Perka Arsip Nasional No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 52, BN 2015 (2098): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015
Perka Arsip Nasional No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019
Perka Arsip Nasional No. 52 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 11, jdih.anri.go.id; 3 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Program Arsip Vital di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keberadaan arsip vital bagi keberlangsungan Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu dilakukan program arsip vital di setiap unit kerja.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2007; UU No 43 Tahun 2009; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 28 Tahun 2012; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Kepres Nomor 8/M Tahun 2011; Perka ANRI Nomor 6 Tahun 2005; dan Perka ANRI Nomor 3 Tahun 2006.
Pelaksanaan Program Arsip Vital di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana dipergunakan sebagai acuan bagi unit kerja di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dalam rangka melaksanakan pengelolaan, pelindungan, pengamanan, dan penyelamatan arsip vital yang tercipta.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2013.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 8, jdih.anri.go.id; 5 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Rencana Kinerja Tahunan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memberikan arah yang jelas terhadap pelaksanaan kegiatan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu adanya rencana kinerja tahunan yang jelas dan terarah, dan berorientasi pada hasil yang berkualitas.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 17 Taun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 17 ahun 2007; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 10 Tahun 2010; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 40 Tahun 2006; PP Nomor 90 Tahun 2010; PP Nomor 28 Tahun 2012; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; PP Nomor 47 Tahun 2009; PP Nomor 5 Tahun 2010; PP Nomor 29 Tahun 2010; Perka ANRI Nomor 3 Tahun 2006; Keputusan Kepala Arsip Nasional RI Nomor KEP. 3 Tahun 2004; Perka ANRI Nomor 9A Tahun 2009; Perka ANRI Nomor 37 Tahun 2011; dan Perka ANRI Nomor 3E Tahun 2012.
Rencana Kinerja Tahunan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2013 yang selanjutnya disingkat RKT ANRI Tahun 2013 merupakan pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dalam melaksanakan program kerja yang berorientasi pada hasil yang berkualitas dan memiliki akuntabilitas yang akan dicapai pada tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2013.
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia NO. 6, https://ppid.rri.go.id/
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2021
ombudsman ri - pengelolaan - pelayanan - rencana strategis ombudsman
2020
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 44, BN 2021 NO ; 677; PERATURAN GO.ID; 95 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Rencana Strategis Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 44 Tahun 2020 adalah a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 17 ayat (3) PP No. 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, perlu disusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga; b) bahwa untuk meningkatkan kualitas pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan berkeadilan dengan melibatkan peran serta masyarakat agar selaras dengan arah program pembangunan nasional tahun 2020-2024 serta guna mencapai visi, misi, dan tujuan Ombudsman RI dan melaksanakan program pembangunan nasional perlu dibentuk Rencana Strategis Ombudsman RI Tahun 2020-2024; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Rencana Strategis Ombudsman RI Tahun 2020-2024.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 44 Tahun 2020 diantaranya adalah UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; PP No. 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI; Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024; Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024; Peraturan Ombudsman No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman RI.
Peraturan Ombudsman No. 44 Tahun 2020 merupakan peraturan yang mengatur Rencana Strategis Ombudsman RI Tahun 2020-2024 sebagai bentuk upaya meningkatkan kualitas pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan berkeadilan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Peraturan a quo memuat tentang pendahuluan; visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis Ombudsman; arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; target kinerja dan kerangka pendanaan; dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat