Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 - KEMENETRIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 41, BN.2019/ 928 (70 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi dan perkembangan paradigma dan tantangan strategis nasional, regional, dan global, perlu dilakukan penyempurnaan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2014; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permenhut No. P.42/MENHUTII/2010; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 menjadi acuan dalam:
a. penyusunan Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan;
b. penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi;
c. penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan di Tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan;
d. penyusunan Rencana Pembangunan Kehutanan;
e. penyusunan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan;
f. koordinasi perencanaan jangka panjang dan menengah antarsektor; dan/atau
g. pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/MENHUT-II/2011 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 20112030 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 381), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
70
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 37 Tahun 2019
Perhutanan Sosial - Ekosistem Gambut - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 37, BN. 2019/ 1341 (23 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut
ABSTRAK:
Untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan pengelolaan/pemanfaatan kawasan hutan, masyarakat diberi akses legal untuk dapat mengelola/memanfaatkan hutan dalam bentuk perhutanan sosial sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial, perlu diatur secara khusus mengenai perhutanan sosial pada ekosistem gambut
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2014; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016; Permen LHK No. P.16/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/2/2017; Permen LHK No. P.10/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/3/2019.
sebagai pedoman bagi masyarakat dalam melakukan Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut dan untuk meningkatkan kelestarian Ekosistem Gambut dan kesejahteraan masyarakat di sekitar Ekosistem Gambut
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
23
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 23, BN.2019/ 634 (54 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengurangi dampak negatif terhadap keutuhan Kawasan Hutan, ruang gerak satwa liar, penurunan keanekaragaman hayati, penurunan fungsi hidrologis, dan fungsi ekologis penting lainnya, diperlukan pengaturan Jalan Strategis di Kawasan Hutan;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2011; PP No. 46 Tahun 2016; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permen PU No. 11/PRT/M/2011; Permenhut No. P.85/MENHUT-II/2014; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No. P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018.
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini, meliputi:
a. perencanaan pembangunan Jalan Strategis;
b. kriteria pembangunan Jalan Strategis;
c. persyaratan teknis Jalan Strategis; dan
d. pelaksanaan pembangunan Jalan Strategis
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
54
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 22, BN.2019/ 578 (62 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Lembaga Konservasi
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya dan/atau pengembangbiakan terkontrol, pemeliharaan, serta penyelamatan yang berfungsi sebagai tempat pendidikan, penitipan sementara, sumber indukan dan cadangan genetik untuk mendukung populasi in-situ, sarana rekreasi yang sehat, serta penelitian, peragaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, perlu diatur mengenai Lembaga Konservasi;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1999; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2018; Kepres No. 43 Tahun 1978; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No. P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. bentuk dan kriteria Lembaga Konservasi;
b. Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus;
c. Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum;
d. pemenuhan Komitmen;
e. hak, kewajiban, dan larangan;
f. perolehan dan pemanfaatan Spesimen tumbuhan dan satwa liar Lembaga Konservasi;
g. perpanjangan izin Lembaga Konservasi;
h. perubahan bentuk, perubahan lokasi, atau perluasan lokasi Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum;
i. jangka waktu dan berakhirnya izin Lembaga Konservasi;
j. pembinaan, penilaian, dan evaluasi Lembaga Konservasi;
k. sanksi;
l. ketentuan lain-lain; dan
m. ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Peraturan Menteri ini berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/MENHUT-II/2012 tentang Lembaga Konservasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 747), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
62
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 20, BN. 2019/ 521 (59 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Spesifikasi Teknis Kandang Transpor dan Kandang Transit Satwa Liar
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan satwa liar dalam pelaksanaan pengangkutan dan pengiriman perlu adanya kandang transpor dan kandang transit yang memenuhi prinsip etika dan kesejahteraan satwa liar;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2013; PP No. 7 Tahun 1999; PP No. 8 Tahun 1999; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/MenLHK-II/2015 ; Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018
Spesifikasi teknis Kandang Transpor dan Kandang Transit satwa liar meliputi:
a. prinsip dasar dan prinsip teknis;
b. kriteria dan persyaratan teknis Kandang Transpor Satwa Liar; dan
c. kriteria dan persyaratan teknis Kandang Transit Satwa Liar
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2019.
59
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 19, BN.2019 (448)/21 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi
ABSTRAK:
bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), perlu melakukan beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi;
UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2007; PP No, 27 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 7 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No. P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018; Permen LHK No. P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi yaitu tentang penyampaian hasil pengawasan, Komitmen yang diterbitkan Lembaga OSS, Penyusunan AMDAL atau UKL-UPL, areal kerja (Working Area/WA) dan Permohonan izin perluasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2019.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1120), diubah
21 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/MENHUT-II/2013 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pemanfaatan Air - Energi - Suaka Margasatwa - Taman Nasional - Taman Hutan Raya - Taman Wisata Alam - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 18, BN.2019 (246)/59 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
ABSTRAK:
Bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal serta berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), perlu mengganti Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/MENHUT-II/2013 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No, 41 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 37 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; Permenhut No. P.41/MENHUT-II/2008; Permen LH No. 13 Tahun 2010; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No. P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. Pemanfaatan Air dan Energi Air;
b. tata cara permohonan;
c. pemenuhan Komitmen;
d. pelaksanaan Pemanfaatan Air dan Energi Air;
e. jangka waktu dan berakhirnya izin;
f. perpanjangan;
g. pengawasan, pembinaan dan evaluasi;
h. sanksi; dan
i. ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/MENHUT-II/2013 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
59 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 14, BN.2019 (43)/20 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penyusunan Program Penyuluhan Kehutanan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.78/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga harus diganti;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2009; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015.
Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan pada setiap tingkat meliputi:
a. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat UPTD/CDK;
b. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat provinsi;
c. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat UPT KLHK; dan
d. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat nasional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
Permenhut No. P.78/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1402), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
20 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 13, BN.2019 (431)/12 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pendampingan Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Pendampingan Kegiatan Pembangunan Kehutanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga harus diganti;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2009; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No. P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016; dan Permen LHK No. P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018.
Pendampingan dilakukan untuk mewujudkan keberhasilan kegiatan pembangunan di bidang
kehutanan yang dilakukan oleh masyarakat.
Kegiatan pembangunan di bidang kehutanan yang dilakukan oleh masyarakat meliputi:
a. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati;
b. Perlindungan Hutan;
c. Pemanfaatan Hutan;
d. RHL;
e. Perhutanan Sosial; dan
f. kegiatan pembangunan kehutanan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
Permenhut No. P.29/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Pendampingan Kegiatan Pembangunan Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat