, sarana prasarana dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan
Bermotor
Jumlah halaman : 29 HLM; Penjelasan : 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2019
RATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 8 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN BERLANGGANAN TELEVISI
MELALUI KABEL
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh
informasi melalui Lembaga Penyiaran Berlangganan
Televisi Melalui Kabel sebagai perwujudan hak asasi
manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara yang dilaksanakan secara
bertanggungjawab berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa Penyiaran Televisi melalui kabel merupakan
salah satu sarana dan pemenuhan kebutuhan
masyarakat dalam rangka memperoleh informasi yang
mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial,
budaya, politik dan ekonomi;
c. bahwa dalam rangka untuk memberikan penguatan
regulasi, arah dan landasan dalam penyelenggaraan
penyiaran berlangganan televisi melalui kabel di
Daerah, diperlukan pengaturan atau regulasi terkait
dengan penyelenggaraan penyiaran berlangganan
televisi melalui kabel;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Berlangganan Televisi Melalui Kabel;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4252);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi
Nomor 4690); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005
tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga
Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129,
Tambahan Negara Republik
Iindonesia
Nomor4568);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 28/P/M.KOMINFO/9/2008 tentang Tata
Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan
Penyiaran;
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 18/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang
Tata Cara dan Proses Perizinan Penyelenggaraan
Penyiaran Oleh Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan
Melalui Satelit, Kabel, dan Teresterial;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI BERLANGGANAN
BAB IV
PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI BERLANGGANAN
MELALUI KABEL
BAB V
PENATAAN TIANG DAN JARINGAN PENYELENGGARAAN
TELEVISI BERLANGANAN MELALUI KABEL
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VII
MATERI SIARAN
BAB VIII
PERIZINAN
Bab IX
TANGGUNG JAWAB LEMBAGA PENYIARAN TELEVISI BERLANGGANAN
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD Kab. Cianjur Tahun 2019 No 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat